Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
KPU

Jelang Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Pasuruan Mendistribusikan Logistik ke PPK se-Kabupaten Pasuruan




Pasuruan, suarakpkcyber.com
- Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 menghitung hari, proses pendistribusian Logistik Pilkada di lakukan secara bertahap dari gudang KPU Kabupaten Pasuruan di Pleret, menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. 

Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran, Polresta Pasuruan dan Polres Kabupaten Pasuruan melakukan pengawalan ketat selama pendistribusian logistik pilkada berlangsung.

Kapolresta Pasuruan David bersama sekretaris KPU  Kabupaten Pasuruan, Serla dan Kodim, serta perwakilan Bawaslu hadir langsung untuk mengawasi dan mengawal pemberangkatan logistik pilkada dari gudang penyimpanan di Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Jumat (22/11/2024). 

Adapun logistik yang di distribusikan dari gudang KPU Kabupaten Pasuruan ke Seluruh PPK se-Kabupaten Pasuruan meliputi kotak suara, surat suara dan berbagai perlengkapan pilkada lainnya.

Pengawalan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh logistik pilkada dalam keadaan aman dan tepat waktu, Polres Pasuruan telah menempatkan personel baik di gudang logistik KPU, hingga di kecamatan. 


KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi dan integritas dalam proses pendistribusian logistik. Pendistribusian ini sebagai bagian dari persiapan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dengan pengawasan dan pengamanan yang ketat di harapkan demokrasi Kabupaten Pasuruan dapat berlangsung aman, tertib dan sukses, ujar David. (Usj) 


KPU

Rakor Lanjutan Persiapan Kampanye Akbar, KPU : Konvoi Sound Horeg Dilarang, Melainkan Kampanye di Titik Lokasi yang Diijinkan


Pasuruan,suarakpkcyber.com - Rapat Koordinasi Kedua Lanjutan dari Rapat pertama Koordinasi yang tidak menemukan titik terang sebagai persiapan kampanye Akbar yang akan diadakan 23 November nanti.

Rapat kedua tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Pasuruan Mochammad Rois bersama staff, Waka Polres Kabupaten Pasuruan, Kodim, Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Dispora, dan Tim Pemenangan masing-masing Paslon 1 dan Paslon 2. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Pasuruan Lantai 2 Jl. Yos Sudarso Pogar Bangil, Kamis (21/11/2024). 

Rapat Koordinasi ini menindaklanjuti dari rapat pertama kemarin yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai Pawai sound Horeg yang akan diadakan masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

Mochammad Rois Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas SDM menanyakan perihal persiapan Kampanye Akbar dan mengenai Pengaturan Massanya karena diketahui Kampanye Akbar yang akan diadakan oleh masing-masing Paslon menyewa Sound Horeg.

Masing-masing Tim Sukses pasangan calon menyampaikan aspirasi dan jawabannya perihal persiapanya. Dimana Tim Sukses Paslon 01 yang diwakili oleh Muklis dan Narji mengatakan bahwa terkait dengan Kampanye Akbar dalam koordinasi internal kemarin sambung menyambung antar kecamatan yang dilalui belum ada titik kumpul yang ditentukan, rutenya dari wilayah timur menuju ke Lapangan Martopuro Purwosari.

Tim suskes paslon 02 yang diwakili oleh Suryono Pane dan Jauhari mengatakan bahwa Paslon 02 akan ada tiga titik pemberangkatan utama pertama yakni dari Nguling, Purwosari dan Tutur. Dari tiga titik utama itu akan ada 24 titik dari masing-masing titik tersebut akan bergerak menuju ke Stadion Pogar Bangil. Agar tidak membuat kemacetan di jalur maka kita akan pecah jadi dua dan sambil melihat situasi kondisi di lapangan. 

Dalam sambutannya Waka Polres Pasuruan mengatakan bahwa Kamtimbas ini merupakan tanggung jawab bersama, sehebat apapun aparat di lapangan kalau tidak ada kerjasama pasti buyar. Bagaimana caranya kegiatan kampanye tanggal 23 November bisa berjalan aman lancar kondusif tidak terjadi suatu apapun walaupun dijalan raya tidak menggangu ketertiban umum. Kedua saran dari saya supaya tidak terjadi penumpukan massa terlalu banyak dijalan, setiap kecamatan diharap ada Korlapnya ada titik kumpulnya supaya keberangkatannya tidak saling menumpuk. Karena itu hari ini sudah ada rute titik kumpul yang kami terima. Agar kami bisa menyampaikan ke pimpinan dan polsek-polsek wilayah sesuai yang ditentukan masing-masing pasangan calon, ujarnya. 

Bukan hanya itu Bawaslu Kabupaten Pasuruan setuju akan terbentuknya korlap di setiap masing-masing wilayah agar mudah dalam koordinasi apabila ditemukan sebuah kendala di wilayah tersebut. 

"Terkait dengan persiapan Kampanye Akbar yang kemarin tidak menimbulkan kesepakatan apapun, bahwa untuk kampanye Akbar di tanggal 23 November kedepan tidak ada konfirmasi apapun dari timses masing-masing Paslon. Harapan dari kami agar kampanye Akbar tetap aman, damai agar masyarakat kabupaten Pasuruan menikmati Pilkada ini dengan nyaman dan bahagia sesuai dengan tagline KPU Kabupaten Pasuruan. Berkaitan dengan persiapan Kampanye Akbar kedepan kami memohon kepada timses paslon dapat memberikan nama korlap dan nomor handphone agar kami bisa berkordinasi dengan korlap masing-masing, ujar Mat Jahid Perwakilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. 

Masing-masing Paslon sudah memiliki Korlap sebagai penanggungjawab di setiap titik dan dapat mengirimkan nama, alamat serta nomor handphone di setiap wilayah korlap. 

Mochammad Rois juga memberikan saran kepada timses paslon masing-masing agar tidak membuat titik keberangkatan di titik finish sama yang sudah ditentukan masing-masing paslon demi kenyamanan bersama, ujarnya. 

"Alasan untuk Konvoi jelas di PKPU Dilarang, yang mengerjakan konvoi dilarang. Kalau pergerakan Kendaraan namanya Pawai, kemarin sudah disepakati dengan pertimbangan kepolisiaan, satu jalur jangan ditutup kasih jalur agar tidak menimbulkan kemacetan. Kalau harus kendaraan saja dari start pemberangkatan menuju lokasi Kampanye diijinkan tapi Kalau Pawai Sound System Tidak Dibolehkan. Sudah jelas dalam Peraturan KPU bahwa Kampanye Akbar itu dilaksanakan di Lapangan, Stadion, atau tempat terbuka lainnya jadi bukan di jalan Raya. Kegiatannya berada di Lokasi yang diijinkan" Imbuh Mochammad Rois dengan Tegas (usj) 

Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024, KPU : Jangan Golput, Ayo Datang Ke TPS tanggal 27 November 2024


Pasuruan,Suarakpkcyber.com-  Gelar Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024, bertempat di Chandra Wilwatikta Sumbergedang Kecamatan Pandaan, Jum'at (4/10/2024).

Dihadiri KPU Kota Pasuruan yang disambut hangat oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin dengan mengalungkan bunga sebagai ceremonial pembukaan Kirab Maskot.

Acara diawali dengan menyanyikan agu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Jingle Pilkada serentak Kabupaten Pasuruan 2024 serta doa bersama agar pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan beserta jajarannya, ketua Bawaslu beserta anggotanya, PJ Bupati Pasuruan diwakili Kepala Bakesbangpol, Forkopimda, Ketua Parpol, Kemenag Kabupaten Pasuruan, PPK, PPS dan seluruh tamu undangan serta masyarakat umum.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menyampaikan Kirab ini merupakan salah satu tahapan dan harus ditempuh oleh masing-masing kota atau wilayah Jawa Timur.

Kirab ini merupakan program KPU Provinsi Jawa Timur, sebanyak 38 kota/kabupaten, dalam tahapan penyerahannya ini terbagi dua untuk serah terima icon pilkada serentak 2024 Si Jali dan Si Podang, tuturnya

Tujuan dari Kirab Maskot ini adalah agar masyarakat mampu mengajak mobilisasi atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.

PJ Bupati Kabupaten Pasuruan yang diwakili Kepala Bakesbangpol Edy Supriyanto mengatakan Dengan kirab ini menandakan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan pilkada tanggal 27 November nanti, sehingga pelaksanaan nya berjalan lancar sesuai tahapan-tahapan KPU.

Atas nama Pemerintahan Kabupaten Pasuruan kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak sudah membantu pelaksanaan dan partisipasinya dalam pemilukada, semoga dari awal hungga akhir pelaksanaan dapat berjalan lancar, tambahnya.

Dalam Acara ini KPU Kabupaten Pasuruan membacakan Deklarasi dan Penandatanganan Deklarasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.

Sebagai simbolik Kirab Maskot Penyerahan Maskot Si Jali dan Si Podang dari KPU Kota Pasuruan kepada KPU Kabupaten Pasuruan untuk menutup rangkaian kegiatan tersebut. (Usj). 



KPU

Dibuka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya


Jakarta, Suarakpkcyber.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Pilkada tahun 2024 mulai hari ini 17 September 2024. 

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Berikut adalah jadwal penting dalam proses pendaftaran dan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, calon peserta harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Memiliki integritas, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota selama minimal 5 tahun
  6. Berdomisili di wilayah kerja badan adhoc
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses di https://siakba.kpu.go.id/ calon pendaftar harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum memulai proses pendaftaran. (Red) 

Marhaen - Trihandy Daftarkan Diri Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk

 



Nganjuk, Suarakpkcyber .com,- Deklarasi Dan Pendaftaran Marhaen -Trihandi menuju KPU Nganjuk berjalan sangat meriah.


Di GOR Bung Karno antusias relawan, Abang becak serta masyarakat mengiring Marhaen-Trihandy menuju KPU, (28/8/2024).


Para pendukung siap Gas Poll menghantar pasangan ini menuju Pendopo Kabupaten Nganjuk 


Dalam sambutannya menyampaikan Tatit Heru Tjahjono, kami sebagai partai pengusung /pendukung dan relawan mohon maaf atas spontanitas gerakan relawan yang mengganggu aktifitas.


" Ini merupakan bentuk rasa sayang kami kepada kang marhaen dan mas Trihandy, melakukan pendaftaran di KPU," tuturnya.


Sementara itu pasangan Marhaen dan Tri Handy dalam sambutannya mengatakan bahwa  kami mohon doanya, dalam melakukan proses pendaftaran semoga dari hari ini dan selanjutnya kami di berikan kelancaran.



Sementara itu mas Handy pun menyampaikan banyak terima kasih, semoga kami berdua di beri kelancaran dalam proses pendaftaran hingga terakhir. 


" Mohon doa restu dan dukungannya serta terima kasih kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang luar biasa" , urainya.


Tuan ku adalah rakyat, 

Kalau ada yang sudah terbukti, nyata kenapa harus pilih yang lain. (Sari) 

Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan, KPU Kabupaten mengadakan Jumpa Pers



Pasuruan, Suarakpkcyber.com - Komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Pasuruan hari ini Selasa (27/8/2023) resmi membuka Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, bertempat di Aula kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No.01 Pogar - Bangil Kab. Pasuruan Jatim 67153. Bersama awak media KPU Kabupaten Pasuruan mengadakan jumpa pers.


Hadir dalam jumpa Pers Ketua KPU Kabupaten Pasuruan beserta jajarannya dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Ketua KPU M. Ainul Yakin dalam sambutan nya mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024 , KPU Kabupaten Pasuruan Resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Alhamdulillah dalam keadaan aman dan kondusif. Hari ini merupakan hari pertama pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib. Sampai saat ini pukul 16.00 wib belum ada pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri. Semoga hari hari berikutnya dalam keadaan aman dan tak ada kendala apapun,ujarnya.


Menurut tahapannya, Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasuruan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Hal tersebut sesuai dalam ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 , tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Menurut peraturan tersebut pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan di buka hari ini selasa tanggal 27 Agustus s/d 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 wib dan 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s/d 23.59 wib. (Usj) 



KPU Kabupaten Pasuruan Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

 


Hai # Sobat Pemilih, Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan tahun 2024 Segera dibuka Loh... 

Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2024 Penerimaan dimulai Pukul  08.00 Wib s/d 16.00 Wib dan tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai Pukul 08.00 s/d 23.59 Wib. 

Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1 Pogar, Bangil - Pasuruan, Jatim 67153

Untuk Persyaratan Pendaftaran bisa diunduh dibawah ini atau scan Barcode! 



KPU

KPU Kabupaten Pasuruan Adakan Acara Peluncuran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Pilkada Tahun 2024


PASURUAN, suarakpkcyber.com– Tahapan pesta demokrasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan, Tahun 2024, sudah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, melaksanakan tahapan awal dengan melaksanakan kegiatan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2024.

Bertempat lapangan Chandra Wilwatikta,, kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Ketua DPRD dan Wakilnya, KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Informasi dan data, Ketua KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.


Acara Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan, dikonsep begitu megah, terbuka untuk umum, sehingga nampak euphoria lounching tersebut berjalan cukup meriah karena dihibur artis Ibukota. Sabtu, (30/06/2024) 

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, dengan adanya Lounching ini, bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar terlibat langsung, berperan aktif dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan.



” Kegiatan lounching ini diselenggarakan dengan harapan, bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk terlibat langsung, berperan aktif, untuk nantinya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS nantinya, dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2024″, jelasnya.

Saya informasikan bahwa Jingle KPU saat ini adalah Menyambut Pilkada bebarengan, dengan Maskot SAKERA (Sarana Kedaulatan Rakyat) dan Tag line kita yaitu Pasuruan SAE, yang mempunyai arti Pilkada Pasuruan Sukses, Aman dan efisien, ungkapnya.



Selanjutnya sambutan Pj Bupati Pasuruan,yang diwakilkan Kepala Bakesbangpol, Edy Supriyanto, mengatakan dengan terselenggaranya peluncuran ini menandakan bahwa KPU sudah siap melaksanakan kegiatan Pilkada 2024.

“Saya berharap KPU bisa bekerjasama dengan berbagai pihak dalam mensukseskan Pilkada tahun 2024, bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik NGO, wartawan maupun TNI-Polri dalam hal keamanan,” ungkap Edy.



Lebih lanjut, Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan di dalam Pilkada sendiri, jiika ingin sukses,harus memenuhi syarat tiga komponen penting.

Pertama adalah terbentuknya penyelenggara, yakni PPK serta PPS. Yang kedua adalah pesertanya, yang mana peserta ini nantinya akan didaftarkan oleh Parpol pengusung pada akhir bulan Agustus, dan ketigannya adalah pemilih.

Oleh sebab itulah kerjasama antara penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pantarlih dengan masyarakat sangat penting untuk dilakukan.



“Saya menghimbau, pastikan anggota keluarga yang sudah punya hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten pasuruan Tahun 2024, dengan baik dan sesuai dengan hati nuraninya”,pungkasnya. (usj)

KPU

KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 1095 Anggota PPS Dari 24 Kecamatan


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melantik sebanyak 1.095 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 24 kecamatan sekabupaten pasuruan

Pelantikan tersebut digelar di hotel Anscent premier jl jendral A yani no 45- 47 gadengrejo kota Pasuruan,minggu (26/05/2024) siang dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Zainul Faizin.

Dari pantauan di lapangan, pelantikan dihadiri Pj Bupati Pasuruan yang diwakili oleh kepala Bakesbangpol, ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa timur, ketua Bawaslu,ketua DPRD dan camat Se-kabupaten pasuruan. dan undangan lainnya.



Dalam sambutannya, Ketua KPU Zainul Faizin berharap kepada ribuan anggota PPS agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal. Terlebih sehari setelah dilantik, mereka langsung menjalankan tugas  pertamanya, yakni mengikuti bimtek (bimbingan teknis) secara daring.

Lanjutnya, mereka setelah dilantik, besoknya langsung bekerja dengan mempersiapkan pendaftaran pemilih dan merekap, dan mencari panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Itu nanti tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang sudah ada dan akan didatangi dari rumah ke rumah juga disampaikan masa jabatan panitia pemungutan suara (PPS) 8 bulan dimulai 25 Mei 2024 sampai dengan 25 Januari 2025.



KPU sendiri akan fokus dalam pendataan masyarakat dan pembukaan pendaftaran Pantarlih. Ditambahkan, pendaftaran Pantarlih akan segera dibuka. 

Sebelumnya KPU telah melantik sebanyak 120 orang Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), setiap kecamatan akan ditempati kurang lebih 3 orang PPK. Sedangkan di setiap masing masing desa di Kabupaten Pasuruan juga akan ditempatkan sebanyak 3 orang PPS.

Diharap dengan dilantiknya PPK dan PPS ini bisa saling berkoordinasi satu sama lain. Dan tak hanya itu, untuk menambah semangat PPK dan PPS juga di istimewakan, karena beban kerjanya sangat berat,pungkas Zainul faizin. (Usj)

KPU

Ujian Calon Anggota PPS, KPU kabupaten Pasuruan Dilaksanakan Dipondok Ngalah Purwosari


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Ribuan calon anggota PPS (panitia pemungutan suara) mengikuti seleksi tes tulis di SMK Darut Taqwa jalan pesantren ngalah, Sengon Agung,kecamatan Purwosari, kabupaten pasuruan,jumat (17/05/2024)

Dalam giat ujian calon anggota PPS ini terlihat juga anggota PPK  (Panitia pemilihan kecamatan) yang baru dilantik juga hadir di Pondok ngalah Purwosari di pilih KPU kabupaten Pasuruan sebagai tempat ujian calon anggota PPS Ribuan peserta ujian PPS se-kabupaten Pasuruan memadati SMK darul taqwa yang ada di pesantren ngalah sengon Agung kecamatan Purwosari. 



Jumlah peserta ujian tulis PPS sekitar 2500 orang dari berbagai 341 desa dan 24 kelurahan yang ada di kabupaten Pasuruan, dengan memakai seragam baju putih dan bawaan hitam. 

Ditempat yang sama awak media Suarakpkcyber mewawancarai ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul faizin menjelaskan nanti dari peserta itu akan di ambil tiga orang tiap kelurahan atau desa.tuturnya



Dengan antusiasme minat masyarakat mengikuti tahapan tahapan Zainal faizin berharap nantinya anggota PPS yang terpilih mempunyai kualitas terbaik dari yang baik, itu harapan dari dilaksanakan ujian tulis ini,pungkasnya.(usj)

KPU

KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 120 Orang Anggota PPK, Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Ketua KPU saat melantik anggota PPK

PASURUAN,suarakpkcyber.com– Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kabupaten Pasuruan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), melaksanakan kegiatan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebanyak 120 panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati kabupaten pasuruan, Tahun 2024, dilantIk

Ke-120 PPK yang diisi sekitar 70 persen muka lama dari Pemilu 2024 ini akan bertugas di 24 kecamatan di seluruh Kabupaten Pasuruan.



Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin pada pembukaan pelantikan yang digelar di hotel Senyiur, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (16/5/2023) siang.

“Untuk 37 anggota PPK yang baru, selamat bergabung di keluarga besar KPU Kabupaten Pasuruan,” sambutnya.

Terkait tugas setelah pelantikan, lanjut Faizin, seharusnya PPK langsung mendapat tugas. Tetapi, karena satu dan lain hal sehingga tidak memungkinkan yang salah satunya adalah mengawal seleksi tertulis PPS di kecamatan masing-masing.

“Jumlah PPS yang akan mengikuti adalah 2351, jadi mohon betul-betul dikawal. Karena beberapa desa pendaftarnya ada 3,” tegasnya.



Pj Bupati (putih), Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Komisiner KPU Jatim, Ketua DPRD Kabupaten, Bawaslu serta OPD memberikan ucapan selamat kepada PPK

Sementara, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam sambutannya berharap agar para PPK yang terpilih dapat mengoptimalkan tugasnya.



Di tempat yang sama, komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan bahwa ada pertanggungjawaban berat sebenarnya jika memahami makna dari pakta integritas yang di ucapkan dan ditandantangani oleh anggota PPK Pilkada.

“Biasanya, jika jumlah peserta kontestasi pilkada lebih dari satu itu keras, maka saya minta kepada teman-teman menjaga integritas, bekerja secara profesinal dan tidak berpihak kepada kontestan manapun,” pungkasnya.(usj)

KPU

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Syarat Dukungan Dan Jadwal Bakal Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi tahapan dan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseroan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun2024,bertempat di gedung serbaguna KPU yang beralamat di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.selasa (7/5/2024) 

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada media yang sudah ikut serta mensukseskan Pilpres dan Pileq dalam pemilu kemarin.



“Saya selaku ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang tidak lama lagi tidak menjabat sebagai Ketua KPU mengucapkan rasa terima kasih pada media yang sudah mensukseskan Pilpres dan Pileq yang sudah di gelar, peran media sangat lah penting dalam mensukseskan Pilkada yang sebentar lagi di gelar di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, menjelaskan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.

Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690, ketentuan tersebut seperti yang disampaikan Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU, Devisi Teknis Penyelenggaraan.



Zahro menambahakan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” tuturnya. 

Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.

Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.



“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” Imbuhnya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa calon perseorangan yang telah resmi memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sebagai calon Kepala Daerah bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

Pada kesempatan tersebut, Zahro juga memohon doa agar dirinya bersama dua Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan yang saat ini masuk 10 besar seleksi Komisioner KPU 2024 – 2029 bisa lolos dan kembali diberi amanah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan 2024-2029.pungkasnya (usj).

KPU

KPU Kabupaten Pasuruan, Adakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com– (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan 50 Calon Terpilih Anggota DPRD, Kabupaten Pasuruan, hasil Pemilu Tahun 2024.

Bertmpat di Aula Serba Guna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, kegiatan tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Forkompimda Kabupaten Pasuruan, perwakilan partai Politik, dan perwakilan Calon Anggota DPRD Terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan hari ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan dalam Pemilu Tahun 2024. Kamis, (02/05/2024) 



“Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, ini adalah ujung dari seluruh Tahapan Pemilu Tahun 2024, kecuali tahapan kelengkapan administrasi untuk persiapan pelantikan Calon Anggota DPRD yang Terpilih”, jelasnya.

Momen ini memang momen yang paling ditunggu-tunggu, karena setelah ini akan langsung mendapat SK, sebagai bukti secara legal dan sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mekanisme Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan tiga hari setelah KPU mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi, bahwa di Kabupaten Pasuruan, sudah tidak ada gugatan atau perselisihan Pemilu Tahun 2024.



“Bagi calon anggota DPRD Terpilih, saya ingatkan untuk segera mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 21 hari, sebelum pelantikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terpilih”, tuturnya.

Adapun perolehan suara untuk masing-masing partai politik adalah sebagai berikut :

1. PKB 14 kursi

2. Partai Gerindra 12 kursi

3. PDIP 8 kursi

4. Partai Golkar 6 kursi

5. Partai NasDem 2 kursi

6. Partai Gelora Indonesia 1 kursi

7. PKS 4 kursi

8. PPP 1 kursi

9. Partai Demokrat 2 Kursi

Adapun nama-nama caleg terpilih berdasarkan 6 dapil, yang tersebar di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:

Pasuruan 1

1. Samsul Hidayat dari PKB

2. Helmi Sudiono Fauzan dari PKB

3. Sa’ad Muafi dari PKB

4. Rusdi Sutejo dari Gerindra

5. Adinda Denisa dari Gerindra

6. Elyas dari Gerindra

7. H. Arifin dari PDIP

8. Nik Sugiharti dari Partai Golkar

9. Najib dari PKS

Pasuruan 2

1. M. Shobih Asrori dari PKB

2. Mashuda Hidayatulloh dari PKB

3. H. M. Sudiono Fauzan dari PKB

4. Zakaria dari Gerindra

5. Nurul dari Gerindra

6. Muhammad Zaini dari PDIP

7. Mahdi Haris dari Partai Golkar

8. Fatiyyah Az Zahro dari PKS

Pasuruan 3

1. Hasan Bisri dari PKB

2. Laily Qomariah dari PKB

3. Akhmad Soleh dari Gerindra

4. Munawir Abdul Salam dari PDIP

5. Gaung Andaka Ranggi Pirbangkara dari Partai Golkar

6. Eko Suryono dari Partai NasDem

7. Misto Leo Faisal dari Gelora Indonesia

8. M Atho’illah Mawardi dari Partai Demokrat

Pasuruan 4

1. M. Yusuf Daniyal dari PKB

2. Shonhaji Abd Wahid dari PKB

3. M Khoirul Anam dari Gerindra

4. Eko Suyono dari PDIP

5. Rias Yudikari Drastika dari Partai Golkar

6. Hj. Nikmah Jamilah dari Partai NasDem

7. M. Ghozali dari PKS

8. Bambang Yuliantoro Putro dari Partai Demokrat

Pasuruan 5

1. Abd. Karim dari PKB

2. Rudi Hartono dari PKB

3. Jumain dari Gerindra

4. M. Aminuddin dari Gerindra

5. Agus Setiya Wardana dari Gerindra

6. Akhmad Mujangki dari PDIP

7. Sugiarto dari Partai Golkar

8. Achmad Aidzin Utama dari PPP

Pasuruan 6

1. A Wasik Rahman Hamzah dari PKB

2. Agus Suyanto dari PKB

3. Kasiman dari Gerindra

4. Faizaturrohman dari Gerindra

5. Andri Wahyudi dari PDIP

6. Sugiyanto dari PDIP

7. Heru Veri Nur Cahya dari PDIP

8. Tri Laksono Adi Priyanto dari Partai Golkar

9. Adib Ghoni Atqon dari PKS

Di akhir kegiatan, Zainul Faizin, Atas nama KPU Kabupaten Pasuruan, bilamana dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024, ada sesuatu hal yang berkenan dihati, saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, pungkasnya. (Usj)

KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, PENGUMUMAN : nomer : 145/PP.04.02-Pu/3514/2024 TENTANG Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati PILKADA Kabupaten Pasuruan Tahun 2024


PASURUAN, suarakpkcyber.com-Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :




Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

a. Warga Negara Indonesia

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu

dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945 :

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 08 Mei 2024,

melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri (softfile) melalui siakba.kpu.go.id.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile) disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan

Alamat : Jalan Sudarsono No.1 Pogar Bangil - Pasuruan

Jam Kerja :

1) 02 Mei s.d. 07 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) 08 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

c. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari

laman siakba.kpu.go.id.

d. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Helpdesk

Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 085931085051 / 085604936866

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Pasuruan, 02 Mei 2024

Ketua KPU

Kabupaten Pasuruan

         ttd

(Zainul Faizin)

KPU

Tunggu Keputusan MK, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung lantai 2  Aula KPU Kabupaten Pasuruan, Jum'at (5/4/2024)

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ikuti oleh seluruh peserta yang hadir dengan khidmat dan dilanjutkan pembacaan doa oleh Ustadz Darusallam.

Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2024 tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu di kabupaten Pasuruan, Banwaslu kabupaten Pasuruan, unsur Kejaksaan, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Kodim dan kalangan jurnalis.



Pada kesempatan tersebut, Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 diantaranya partai politik PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Garuda, PPP, Hanura, PKN, PKS, Gelora, PBB, Demokrat, Perindo, PKN, PAN dan partai PSI.semua stakeholder dan forkopimda kabupaten Pasuruan

Lebih lanjut, Zainul Faizin mengatakan bahwa sejak tanggal 3 April hingga sekarang KPU Kabupaten Pasuruan menjadi tuan rumah rapat koordinasi (rakor) tingkat provinsi Jawa timur dan baru selesai hari ini, katanya



Sementara itu, Fatimah Zahra komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang teknis penyelenggaraan pemilu menerangkan bahwa hasil pemilu itu ada tiga, yaitu hasil perolehan suara, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, terangnya

" Sedangkan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan baru penetapan perolehan suara tingkat kabupaten, provinsi dan tingkat pusat. Dan sekarang masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk ke tahapan berikutnya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Terangnya

Fatimah Zahra berharap,  semoga DPRD kabupaten Pasuruan terpilih tidak ada gugatan, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar, harapannya(usj) 

KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melantik Anggota Terpilih di 10 Provinsi,37 Anggota KPU Kota/ Kabupaten Periode 2024 - 2029


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos memimpin Pelantikan Anggota KPU Provinsi Pada 1 Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 37 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi Periode 2024-2029, di Ruang Rapat Utama KPU, Minggu (24/3/2024).

Dalam sambutannya, Hasyim berpesan37  agar Anggota KPU yang baru dilantik untuk bekerja dengan berpegangan pada ketentuan perundang-undangan maupun aturan yang berkaitan dengan pemilu. Dia juga mengingatkan KPU organisasi yang bersifat nasional dan hierarkis, organisasi yang terdiri dari komisioner dan sekretariat serta organisasi yang bersifat layanan. Oleh karena itu, disiplin, kekompakan, kerja sama dengan stakeholder dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja kepemiluan. 

Pesan lain, anggota KPU yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja kepemiluan maupun pilkada, serta menyiapkan mental, jasmani serta rohani dengan tetap berdoa kepada Tuhan YME. 

Hadir mengikuti pelantikan jajaran Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan KPU serta Ketua, Anggota, Sekretaris dari KPU yang dilantik. (Dedi)

KPU

KPU Nganjuk Pilih Kasih Dalam Publikasi Terhadap Media


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- KPU Nganjuk saat mengadakan sosialisasi pendaftaran bakal calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk , KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto, di duga tebang pilih terhadap media Nganjuk.

Lembaga yang menaungi media di Kabupaten Nganjuk ada Banyak, seperti ada PWI, IJTI, MIO dan lainnya.

Namun setiap kegiatan yang di adakan KPU yang mendapatkan undangan hanya dari PWI dan IJTI saja, sedang lembaga lain yang aktif dan memiliki legalitas wartawannya tidak pernah di libatkan dalam pemberitaan.

Dalam kegiatan sosialisasi di KPU yang di adakan pada hari Jum'at malam (8/3/2024) terlihat jelas bahwa seluruh anggota MIO (Media Independen Online) tidak ada satu pun yang di undang, padahal legalitas MIO sudah kita kirimkan dan di terima KPU penerima Imam Basuki.

Menurut penjelasan Pujiono melalui via WhatsApp dirinya tidak mengetahui terkait undangan tersebut karena ini program propinsi setiap kabupaten 25 Media.

" Itu program Propinsi hanya 25 Media saja," jelasnya.

Sementara itu Ketua MIO Prayogo Laksono, menjelaskan kalau memang hanya di jatah 25 media dari propinsi  harus semua lembaga yang menaungi media di ambil perwakilan.

Misalnya perwakilan dari PWI 8, perwakilan dari IJTI 8 dan perwakilan dari MIO 8 agar tidak menimbulkan. Kecemburuan.

Karena MIO juga berlegalitas dan di akui Kesbangpol Kabupaten Nganjuk, jadi tidak ada alasan itu data dari propinsi.(sr) 

KPU

Tim seleksi (timsel) Calon Anggota KPU Buka Pendaftaran Untuk Wilayah KPU Jatim IV

Timsel anggota KPU Jatim IV

PASURUAN, suarakpkcyber.com- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Jawa Timur  IV meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Kota/Kabupaten Pasuruan serta Kota Probolinggo, Jawa Timur  mengundang dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU di wilayah KPU Jatim IV seiring dengan masa berakhirnya masa jabatan KPU kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Tim seleksi calon anggota KPU Jawa Timur IV berdasarkan Keputusan KPU No. 286 tahun 2024, yaitu yuventia prisca (ketua) Titin wahyuni ngsih (sekretaris) Herlinda (anggota) Muhammad Kholik mawardi (anggota) dan laily Ulfiyah (anggota) 



Ketua tim seleksi (Timsel) Jatim IV, Yuvanita Prisca mengungkapkan, pendaftaran bakal calon anggota KPU digelar selama dua bulan mulai 8 Maret 2024 sampai 26 April 2024.

“Sosialisasi seleksi calon KPU dIgelar secara luring dan daring dimana tim seleksi lakukan penelitian secara administarsi,” katanya 

Tentu saja sejumlah persyaratan ditentukan yang bisa diliat di aplikasi milik KPU.

Sementara itu, Titin Wahyuningsih, anggota Timsel dalam seleksi tetap mempertahankan keterwakilan 30 persen perempuan.



“Terkait tahapan seleksi timsel calon anggota KPU kota/kabupaten ada dua jenjang dimana seleksi awal berada di Jatim IV jika lolos dan tahapan selanjutnya ada di KPU RI yang melakukan fit and proper test sebelum menentukan 5 orang sebagai pergantian antar waktu atau PAW dimana ada untuk KPU Jawa Timur ada 39 yang berakhir tugasnya 2024,” jelasnya

Maka berdasarkan Keputusan KPU No.318, Tahun 2024, tentang jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, berjumlah 37 Kabupaten/Kota, di dua Provinsi Periode 2024-2029, melaksanakan kegiatan sosialisasi secara hybrid (luring dan daring).

Sosialisasi secara luring yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan, dengan mengundang rekan media secara terbatas, yang dilaksanakan di Gedung KPU, Kabupaten Pasuruan, sedangkan yang daring, mengundang rekan media dari Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo, yang dilaksanakan melalui zoom meeting.




Dalam Sambutannya, Ketua Tim Seleksi, Yuventia Prisca, mengatakan bahwa sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah penyelenggara Pemilu, pegiat Pemilu, masyarakat peduli demokrasi dan masyarakat luas

“Tayangan kegiatan Sosialisasi ini, juga bisa diakses melalui streaming youtube, di akun resmi KPU Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri dari : Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Penetapan hasil administrasi, Pengumuman hasil administrasi, Seleksi tertulis, dan test psikologi, Penetapan hasil seleksi tertulis dan hasil tes psikologi, paparnya.

Selanjutnya, memerlukan masukan dan tanggapan masyarakat. Tes Kesehatan, Wawancara, Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara. Dan yang terakhir, Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.



Titin Wahyuningsih selaku Sekretaris Timsel, juga menambahkan, dokumen yang harus diajukan Calon Anggota KPU, saat pendaftaran harus lengkap, karena mengacu pada Peraturan KPU, No.4 Tahun 2024, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jadwal waktu pendaftaran berlangsung pada tanggal 8-19 Maret 2024, dan pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), melalui website https://siapa.kpu.go.id,” ucapnya.

Tata cara pengiriman dokumen pendaftaran adalah dokumen digital diunggah melalui SIAKBA, sedangkan dokumen fisik bisa dikirim ke Sekretariat Timsel yang beralamat di Hotel Novotel Samator, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28, Surabaya, Jawa Timur, Ruang Argon 1.

Saya berharap, keterlibatan aktif masyarakat dengan memberikan saran/masukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota, sangat diharapkan, guna mendapatkan calon anggota yang kredibel,jujur dan adil, sehingga kesuksesan seleksi ini adalah adanya keseimbangan gender dengan keterwakilan perempuan 30 persen,” tuturnya. (usj)

KPU

Daftar Caleg Lolos Ke DPRD Kabupaten Pasuruan Berdasarkan Hasil Rekap KPU Pemilu Tahun 2024

Suasana hotel dalam rangka rekapitulasi pemilu 2024

PASURUAN,suarakpkcyber.com- KPU Kabupaten Pasuruan telah menggelar Repat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024, termasuk Caleg DPRD kabupaten setempat.

Repat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 telah tuntas digelar KPU Kabupaten Pasuruan pada Minggu (3/3/2024) pukul 00.30 WIB.

Merujuk hasil rekap dalam pleno tersebut, bisa diprediksi 50 nama yang bakal duduk di kursi DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan rumus perhitungan sainte lague.

Dari 50 kursi DPRD Kabupaten Pasuruan dari Dapil 1 sampai 6, diperkirakan PKB mendapatkan 14 kursi, Partai Gerindra 12 kursi, PDIP 8 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PKS 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Nama-nama caleg yang diprediksi lolos ke DPRD Kabupaten Pasuruan, sebagai berikut:

1. Dapil 1 dengan 9 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 55.953 suara dan mendapatkan 3 kursi: Samsul Hidayat (18.715 suara), Helmi Sudiono Fauzan (10.570 suara), Sa'ad Muafi (9.092).

- Gerindra total mendapatkan 69.434 suara dan mendapatkan 3 kursi: Rusdi Sutejo (22.336 suara), Adinda Denisa (20.589 suara), Elyas (11.929).

- PDIP total mendapatkan 14.783 suara dan mendapatkan 1 kursi: Arifin (9.951).

- Partai Golkar total mendapatkan 11.710 suara dan 1 kursi: Nik Sugiharti (7.346).

- PKS total mendapatkan 17.335 suara dan mendapatkan 1 kursi : Najib (10.477).

2. Dapil 2 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 43.110 suara dan mendapatkan 3 kursi: M Sobih Asrori (12.665 suara), Mashuda Hidayatulloh (9.920 suara), Sudiono Fauzan (8.282 suara).

- Gerindra total mendapatkan 35.440 suara dan mendapat 2 kursi: Zakariya (9.757 suara), Nurul (7.397 suara).

- PDIP total mendapatkan 10.959 suara dan mendapatkan 1 kursi: Muhammad Zaini (8.821 suara)

- Golkar total mendapatkan 12.999 suara dan mendapatkan 1 kursi: Mahdi Haris (10.505 suara)

-PKS total mendapatkan 15.874 suara dan mendapatkan 1 kursi : Fatiyyah Az Zahroh (7.650 suara)

3. Dapil 3 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 35.159 suara dan mendapatkan 2 kursi : Hasan Bisri (9.782 suara), Laily Qomariah (8.841 suara).

- Gerindra total mendapatkan 22.263 suara dan mendapatkan 1 kursi: Akhmad Soleh (10.391)

- PDIP total mendapatkan 19.088 suara dan mendapatkan 1 kirsi: Munawir Abdul Salam (4.742 suara)

- Golkar total mendapatkan 17.343 suara dan mendapatkan 1 kursi: Gaung Andaka Ranggi P (9.469 suara)

- Nasdem total mendapatkan 12.007 suara dan mendapatkan 1 kursi: Eko Suryono (9.442 suara)

- Gelora total mendapatkan 12.009 suara dan mendapatkan 1 kursi : Misto Leo Faisal (9.838 suara)

- Demokrat total mendapatkan 15.595 suara dan mendapatkan 1 kurai : M Atho'illah Mawardi (8.546 suara)

4. Dapil 4 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 35.100 dan mendapatkan 2 kursi: M Yusuf Daniyal (10.961 suara), Sonhaji Abd Wahid (7.515 suara).

- Gerindra total mendapatkan 31.551 suara dan mendapatkan 1 kursi : M Khoirul Anam (11.620 suara).

- PDIP total mendapatkan 11.580 suara dan mendapatkan 1 kursi: Eko Suyono (5.325 suara)

- Golkar total mendapatkan 18.248 suara dan mendapatkan 1 kursi : Rias Yudikari Drastika (5.646 suara)

- Nasdem total mendapatkan 21.080 suara dan mendapatkan 1 kursi: Nikmah Jamilah (7.687 suara)

- PKS total mendapatkan 11.599 dan mendapatkan 1 kursi: M Ghozali (5.296 suara).

- Demokrat total mendapatkan 14.493 dan mendapatkan 1 kursi: Bambang Yuliantoro Putro (5.408).

5. Dapil 5 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 41.160 suara dan mendapatkan 2 kursi: Abd Karim, Rudi Hartono

- Gerindra total mendapatkan 42.383 suara dan mendapatkan 3 kursi: Jumain, M Aminuddin, Agus Setiya Wardana

- PDIP total mendapatkan 20.317 suara dan mendapatkan 1 kursi: A Mujangki

- Golkar total mendapatkan 13.660 suara dan mendapatkan 1 kursi: Sugiarto

- PPP total mendapatkan 13.252 suara dan mendapatkan 1 kursi: A Aidzin Utama (8.775 suara).

6. Dapil 6 dengan 9 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 36.817 suara dan mendapatkan 2 kursi: A Wasik Rahman Hamzah, Agus Suyanto

- Gerindra total mendapatkan 27.384 suara dan mendapatkan 2 kursi: Kasiman, Faizaturrohman

- PDIP total mendapatkan 51.991 suara dan mendapatkan 3 suara: Andri Wahyudi (18.578 suara), Sugiyanto (10.246 suara), Heru Veri Nurcahya (9.561 suara)

- Golkar total mendapatkan 19.633 suara dan mendapatkan 1 kursi: Tri Laksono Adi Priyanto (9.213 suara)

- PKS total mendapatkan 10.294 suara dan mendapatkan 1 kursi : Adib Ghoni Atqon (6.136 suara)

KPU

Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Pasuruan Selesai 3 Hari


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari 24 kecamatan bisa selesai dalam tiga hari.bertempat dihotel royal senyur kecamatan prigen, kamis (29/02/2024) 

Di hari pertama,kamis (29/02/2024) rekapitulasi suara difokuskan pada 8 

kecamatan meiliputi Purwodadi, Tutur, Puspo, Lumbang, Wonorejo, Pasrepan, Purwosari dan Kejayan.

Di hari kedua, jumat (01/03/2024) rekapitulasi suara dari 9 kecamatan. Yakni Sukorejo, Prigen, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Kraton dan Pohjentrek. Sedangkan di hari ketiga, sabtu (02/03/2024) giliran Kecamatan Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso dan Tosari. 



Pantauan di lapangan, Rekapitulasi suara ini dihadiri oleh saksi dari partai politik peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan wartawan

KPU Kabupaten Pasuruan menyediakan layar besar di ruang rapat utama agar para peserta dan observer dapat memantau proses rekapitulasi suara dengan mudah.

Perihal penghitungan, setiap PPK membacakan form D hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi suara kemudian dicatat dalam aplikasi sirekap dan diverifikasi oleh KPU.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, di hari pertama, rekapitulasi berjalan lancar dan selesai hingga pukul 01.00 WIB. Tidak ada keberatan yang diajukan saksi dari peserta pemilu maupun lembaga pemantau pemilu.



Bawaslu pun hanya beberapa kali menyampaikan adanya kekeliruan data jumlah pemilih.

Hal ini dikarenakan kekeliruan sistem membaca data yang diunggah dalam bentuk image. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan luput dari pembetulan,katanya.

Ia optimis rekapitulasi penghitungan surat suara akan selesai sampai hari ketiga. 

Kami optimistis rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan dapat diselesaikan tepat waktu,katanya. 



Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten itu sendiri dilakukan untuk mendapatkan hasil akhir perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi hingga nasional.

Termasuk penetapan hasil pemungutan suara DPRD kabupaten nanti harus menunggu KPU RI sebelum diplenokan di kabupaten. Karena yang tahu ada atau tidaknya gugatan nanti KPU RI,pungkasnya. (Usj)