Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Iklan. Tampilkan semua postingan

Stop Rokok Ilegal ! Iklan Diskominfo Kabupaten Pasuruan

 




Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan menyerukan Ajakan STOP ROKOK ILEGAL! 

Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat. 

Ciri-ciri Rokok Ilegal :

1. Tidak dilekati dengan pita Cukai

2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu

3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 


Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225


STOP Peredaran Rokok Ilegal, Iklan Masyarakar Kabupaten Pasuruan

 

Gempur Rokok Ilegal

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk bersama-sama "STOP  PEREDARAN ROKOK ILEGAL". 

Sesuai dengan UU. No. 39 tahun 2007 tentang Cukai berbunyi "Jual Beli Rokok Ilegal, pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana dan Administrasi".

Kenali ciri-ciri Rokok Ilegal : 

1. Tidak dilekati dengan Pita Cukai (Rokok Polos) 

2. Dilekati dengan Cukai Palsu

3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 


Dari sekarang STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL di Kabupaten Pasuruan dengan mmberikan informasi kepada masyarakat sekitar mengenai ciri-ciri Rokok Ilegal dan menginformasikan Peredaran Rokok Ilegal dengan cara LAPORKAN Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat atau Hubungi 1500225. (Red/Usj) 


Gempur Rokok Ilegal, Iklan Cukai Kabupaten Pasuruan 2024

 Iklan Cukai, Gempur Rokok Ilegal


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan gaungkan "Gempur Rokok Ilegal, melanggar UU. No 39 tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal".

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi yang menjerat diantaranya :

1. Rokok Pita Cukai Palsu

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. 
2. Rokok Pita Cukai Bekas

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Rokok Pita Cukai Berbeda

  • Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos)

  • Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.


Ayoo !! Dukung Gerakan "Gempur Rokok Ilegal" Dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500225. (Usj/Red) 

KPU Kabupaten Pasuruan Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

 


Hai # Sobat Pemilih, Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan tahun 2024 Segera dibuka Loh... 

Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2024 Penerimaan dimulai Pukul  08.00 Wib s/d 16.00 Wib dan tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai Pukul 08.00 s/d 23.59 Wib. 

Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1 Pogar, Bangil - Pasuruan, Jatim 67153

Untuk Persyaratan Pendaftaran bisa diunduh dibawah ini atau scan Barcode!