Tag Label

Kepolisian (3722) daerah (940) Pemerintahan (540) Jurnalistik (329) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan

Kades Sidoharjo Nganjuk Resmi Di Adukan Ke Polda Jatim Dugaan Penyelewengan Dana Desa


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Warga Desa Sidoharjo Tanjunganom Nganjuk mengadukan kadesnya Saiful Anam ke Polda Jatim atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023.

M. Amin dan Podo saat mengadu ke Polda Jatim di dampingi kuasa hukumnya Pengacara Muda Keren calon doktor hukum  Prayogo Laksono, SH.MH, pada hari Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan informasi yang di himpun saat Amin panggilan akrabnya  mengatakan " semua sudah saya jelaskan di depan Penyidik secara gamblang atas aduan ini,  semoga dalam waktu dekat Oknum kades Sidoharjo di panggil.


Menurut Prayogo panggilan akrabnya menjelaskan bukti awal atas dugaan tindak pidana korupsi di desa Sidoharjo sudah kami serahkan ke Polda Jatim.

" Terkait permasalahan ini kasus yang kie sangkakan. Adalah Pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dengan ancama. Maksimal 20 Th," urainya singkat.

Sementara dari pihak masyarakat yang ikut ke Polda hari ini menyampaikan bahwa ini merupakan bukti, bahwa masyarakat Desa Sidoharjo sudah tidak tahan melihat dugaan penyelewengan, bukti LPJ APBDes menjadi pintu untuk mengungkap yang lain(sr) 

PLT Kades Muda Gaul Yang Mampu Membangkitkan Desa Sokorejo Rejoso Nganjuk


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Dua Tahun Desa ini mengalami keterpurukan, karena kadesnya yang di duga terjerat kasus korupsi.

Saat ini mulai bangkit kembali sedikit demi sedikit, bangkitnya desa ini karena sosok kepemimpinan kades muda, ceria dan gaul yang indentik dengan rambut keren berwarna  Arif Norahman, mampu membangkitkan dan membangun desanya.

Salah satu bukti saat ini dengan membuatkan sumur bor (xibel) yang berlokasi di area persawahan.

" Saya berharap dengan pembangunan xibel ini dapat membantu melancarkan  pengairan di musim kemarau, agar panennya lebih bagus, " urainya.

Selain xibel, nanti kedepannya juga akan segera memperbaikan jalan rusak, pendopo desa serta kegiatan yang lainnya.

Kepada seluruh masyarakat Sukorejo, marini kita bersama-sama membangun desa kita agar menjadi lebih baik, dan menjadi desa percontohan.(sr) 

Terkait Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sidoharjo Tahun 2023.Begini Tanggapan Kades Sidoharjo


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Peraturan Desa Sidoharjo No 1/2024 tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2023, Kades Sidoharjo angkat bicara.

Dalam laporan terketik ada beberapa item dengan kode Rek. 2.2.4.5.3.3.02. belanja modal kendaraan darat bermotor sebesar Rp 270.000.000,- ( dua ratus tujuhpuluh juta rupiah), berupa Mobil Siaga Desa seharga Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sudah lengkap branding sekaligus asuransi jika terjadi bencana atau hal tidak di inginkan.

Cash back Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) langsung di kembalikan ke rekening Kasda.



Sementara itu anggaran senilai Rp 12.536.000 (dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) untuk pembangunan jembatan, yang berlokasi di Dusun Gambyok Sidoharjo, sedangkan yang di renovasi di wilayah jenon tidak menggunakan anggaran dana desa melainkan menggunakan swadaya masyarakat.

Sedangkan dalam rekening pembangunan embung/irigasi di pembangunan ada di wilayah dusun Oro-oro Ombo dan dekat balai desa Sidoharjo.

Selaku Kades K.H A. Saiful Anam, Spd.Msi didamping oleh staf desa menjelaskan secara detail tentang isu yang beredar di luar.

" Kami sangat mengapresiasi kinerja teman-teman sebagai kontrol sosial,   agar  desa kami tetap kondusif  dan menjadi lebih baik, " urainya singkat.

Segera akan kami jawab surat tersebut baik melalui audensi ataupun secara bersurat agar jelas dan gamblang.(sr) 

Kegiatan Buka Bersama Dan Santunan Anak Yatim Digelar Pemerintah Desa Ngerong

Suasana acara buka bersama & santunan anak yatim

PASURUAN,suarakpkcyber.com- Bulan Ramadhan tahun 2024,Pemerintah Desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menggadakan acara buka bersama dan santunan anak yatim, sebanyak 100 orang anak yatim yang mendapatkan santunan dari Pemerintah Desa Ngerong bertempat dikantor/pendopo "NGAYUH KAMULYAN " Gedung putih desa ngerong, Kamis,(04/04/2024).

Tujuan acara buka bersama dan santunan anak yatim ini untuk menjalin silaturahmi antara ketua RT/RW se-desa Ngerong dan Perangkat, kawil Desa Ngerong sekaligus, untuk mendapatkan berkah di bulan Ramadan 2024 melalui santunan dengan anak yatim.



Kepala Desa Ngerong Jemik Sadiman saat ditemui awak media mengatakan bahwa, program buka bersama dan santunan anak yatim ini rutin dilaksanakan setiap tahun dari Pemerintah Desa Ngerong, setiap tahun diakhir Ramadhan menyongsong hari raya idul fitri. "ungkapnya

Dalam acara buka puasa dan santunan anak yatim ini dihadiri, camat gempol kades ngerong, kawil,perangkat desa ngerong RT/RW ketua dan anggota BPD desa ngerong, tak hanya itu tujuan acara ini juga untuk mempererat tali silaturahmi antara para perangkat dan kawil Desa Ngerong, serta tokoh masyarakat.

"Program ini rutin tiap tahun dari Pemerintah Desa Ngerong karena ini juga menjadi momen untuk menambah berkah di bulan suci Ramadhan. Dengan berbuka puasa bersama dan sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim," ucapnya.



Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara buka puasa bersama. (Bukber) dan pemberian santunan anak yatim tersebut.

Senada juga disampaikan oleh Camat Gempol H Komari mengapresiasi kegiatan buka bersama dan santunan anak yatim. Dalam moment yang penuh berkah di bulan suci Ramadhan.

"Semoga santunan yang diberikan kepada anak yatim ini bisa, bermanfaat dan membawa berkah di bulan suci Ramadhan" Pungkasnya. (Usj)

Dok..!! Rancangan Perubahan UU No 6 Tahun 2024 Disetujui, Salah Satunya Masa Jabatan Kades 6 Jadi 8 Tahun


JAKARTA,suarakpkcyber.com– Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Kamis (28/03/2024) 

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin. “Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” disampaikan Puan Maharani

Satu putusan rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 menjadi perhatian disampaikan ketua DPR RI Puan Maharani



“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta,

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, disusul gemuruh tepukan tangan, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode

Beberapa kepala desa berasal dari kabupaten Blora mengawal rancangan UU perubahan UU no 6 tahun 2014, di Gedung Senayan

Sementara itu kepala Desa Sidorejo kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora di hubungi via WhatsApp mengucapkan, ” Alhamdulillah sekian lama kami mengawal revisi uu desa dengan segala dinamikanya telah disetujui dan diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Revisi ke dua UU no 6 tahun 2014 ada 26 pasal,”

Ditanya apakah termasuk pasal 39, Agung Heri Susanto kades Sidorejo menyampaikan Masa jabatan kades dari 6 tahun tiap periode menjadi 8 tahun. Hal ini kami kembalikan bahwa secara yurisprudensi masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

” Perubahan ini dengan harapan desa berdaulat, rakyat desa lebih sejahtera. Termasuk daulat bidang pangan yang mayoritas warga desa adalah petani, Ketahan pangan akan lebih kuat didukung dengan keseriusan kades sebagai pemimpin desa,” ungkapnya (tim )

Besar Biaya 700.000 Per Bidang Pada Program PTSL Di Desa Nglawak Prambon


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Program PTSL merupakan program pemerintah yang selalu di nantikan oleh masyarakat, selain prosesnya sangat mudah, cepat dan murah biayanya.

Desa nglawak merupakan salah satu desa yang mendapatkan program tanah sistematis lengkap, dengan biaya mencapai Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).

Namun anehnya saat kepala desa di konfirmasi via WhatsApp oleh kontributor suarakpkcyber menjelaskan kalau konfirmasi terkait PTSL ya ke BPN aja.

" Kalau Konfirmasi terkait kegiatan PTSL ya langsung ke BPN saja geh," urainya.

Apakah pokmas belum di bentuk kok untuk konfirmasi harus ke BPN, banyak nya para pemangku jabatan yang di duga belum paham tentang program PTSL dan tidak mau membaca yang di berikan oleh petugas BPN membuat mereka seenaknya kalau menjawab seakan-akan mereka benar.(sr)