Kota Pasuruan,suarakpkcyber.com - Dalam upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melaksanakan Operasi Terpadu yang berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.
Operasi terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang notabene menjadi penyebab kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan S.T.K., S.I.K., menegaskan tindakan tersebut sebagai edukasi dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak menaati peraturan.
Ia mengatakan proses pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan standar pabrikan.
"Boleh diambil tentu dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku," kata AKP Yulian Putra, Rabu (26/3).
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang.
Kemudian konfirmasi ke kantor Satlantas, untuk dilakukan pengecekan surat-surat sah kendaraan.
"Kami akan terbitkan Surat Pengantar dan mendampingi pemilik dan mengecek kendaraan di Rupbasan," jelas AKP Yulian Putra.
Apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart, lanjut AKP Yulian Putra ketentuannya pemilik wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan sesuai pabrikan.
Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain :
1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;
2. Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan;
3. Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan;
4. Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang;
5. Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.
"Setelah seluruh prosedur dan syarat diatas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya,"tambah AKP Yulian Putra.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota juga menegaskan bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan adalah merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman dan memastikan kelengkapannnya utuh sebelum nantinya dilengkapi atau dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kami terima dari pelanggar," ujar AKP Yulian Putra.
Diberitakan sebdlumnya, melalui Operasi Terpadu, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor hasil tilang dan menitipkannya di Gudang Rupbasan Pasuruan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali. (Usj)