Tag Label

Kepolisian (3722) daerah (940) Pemerintahan (540) Jurnalistik (329) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

JAGA DESA dan Sosialisasi Aplikasi Kejaksaan sebagai Upaya Agar Desa Bersih dari Korupsi

Kegiatan JAGA Desa dan Sosialisasi Aplikasi Kejaksaan dihadiri oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa se-Kecamatan Beji


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan sosialisasi Aplikasi Realtime Monitoring Village tahun 2025 di Aula Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/02/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa se- Kecamatan Beji atau aparatur Desa yang mewakili dan Monitoring Desa lainnya yang ada di Kecamatan Beji, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Kominfo Kabupaten Pasuruan, DPMD Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan foto sesi bersama setelah kegiatan sosialisasi 


Ferry Hari Ardianto, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Menjelaskan bahwa program JAGA DESA dan Aplikasi Real Time Monitoring ini merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan Desa dan meminimalisir resiko penyimpangan.

"Melalui program ini diharapkan pemerintah Desa di Kabupaten Pasuruan Khususnya Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Beji dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan dan sesuai prinsip hukum yang berlaku, sehingga Desa di Kabupaten Pasuruan menjadi Desa yang bersih dari korupsi" terangnya.

Disamping itu sosialisasi ini sebagai langka preventif dalam pengawasan keuangan desa, agar para aparatur desa memahami hukum secara dinamis, sehingga lebih berhati hati dalam menjalankan tugasnya, dan sebagai tauladan yang diberikan oleh aparatur pemerintah Desa kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Desa yang bersih dan berwibawa.

" Kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam pengawasan keuangan desa agar aparatur desa dapat memahami Hukum secara dinamis dan juga lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat desa. Hal ini diharapkan aparatur desa sebagai tauladan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Desa", tutupnya. (Usj)

Dugaan Korupsi di Desa Putren: Pemerintah Desa Harus Hadapi Pemeriksaan Mendalam

 



Nganjuk, Suarakpkcyber.com,- Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2023 – 2024. Kejaksaan Negeri Nganjuk telah memanggil berbagai pihak dari pemerintahan desa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.


 Pihak yang dipanggil mencakup Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Linmas, Kader PKK, hingga pekerja pembangunan.


Menurut Kepala Desa Putren, Joko Siswanto, semua pihak yang dipanggil harus mengikuti proses hukum tersebut. 


“Kami sudah dipanggil, dan semuanya harus memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta oleh pihak kejaksaan,” jelas Siswanto,  ( 4/9/ 2024).


Anggota BPD yang juga dipanggil mengatakan bahwa mereka diminta menjelaskan terkait kwitansi yang muncul dalam laporan keuangan, meskipun mereka mengklaim tidak pernah membuat kwitansi tersebut.


 “Ada beberapa kwitansi yang dipertanyakan, dan kami tidak tahu bagaimana kwitansi itu bisa ada,” ujarnya, ( 6/9/2024)


Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan desa, termasuk Linmas, Kader PKK, dan pekerja, juga harus memberikan keterangan.


 Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan banyak aspek dan memerlukan pemeriksaan yang mendalam.


Situasi ini menjadi perhatian publik karena potensi dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.


 Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. (Sr) 

Jaksa Agung ST Burhanuddin Hadiri Pertemuan Konsultasi Ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN


BALI,suarakpkcyber.com-Kamis 25 April 2024 bertempat di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan “Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN”.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa sekitar satu tahun sejak pertemuan konsultasi pertama yang diselenggarakan di Lam Thaen, House Bang Saen, Chonburi, Thailand menghasilkan poin penting pertemuan yaitu perlunya memperkuat kerja sama di antara para Jaksa se-ASEAN.

“Hal tersebut sebagai bentuk optimalisasi terhadap peran yang dilakukan Jaksa ASEAN dalam mencegah dan menekan kejahatan transnasional yang terorganisir, serta mendorong para Jaksa ASEAN untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait kegiatan Kejaksaan guna memperkuat jaringan Kejaksaan ASEAN,” ujar Jaksa Agung.

Adapun pada pertemuan konsultasi Jaksa ASEAN di Bang Saen telah mencapai suatu kesepakatan “Bang Saen Initiative 2023”. Kesepakatan tersebut pada pokoknya membuka peluang untuk menjajaki terbentuknya entitas atau sebuah Badan bagi para Jaksa se-ASEAN beserta format organisasi dan fungsinya sebagai wadah dalam peningkatan kerja sama meliputi sarana berbagi informasi serta pengetahuan terkait penegakan hukum guna menjaga supremasi hukum di kawasan ASEAN.

Menurut Jaksa Agung, urgensi untuk membentuk wadah kerja sama antar institusi Kejaksaan di kawasan ASEAN sangat diperlukan karena dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, kejahatan lintas batas kini semakin kompleks dan sulit untuk ditangani oleh satu negara saja.(Dedi)

Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pengembangan Di Kota Angin


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Sasono Pangimbangan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Pemkab Nganjuk Nganjuk dan STKIP PGRI Nganjuk. (Selasa, 13 Desember 2022).

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi sehingga Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice.

Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai.



Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. meresmikan sebanyak 41 rumah Restoratif Justice Sasongko Pangimbangan di Desa/Kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk dan 1 rumah Restorative Justice di STKIP PGRI Nganjuk. Ini sebagai bukti dan wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan.

_“Saya atas nama Institusi Kejaksaan merasa sangat bangga dibadapan bapak ibu sekalian, karena baru kali ini saya melaksanakan peresmian Rumah RJ terbanyak di Wilayah Jawa Timur. Luar biasa Nganjuk adalah yang terdepan,”_ imbuh Kajati Jatim dalam sambutannya.

Setelah acara peresmian rumah RJ Sasono Pangimbangan, Kajati Jatim juga melakukan penyematan selempang Duta RJ kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk serta melepaskan rompi tahanan kepada tiga orang tersangka. Hal itu merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut telah dinyatakan dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam peresmian ini turut serta dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Jatim, Plt. Bupati Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dandim 0810 Nganjuk, Kabag Ops Polres Nganjuk, Kepala Rutan Kelas IIB Kab. Nganjuk, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ketua STKIP PGRI Nganjuk, dan juga tamu-tamu kehormatan lainnya.

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sendiri merupakan suatu pendekatan peradilan yang lebih menitikberatkan terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut. Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Pada acara peresmian Rumah RJ Sasono Pangimnagan berlangsung, Kajari Nganjuk menerangkan dalam sambutannya "Untuk mewujudkan amanat Jaksa Agung dan dukungan masyarakat, Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice".

Lebih lanjut, _"Saat ini telah dibentuk 42 Rumah RJ Sasono Pangimbangan Kejari Nganjuk yang sebelumnya telah ada 2 rumah RJ sehingga total rumah RJ Kejari Nganjuk sebanyak 44 rumah RJ yg tersebar di 20 Kecamatan se-Kab. Nganjuk termasuk 1 rumah RJ di Kampus STKIP PGRI Nganjuk,"_ ujar Nophy Kajari Nganjuk.

Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H., selaku Kajari Nganjuk, menjadi penggagas utama diwujudkannya Rumah RJ di wilayah Kabupaten Nganjuk melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dan STIKIP PGRI Nganjuk yang memiliki hakikat utama, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan _(afdoening buiten process)_ menggunakan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti keadaan semula (sebelum tindak pidana terjadi) melalui musyawarah dan mufakat antara kedua pihak bersama Kejaksaan sebagai mediator.

Selanjutnya, penerapan Restorative Justice ini akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak baik tersangka/pelaku maupun korban dan keluarga tersangka untuk dapat menemukan titik tengah Keadilan Restoratif. Dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga diharapkan dapat terus berlanjut agar Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat menerapkan pendekatan Peradilan Restoratif untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan Restoratif justice(sr) 

Di Duga Tersangkut Korupsi MS Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dan Di Tahan


 NGANJUK, Suarakpkcyber. Com, -  Peristiwa dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag Republik Indonesia akhirnya satu tersangka di tahan.  

Penetapan tersangka dan penahanan MS setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan saksi yang diperiksa sebanyak 105.

MS mulai di tahan sejak tanggal (8/12/2022) hingga 20 hari kedepan. 

Menurut Kepala Kajari Nganjuk melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andri Wicaksono mengatakan MS merupakan staf Pondok Pesantren  di Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk yang di duga memotong dana BOP dari Kemenag RI



MS berperan sebagai penanggung jawab dalam pengajuan bantuan pondok pesantren, dan dirinya diduga melakukan pemotong bantuan, " tuturnya. 

Pemotongan yang dilakukan  oleh tersangka sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) hingga Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah) per pondok pesantren, adapun nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dari 50 lembaga, " tambahnya. 

MS di jerat  pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo 18 pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi, ancaman hukuman  20 tahun penjara. (Sr/Red)

Tingkatkan Sinergitas Kapolda Jatim Courtesy Call Dengan Kajati Jatim


SURABAYA,suarakpkcyber.com- Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur. Kapolda Jatim melakukan Courtesy Call kepada Kajati Jatim, pada Senin (14/11/2022) di Ruang Tamu Lantai III Kejati Jatim.

Dalam Courtesy Call Kapolda Jatim kepada Kajati Jatim ini membahas beberapa hal diantaranya, sinergitas Forkopimda Jawa Timur perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pencegahan tindak pidana dan untuk mewujudkan upaya penegakan hukum yang transparan, bersih dan bebas korupsi di Jawa Timur secara komprehensif, serta pemeliharaan stabilitas kamtibmas di Jawa Timur agar tetap kondusif.



Selain itu, juga membahas tentang langkah kedepan untuk selalu berkoordinasi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jatim dengan Polda Jatim, hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka penyelesaian dan menjaga stabilitas kamtibmas di Jatim.

Diharapkan dengan Courtesy Call ini dapat terwujud komunikasi dan koordinasi antara Polda Jatim dengan Kejati Jatim, sehingga dapat tercipta kondusifitas kamtibmas di Jatim.(usj) 

Semoga Semakin Sukses Irjen Pol Nico Afinta Demi Kemajuan Polri


SURABAYA,suarakpkcyber.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengucapkan selamat dan mendoakan yang terbaik untuk mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli (Sahli) bidang Sosial Budaya (Sosbud) Kapolri.

Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan 

ucapan dengan kata-kata kiasan, sebagai penyemangat untuk terus maju dalam mengemban amanah dalam bertugas. 

"Keberhasilan seorang pemimpin adalah mewariskan kepada orang-orang yang dipimpinnya, keyakinan dan kemaun untuk terus maju," ungkapnya Kajati Jatim saat di temui 

Selain itu, Kajati Jatim Mia Amiati beserta seluruh jajaran mengucapkan kepada selamat kepada Irjen Pol Nico Afinta di tempat tugasnya yang baru sebagai Sahli bidang Sosbud Kapolri. 

"Semoga semakin sukses dan tetap amanah demi kemajuan Polri kedepan, salam Presisi," pungkasnya Kajati Jatim.(sr)