Tag Label

Kepolisian (3676) daerah (898) Pemerintahan (537) Jurnalistik (304) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (57) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (19) Mahasiswa (11) PDAM (5) Desperindag (4) Iklan (4) DPRD kota pasuruan (3) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Iklan. Tampilkan semua postingan

Gempur Rokok Ilegal, Iklan Cukai Kabupaten Pasuruan 2024

 Iklan Cukai, Gempur Rokok Ilegal


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan gaungkan "Gempur Rokok Ilegal, melanggar UU. No 39 tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal".

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi yang menjerat diantaranya :

1. Rokok Pita Cukai Palsu

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. 
2. Rokok Pita Cukai Bekas

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Rokok Pita Cukai Berbeda

  • Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos)

  • Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.


Ayoo !! Dukung Gerakan "Gempur Rokok Ilegal" Dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500225. (Usj/Red) 

KPU Kabupaten Pasuruan Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

 


Hai # Sobat Pemilih, Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan tahun 2024 Segera dibuka Loh... 

Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2024 Penerimaan dimulai Pukul  08.00 Wib s/d 16.00 Wib dan tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai Pukul 08.00 s/d 23.59 Wib. 

Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1 Pogar, Bangil - Pasuruan, Jatim 67153

Untuk Persyaratan Pendaftaran bisa diunduh dibawah ini atau scan Barcode!