Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Lintas Opini. Tampilkan semua postingan

Memperbarui KK simak caranya berikut

 

Suarakpkcyber.com - Kartu keluarga (kk) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga. Masyarakat perlu melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan pada anggota keluarga.


Pembaruan data pada KK dapat dilakukan secara offline di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai wilayah tempat tinggal.


Berdasarkan data yang dihimpun Minggu (2/8/2024) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/1328470/13287/ Dukcapil tentang jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Dalam Surat Edaran tersebut, KK dapat diperbarui ketika membentuk keluarga baru, terjadi pergantian kepala keluarga, pisah KK dan perubahan data seperti pindah domisili atau perceraian atau kematian.


Simak Syarat Memperbarui KK berikut ini :

1. Syarat Memperbarui KK karena membentuk keluarga baru

- fotocopy buku nikah, kutipan akta perceraian.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau pernikahan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian 


2. Syarat Memperbarui KK karena penggantian kepala Keluarga yang meninggal


- fotocopy akta kematian 

- fotocopy KK lama


3. Syarat Memperbarui KK karena pisah KK dalam satu alamat

 

- Fotocopy KK lama

- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan e-KTP


4. Syarat Memperbarui KK karena perubahan Data


- KK lama

- fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan seperti paspor, surat pindah warga negara dls.


Itulah persyaratan-persyaratan untuk memperbarui Kartu Keluarga atau (KK) karena Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat krusial untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan (red)

Nganjuk Butuh Pemimpin Yang Melayani



Opini oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko. S.H., M.Hum., M.Sc. GDipl.IfSc., S.S.

Suarakpkcyber.com-Menjadi kepala daerah (Kada),  misalnya: bupati/walikota/gubernur “zaman now” sangat berbeda dengan pada era tahun 1970-2000 an. Seorang Kada saat ini tidak hanya menggunakan otoritas (power) yang dimiliki, tetapi juga menggunakan pengaruhnya untuk menggerakkan bawahannya dan orang lain yang dipimpinnya. Sebagai seorang pemimpin,  dalam menjalankan perannya, ia akan berhadapan dengan segala macam karakter, perilaku dan tingkat kematangan kepribadian bawahan dan kelompok masyarakat yang dilayaninya.

Pada era globalisasi ini, model kepemimpinan  yang melayani barangkali menjadi alternatif yang diidamkan oleh masyarakat luas tak terkecuali bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk. Adalah Robert Greenleaf (1904-1990), yang pertama kali mencetuskan pola kepemimpinan yang mengabdi, melayani mereka yang dipimpin atau secara luas dikenal dengan istilah  servant leadership. Model kepemimpinan yang melayani  ini merupakan suatu tipe kepemimpinan yang mempunyai kecenderungan lebih mengutamakan kebutuhan, kepentingan dan aspirasi orang-orang yang dipimpinnya di atas kepentingan diri, keluarga dan kelompoknya. Orientasinya adalah semangat melayani, cara pandangnya holistik dan beroperasi pada layer moral spiritual. 

Seorang servant leader adalah seseorang yang memiliki naluri  kuat untuk melayani, mengabdi yang senantiasa meletakan seluruh potensi yang ada pada dirinya serta kekuasaan yang disandangnya demi “ke -dia/mereka- an bukan untuk kepentingan  “ke-aku-annya”. Secara teoritik ada beberapa karakteristik yang bisa diamati/dirasakan dari pola kepemimpinan yang melayani ini. Ciri-ciri tersebut antara lain adalah adanya kemauan untuk sudi mendengarkan apa yang dimaui oleh mereka yang dipimpinnya.  Ia adalah pendengar yang baik. Ia tak segan-segan turun berbaur dengan masyarakat guna menangkap apa yang sejatinya diharapkan masyarakat luas dan bawahannya. 

Ia juga  menaruh empathy yang tinggi pada mereka yang dipimpinnya. Sehingga tak ayal lagi, akibat beranekaragamnya kelompok sosial yang ia layani menjadikan dirinya harus memahami setiap ‘social setting’ yang ada pada masyarakat. Karakteristik yang lain dari servant leadership adalah dimilikinya kemapuan persuasif dan kejeliannya untuk tidak memilih kebijakan yang bisa merugikan kepentingan umum serta pribadinya yang terbuka yang bisa ‘menerima’ apapun ‘warna’ masyarakat yang dilayaninya. 

Sebagai sebuah filosofi kepemimpinan kekinian, servant leadership mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat luas, tentunya dalam perspektif Kada ini berkaitan dengan persoalan APBD. Pastinya, ia akan mendorong dan menjaga bahwa APBD senantiasa akan pro rakyat ( pro masyarakat).  Filosofi ini berlandaskan pada gagasan bahwa Kada  senantiasa melayani masyarakatnya dengan menempatkan APBD sebagai milik masyarakat. Ia menempatkan kebutuhan publik  sebagai prioritas utama yang wajib terpenuhi, dan berusaha menciptakan lingkungan yang memungkinkan setiap orang berkembang pesat sesuai kodratnya. Ia tidak termotivasi oleh kekuasaan atau status, sebaliknya, dirinya selalu berupaya untuk membuat kondisi positif dalam kehidupan orang lain.

Pemimpin yang melayani memimpin dengan keteladanan. Ia menjalani nilai-nilai yang ingin mereka lihat pada bawahan dan masyarakatnya. Ia selalu tunjukkan integritas, kerendahan hati, dan komitmen yang kuat terhadap tujuan bersama. Ia senantiasa terbuka terhadap umpan balik dan bersedia untuk belajar dari orang lain. Dalam catatan penulis, Kabupaten Nganjuk pernah memiliki model kepemimpinan ini, yakni ketika Kabupaten Anjuk Ladang ini dipimpin oleh Dr, Marhaen Jumadi.(sr) 

Penolakan RUU Penyiaran Diduga Sebagai Dampak Pembangunan Hukum Ortodoks


Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., S.S., G.Dipl.IfSc.

Suarakpkcyber. com-Pembangunan hukum penyiaran merupakan bagian dari politik hukum yang  menyelidiki perubahan-perubahan apa saja yang harus diadakan dalam hukum penyiaran yang sekarang berlaku (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid). Kenyataannya, aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) a quo terus berlangsung. Para jurnalis di berbagai daerah pun melakukan aksi demo untuk menolak Rancangan UU (RUU) Penyiaran ini.

Fungsinya sebagai perlindungan kepentingan para jurnalis, hukum penyiaran mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Tercapainya ketertiban dan keseimbangan di dalam masyarakat pers diharapkan kepentingan dan marwah para ‘pejuang narasi’ ini akan terlindungi. Dengan adanya penolakan yang meluas di berbagai daerah hal ini menunjukkan tidak adanya hubungan keselarasan dan kemanfaatan  antara  RUU Penyiaran sebagai rencana hukum tertulis (ius constituendum) dengan masyarakat yang akan menggunakannya sebagai piranti sosial. Resistensi yang meluas tersebut juga menunjukkan bahwa RUU Penyiaran diduga proses pembuatan hukumnya bersifat ortodoks, sentralistis dalam arti lebih dominannya  lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif dalam mewarnai  hukum. 

Pembangunan hukum penyiaran merupakan bagian dari politik hukum (rechtspolitiek). Politik hukum penyiaran didalamnya mencakup masalah pembangunan hukum penyiaran yang bermuara pada upaya pembaruan terhadap hukum yang ada (ius constitutum) dan dianggap usang oleh Pemerintah. Disamping itu, juga sebagai upaya pembentukan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di kehidupan masyarakat. 

Sepanjang sejarah politik hukum di Indonesia, sebenarnya sering terjadi tolak - tarik kepentingan antara konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter. Demokrasi dan otoriterisme muncul secara linear dengan kecenderungan sifat yang dibawanya masing-masing atau dengan tujuan-tujuan nya yang hendak dicapai. Sehubungan dengan kenyataan politik itu, perkembangan karakter produk hukum pun memperlihatkan dampak pengaruhnya, yakni kemungkinan munculnya antara produk hukum yang berkarakter responsif dan ortodoks. 

Pada sistem rezim otoriter, hukum merupakan subordinasi politik, artinya bahwa hukum mengikuti arah kemauan politik. Dengan kata lain, hukum didayagunakan hanya demi menunjang tujuan politik sang penguasa. Sebaliknya dalam sistem rezim yang demokratis, hukum secara diametral terpisah dengan politik,  artinya bahwa hukum bukan menjadi subordinasi dari politik. Posisi inilah hukum menjadi acuan dalam berpolitik bagi pemerintah  dalam mengelola negara dan bangsanya, namun dalam kenyataannya  subsistem politik memiliki energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Itulah sebabnya  secara empiris, politik sangat menentukan corak dan bekerjanya hukum, tak terkecuali anggapan insan pers terhadap  RUU Penyiaran ini.

Setiap upaya pembangunan hukum didalamnya pasti terdapat hubungan dengan persoalan masyarakat yang dalam hal ini adalah masyarakat pers. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lainnya, karena keduanya saling membutuhkan. Hukum tanpa masyarakat, tidak akan ada gunanya, sebaliknya masyarakat tanpa hukum tidak akan berjalan dengan tertib, sebagaimana adagium yang menyatakan bahwa di mana ada masyarakat, maka di situ ada hukum (ubi society ibi ius). Masyarakat dalam menjalani kehidupannya akan selalu berubah dinamikanya. Perubahan dinamika kehidupan manusia itu disebabkan oleh adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban. Idealnya ketika masyarakat mengalami perubahan, maka hukum harus segera melalukan perubahan juga. Penulis beranggapan memang selayaknya UU Penyiaran harus mengalami perubahan agar mengikuti perkembangan zaman dan peradaban.

Adanya alasan fungsinya sebagai perlindungan kepentingan masyarakat, hukum harus mempunyai tujuan. Hukum juga harus mempunyai sasaran yang hendak dicapai.  Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Mengacu pada tujuan hukum tersebut, maka jelas hukum harus mempunyai hubungan dengan masyarakat. Hal ini berarti hukum yang akan dibangun termasuk pembaruan hukum harus diproyeksikan guna mencapai tujuannya yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.

Haruslah diakui bahwa hukum adalah produk politik, karena ia dihasilkan dari kesepakatan-kesepakatan para elite politik. Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling beriteraksi dan saling bersaingan. Oleh karena itu, dengan mengacu pada narasi sebelumnya, maka para elite politik sudah semestinya memperhatikan faktor kemasyarakatan sebagai kenyataan sosial. 

Hukum sebagai himpunan peraturan, mengatur tatanan kehidupan yang dihasilkan melalui kesepakatan politik para pemegang kekuasaan legislatif, karena negara Republik Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi, maka produk hukum yang  dihasilkan  mestinya bersifat demokratis pula. Faktanya, muatan - muatan yang terkandung pada produk hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalam lembaga legislatif tersebut. Produk hukum yang dirumuskan secara demokratis, tentunya dalam proses penyusunannya selalu  melihat kehendak dan aspirasi yang tumbuh di masyarakat sehingga produk hukum yang nantinya  dihasilkan itu sesuai dengan keinginan hati nurani mereka. Apabila produk hukum yang dihasilkan tersebut menjadikan masyarakat resah, melawan dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum  (civil disobedient) menandakan bahwa produk hukum tersebut ‘cacat’ dan tidak mampu memberikan kontribusi pada tercapainya keselarasan, kedamaian, ketertiban dan kemaslahatan sosial. 

Ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya berimplikasi pada karakter produk hukumnya, yaitu pembangunan hukum “ortodoks” dan “responsif”. Dalam strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum dan kebijakan negara. Produk hukum ortodoks atau elitis (konservatif) biasanya dilahirkan oleh konfigurasi politik yang otoriter. Kondisi politik yang seperti ini mengakibatkan semua potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasikan secara proporsional. Kedudukan badan perwakilan rakyat dan partai politik lebih hanya  merupakan alat untuk justifikasi (rubber stamp) atas kehendak politik pemerintah saja.  Sedangkan di sisi lain pers tidak memiliki kebebasan dan berada di bawah kontrol ketat penguasa. 

Pembuatan produk hukum dalam konfigurasi politik yang otoriter ini  bersifat sentralistik-dominatif artinya para penguasa eksekutiflah yang mengkreasi produk hukum tersebut tanpa melibatkan partisipasi masyarakat luas.  Muatan hukumnya sangat positivist-instrumentalistik, dan rincian isinya bersifat open interpretative. Hukum konservatif  acapkali bersifat tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. 

 Adapun strategi pembangunan hukum responsif, ditandai dengan adanya partisipasi luas kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Produk hukum responsif atau populistik pembuatannya bersifat partisipatif  dan muatannya sangat aspiratif.  Produk hukum ini dikatakan aspiratif karena rakyat ikut serta dalam pembuatan kebijakan  (keputusan yang dibuat adalah manifestasi dari keinginan-keinginan masyarakat luas). Produk-produk hukum responsif  tidak menimbulkan multi tafsir karena ke-ambiguitasan-nya relatif sangat kecil. Hukum responsif lebih mencerminkan rasa keadilan dan tentunya lebih mampu memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memerlukan peranan besar dan partisipasi penuh pemikiran dari kelompok-kelompok sosial atau individu-individu dalam masyarakat. 

Konsep hukum responsif senantiasa terlahir dari kondisi konfigurasi politik yang demokratis. Kondisi inilah yang membuka ruang bagi partisipasi masyarakat  luas untuk terlibat secara menyeluruh dalam menentukan arah kebijakan negara yang berkaitan dengan persoalan hukumnya. Konfigurasi politik yang  demikian ini senantiasa memposisikan  pemerintah lebih sebagai organisasi yang melaksanakan kehendak dan amanat masyarakat. Suasana konfigurasi politik yang seperti ini menjadikan badan perwakilan rakyat dan partai politik berfungsi secara proporsional dalam pembuatan kebijakan negara yang berorientasai pada kepentingan dan keinginan publik. Sedangkan di sisi lain, pers dapat menjalankan fungsinya dengan bebas tanpa ancaman tindakan kriminalisasi  dari pemerintah.

Kedua strategi pembangunan hukum tersebut memberi implikasi berbeda pada produk hukumnya. Strategi pembangunan hukum yang ortodoks bersifat positivistis-instrumental, yakni menjadi alat yang strategis bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Hukum yang terbentuk melalui strategi ini sebenarnya merupakan perwujudan nyata visi sosial para pemegang kekuasaan. Sedangkan strategi pembangunan hukum responsif, akan menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.

Pengkualifikasian apakah suatu produk hukum responsif atau konservatif, maka indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran terhadap produk hukum tersebut. Produk hukum yang bersifat responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu-individu  di dalam masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis dalam arti lebih dominannya  lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif. 

Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif. Artinya, memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Adapun hukum yang berkarakter ortodoks berifat positivistis-instrumentalis. Artinya, memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program – program pemerintah.

Secara garis besar setidak - tidaknya ada empat (4) hal yang menjadi dasar keberatan kaum pers terhadap RUU Penyiaran ini, yakni : (1) Adanya larangan bagi awak media untuk menayangkan hasil liputan investigasi karena hal tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada pokoknya tidak mengenal sensor dan pelarangan terhadap karya jurnalistik yang berkualitas; (2) RUU Penyiaran dianggap mengambil kewenangan penyelesaian sengketa dari Dewan Pers yang secara normatif telah diatur di Dewan Pers sebagaimana dituangkan dalam UU Pers; (3) Pelarangan penyiaran yang tidak sesuai dengan isi siaran sebagaimana terdapat dalam RUU a quo misalnya konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, dan sebagainya. Pelarangan ini dianggap mengangkangi kebebasan menyampaikan informasi pada masyarakat; (4) Pelarangan terkait konten dan/atau siaran yang bersifat subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara informasi digital, yang dianggap mengurangi kebebasan pers.

Peran KSB Dalam Sebuah Organisasi Harus Kompak Dan Mampu


Oleh : Suharto,Sh pemred suarakpkcyber.com.kabar99News.pasuruannews.com.Lintasskandal.com

Suarakpkcyber. com-Sinergisitas dari seorang ketua,sekretaris dan bendahara akan membawa roda organisasi menjadi baik adanya.

Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku ketua,MIO Dan SWI Jawa Timur di petang hari ini usai menjalankan sholat mahrib berjama,ah.Jabatan itu amanah,dan harus bisa di jalankan dengan baik dan benar jlentreh wakil ketua Soksi Jawa timur.

Amat sangat naif apabila hanya untuk bangga dan juga gagah gagahan saja ketika berkesempatan menduduki jabatan strategis tersebut.

Seorng ketua harus mampu memimpin organisasi dengan baik,dan seorang sekretaris harus juga mumpuni dalam redaksi surat menyurat beserta mengendalikan tim sekretariatan.

Posisi bendahara pun juga tidak hanya sebatas mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi saja, akan tetapi harus juga “ukil” agar kas organisasi bisa berkembang,pungkas Direktur perseroan terbatas mila indah nusantara.Bagaimana tanggapan anda?

ALLOH ITU DEKAT



Oleh : drh. Puguh Wiji Pamungkas, MM Presiden Nusantara Gilang Gemilang Founder RSU Wajak Husada


Suarakpkcyber. com-Kesuksesan seseorang itu merupakan buah dari kombinasi antara keyakinan kepada Allah SWT dengan ikhtiar maksikal yang kita kerjakan. Keyakinan kepada kebesaran dan takdir Allah SWT akan menjadi fikiran positif yang atasnya akan menjadi daya dorong bagi kita utk memiliki langkah-langkah strategis, terencana, tertata dan terukur dalam menjalankan aktifitas pekerjaan kita. 

Kekuatan keyakinan akan menghantarkan kita pada sebuah pemahaman atau mindset bahwa apa yang kita kerjakan akan selalu diperjumpakan dengan kemudahan dan jalan keluar, padalah sebenarnya atas dasar mindset yang muaranya dari keyakinan tadi itu, kita tergerak untuk menjadikan diri kita selalu siap dalam segala situasi dan kondisi, sehingga ketika ada “oportunity” yang datang maka kita memiliki kemampuan untuk mengambil dan mengeksekusinya.

Salah satu intrumen penguat keyakinan dan mindset tersebut adalah “do’a”. Abu Darda' pernah berkata, "Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Karena, siapapun yang banyak mengetuk pintu, pasti akan dibukakan baginya." (HR Ibnu Abi Syaiba).

Doa bagi kita bukan hanya sebagai senjata untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan, akan tetapi doa juga merupakan obat bagi kegundahan hati yang terkikis karena permasalahan hidup yang menghampiri, selain itu doa juga menjadi sumber harapan, karena ketika kita berdoa, maka sama saja kita sedang menggantungkan asa, harapan dan cita-cita yang kita inginkan, yang bisa jadi hal itu adalah suatu hal yang mustahil, diluar nalar atau tidak mungkin terjadi.

Jangan takut untuk berdoa, jangan lelah untuk berdoa, jangan membatalkan doa-doa kita, karena sejatinya Allah sudah menjamin sebagaimana firman-Nya ; "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran." QS. Al-Baqarah[2]:186

Ramadhan adalah bulan untuk berdoa, detik demi detik, jam demi jam, hari demi hari yang ada di bulan Ramadhan adalah momentum berharga bagi kita untuk menguatkan tali keimanan kepada Allah SWT dengan berdoa, karena kita meyakini bahwa Allah itu dekat, dan pemilik skenario atas seluruh kehidupan kita.(tim) 

Negara Ini Harus Di Reset Dan Segera Di Tune-Up


Oleh Ruly Rahadian*

Suarakpkcyber. com-Tentunya kita bisa merasakan, dalam kehidupan keseharian kita terasa semakin semrawut. Banyak aturan yang dilanggar, perilaku masyarakat yang semakin di luar batas kewajaran, serta ruang sosial yang semakin signifikan perbedaannya, belum lagi ditambah dengan situasi masyarakat yang intoleran dan ter-polarisasi secara signifikan.

Tanpa menuding pihak mana pun juga, dan tentu saja tidak perlu menjadi seorang jenius untuk memahami kondisi ini, kita dapat dengan mudah membaca peta situasi yang terjadi saat ini. Dalam keseharian, sebagai masyarakat umum, tentunya kita akan merasa kehidupan kita sebagai bangsa dan negara Indonesia ini semakin sulit dan tidak merasakan adanya kenyamanan, dan yang pasti merasa tidak ada jaminan keamanan.

Merujuk kepada situasi terkini di bangsa kita telah terjadi kesenjangan yang begitu tajam, dimana gerakan kemajuan yang terkoneksi dengan percepatan teknologi global yang semakin lama menggerus mindset dan perilaku masyarakat lokal kita. Tentunya hal ini akan menjadi persoalan serius kelak jika tidak segera dilakukan perubahan atas dasar kesadaran para penyelenggara negara ini.

Infrastruktur dan berbagai kemudahan teknologis yang seharusnya menjadi alat untuk membangun peradaban bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri dan inovatif justru menjadi terbalik, di mana hal tersebut menjadikan bangsa kita sebagai budak dari kemajuan itu sendiri. Kita lupa bahwa kemajuan infrastruktur harus dibarengi dengan pembangunan Suprastruktur yang memadai. Di sinilah letak kesalahan fatal yang sedang kita tuai hasilnya. Perlahan tapi pasti.

Ada beberapa hal penting yang harus segera dibenahi secara terstruktur dan terintegrasi. Ibarat sebuah Engine Control Unit atau ECU sebuah mobil, jika otak sistem elektronik yang mengatur aspek mekanik di dalam mobil tersebut error, maka kinerja mobil tersebut akan terganggu, dan kerusakan demi kerusakan akan menjalar dalam sistem tersebut, sehingga mobil tersebut akan mogok, bahkan mengalami kerusakan fatal di beberapa bagian yang membutuhkan penggantian suku cadang baru.

Jika mobil mengalami masalah seperti diatas, maka akan dilakukan langkah mereset ECU tersebut, dan melakukan Tune-Up agar kinerja mobil kembali seperti standar pabrik. Artinya setingan sistem di mobil tersebut akan kembali pada posisi Default yang dapat kita seting sesuai kebutuhan kita secara custom.

Begitupula dengan bangsa dan negara kita yang sudah dalam kondisi “tidak nyambung” antara kebijakan pemerintah, hukum dan peraturan, norma, bahkan agama sekalipun yang dianggap sakral dan berada dalam ruang privat setiap individu yang meyakininya, penyalahgunaan berdasarkan kepentingan segelintir orang atau kelompok bisa menjadi salah satu biang kerok dalam terjadinya error di negeri kita tercinta ini karena diangkat dan dimainkan di ruang publik.

Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam menyikapi fenomena yang sedang terjadi ini, dan masyarakat khususnya pemerintah harus bijak dalam memahami dan menyikapinya.

Pentingnya pemahaman wawasan kebangsaan

Wawasan kebangsaan bukan hanya pemahaman simbol-simbol yang terkait dengan pemaknaan rasa dan sikap berbangsa dan bernegara saja, melainkan membangun sebuah pola pikir yang membentuk wawasan agar masyarakat kita menyadari sebagai bangsa dan warga negara Indonesia memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Sangat mudah dan sederhana. Pancasila tidak menuntut hal yang sulit dan berat. Pemahaman dan pengamalannya akan menjadikan masyarakat kita mampu berempati, sehingga menjadikan setiap warganegara individu yang sadar akan nilai-nilai ke-Tuhanan, adil dan berperikemanusiaan, memiliki rasa persaudaraan antar sesama anak bangsa, selalu melakukan musyawarah untuk mufakat, dan berorientasi kepada pemberdayaan kekuatan ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Memperkuat hal-hal mendasar dalam setiap bidang ilmu dan profesi yang ditekuninya

Banyak kegagalan terjadi di masyarakat karena kurangnya pemahaman mendasar dalam menjalankan aktivitas keseharian. Dengan metode pendidikan yang kurang mementingkan pemahaman mendasar ini akan membentuk etos kerja yang tidak terstruktur dan menghilangkan sikap tanggung jawab serta argumen terhadap semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya. Belakangan ini sering muncul figur-figur yang mengklaim dirinya ahli terhadap sesuatu yang berani muncul dan maju tanpa prinsip dasar yang kuat dan jelas, serta tidak memiliki track record terkait apa yang diakukannya. Ditambah lagi dengan masyarakat yang tidak berpikir kritis dan memiliki pemahaman hal-hal mendasar, sehingga banyak menyerap hal-hal multi tafsir yang dijadikan sebuah kebenaran, yang pada akhirnya menimbulkan kebohongan publik atau hoax, serta hal-hal destruktif lainnya.

Penataan Nomenklatur Penyelenggaraan Negara Secara Optimal

Sering terjadi hal-hal yang tidak efektif dan efisien, ketika terjadi conflict of interest di ranah kebijakan publik, sehingga secara kasat mata terlihat adanya kepentingan baik yang sifatnya individual maupun kolektif kelompok tertentu yang memiliki aksesibilitas di ranah tersebut. Tentunya hal ini akan memberikan dampak yang tajam di masyarakat, Bukannya tidak mungkin penataan nomenkaltur yang tidak tepat akan membangun sikap masyarakat yang mengarah kepada signifikasi yang mengarah kepada polarisasi poros kekuatan politik, sehingga berpotensi memicu perpecahan.

Penempatan Sumber Daya Manusia yang tepat pada tempatnya

Salah satu penyebab in-efisiensi dalam gerak pembangunan bangsa ini adalah menempatkan sumber daya manusia yang salah. Kepentingan politik dengan memberikan jatah parpol pada jabatan strategis merupakan cara yang sama sekali tidak tepat dalam mengakomodir sinergisitas kekuatan partai politik sebagai faktor pendukung kemajuan pembangunan. Kita sudah banyak melihat contoh kegagalan berbagai macam rencana kerja dan program yang ideal. Karena salah menempatkan SDM yang tidak memahami bidangnya, apa pun yang dikerjakan akan menjadi tidak efektif dan menimbulkan dampak negatif, baik secara praktis maupun strategis. Tentunya permasalahan akan semakin parah jika SDM baik yang memiliki latar belakang yang tepat atau memiliki track record yang relevan, jika tidak secara simultan terus diberi pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan integritasnya terkait tanggung jawab yang diembannya.

Mengoptimalkan penggunaan anggaran negara

Penggunaan anggaran negara sebaiknya diprioritaskan kepada hal-hal krusial menyangkut kehidupan masyarakat secara umum. Tentunya dalam pembangunan kita sering menghadapi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan). Jika penggunaan anggaran negara diprioritaskan kepada hal-hal yang berpotensi menjadi ATHG tersebut misalnya kasus Stunting, mutu pendidikan serta infrastruktur pendidikan di daerah terpencil sangat rendah, disorientasi Ideologi Pancasila yang terjadi pada tokoh masyarakat, pemuka agama, guru dan aparat pemerintah, TNI/Polri, pelatihan yang menyangkut Good Governance, penataan dan rekayasa wilayah berpotensi bencana dan lain sebagainya, maka anggaran negara harus segera dialokasikan sesuai prioritasnya. Untuk mega proyek dan proyek-proyek prestisius lainnya, sebaiknya menggunakan anggaran dari kerja sama dengan investor (asing) yang bersifat mutualistis. Kita harus berpikir jauh ke depan untuk menghindarkan anak-cucu kita dari jeratan hutang yang akan melilit perut mereka kelak.

Melakukan berbagai kajian dan analisa potensi terhadap ancaman toleransi sosial dan perang asimetris

Indonesia adalah negara yang mendapat sorotan dunia, terutama dalam hal potensi sumber dayanya. Entah berapa banyak negara yang ingin bekerja sama hingga menjajah untuk menguasai sumber dayanya. Namun kelemahan Indonesia sangat mudah terbaca secara kasat mata. Oleh karena itu banyak kasus-kasus terjadi yang dimunculkan dari kelemahan tersebut, diantaranya adalah kasus yang menyangkut pertanahan yang terstruktur dalam sistem mafia tanah, konflik bermuatan SARA, hingga kasus terorisme. Sebenarnya kita harus memperkuat ketahanan masyarakat yang menyangkut wawasan kebangsaan, karena strategi yang biasanya dilancarkan oleh para aktornya dalam melumpuhkan Indonesia tidak akan jauh dari menghilangkan sejarah bangsa, menghilangkan budayanya, serta mengotakkan masyarakat ke dalam bingkai SARA.

Dengan fokus kepada 6 hal tersebut diatas, idealnya negara harus mulai melakukan reset sistem, kemudian membuat rencana yang terintegrasi dan berorientasi kepada optimalisasi sistem yang sudah direset tersebut. Tentunya tidak bisa menghasilkan perubahan secara cepat, karena kita harus merubah sesuatu yang sudah mengakar dalam tata kelola negara dan bangsa ini.

Mesipun secara faktual kondisi bangsa ini sudah mengkhawatirkan, masih ada harapan untuk memperbaikinya dengan konsep dan terobosan membangun short cut dalam implementasinya. Dibutuhkan sinergisitas dari berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkannya, dan kita semua berharap agar bangsa dan negara ini paling tidak menjadi bangsa dan negara yang tertib, serta memiliki integritas.

*Penulis adalah Pemerhati Perang Asimetris

Asal-Usul Ketupat Dihari Raya Idul Fitri

KETUPAT

Suarakpkcyber.com- Sepertimya tidak lengkap, bila merayakan Idul Fitri, tidak ada ketupat. Lalu sejak kapan ketupat ada di setiap merayakan hari kemenangan. 

Adalah Sunan Kalijaga yang pertama kali memperkenalkan pada masyarakat Jawa. 

Sunan Kalijaga membudayakan 2 kali BAKDA, yaitu bakda Lebaran dan bakda Kupat yang dimulai seminggu sesudah Lebaran.

Sunan kalijaga

Sunan Kalijaga

Arti Kata Ketupat.

Dalam filosofi Jawa, ketupat memiliki makna khusus. Ketupat atau KUPAT merupakan kependekan dari Ngaku Lepat dan Laku Papat.

Ngaku lepat artinya mengakui kesalahan.

Laku papat artinya empat tindakan.

Ngaku Lepat.

Tradisi sungkeman menjadi implementasi ngaku lepat (mengakui kesalahan) bagi orang jawa.

Sungkeman mengajarkan pentingnya menghormati orang tua, bersikap rendah hati, memohon keikhlasan dan ampunan dari orang lain.

Laku Papat.

1. Lebaran.

2. Luberan.

3. Leburan.

4. Laburan.

Lebaran.

Sudah usai, menandakan berakhirnya waktu puasa. 

Luberan.

Meluber atau melimpah, ajakan bersedekah untuk kaum miskin.

Pengeluaran zakat fitra

Asal Usul Ketupat di Lebaran Idul Fitri

Leburan.

Sudah habis dan lebur. Maksudnya dosa dan kesalahan akan melebur habis karena setiap umat islam dituntut untuk saling memaafkan satu sama lain.

Laburan.

Berasal dari kata labur, dengan kapur yang biasa digunakan untuk penjernih air maupun pemutih dinding.

Maksudnya supaya manusia selalu menjaga kesucian lahir dan batinnya.

FILOSOFI KUPAT - LEPET

KUPAT

Kenapa mesti dibungkus janur? 

Janur, diambil dari bahasa Arab " Ja'a nur " (telah datang cahaya ). 

Bentuk fisik kupat yang segi empat ibarat hati manusia.

Saat orang sudah mengakui kesalahannya maka hatinya seperti kupat yang dibelah, pasti isinya putih bersih, hati yang tanpa iri dan dengki.

Kenapa? karena hatinya sudah dibungkus cahaya (ja'a nur). 

LEPET

Lepet = silep kang rapet.

Mangga dipun silep ingkang rapet, mari kita kubur/tutup yang rapat.

Jadi setelah ngaku lepat, meminta maaf, menutup kesalahan yang sudah dimaafkan, jangan diulang lagi, agar persaudaraan semakin erat seperti lengketnya ketan dalam lepet.

Betapa besar peran para wali dalam memperkenalkan agama Islam. Umat muslim sudah seharusnya memuliakan budaya atau ajaran yang telah disampaikan para wali di Indonesia ini.

Setiap tindakan para wali, selalu membawa tuntunan dan tidak pernah lepas oleh waktu. (Red)

Mantan Wartawan, Prof.DR.Sutan Nasional : Dewan Pers Lakukan Kejahatan Sistematis Terhadap Kelompok Lain

Prof.DR.Sutan Nasomal

JAKARTA,suarakpkcyber.com - Prof. DR. Sutan Nasomal angkat bicara terkait perkembangan isu-isu dunia kewartawanan (pers) di Indonesia. Walaupun saat ini dia seorang akademisi, rektor di salah satu universitas swasta di Jakarta, dahulu Sutan Nasomal adalah seorang wartawan. 

Dia menilai ada perang dingin sesama elemen pers yang ada di Indonesia, seperti dikatakannya pada _sinarpagibaru.id_.

Ia menanggapi perkembangan pers dewasa ini dan juga adanya Koalisi Wartawan Bersatu yang dibentuk oleh para aktivis pers yang terdiri dari elemen-elemen pers diantaranya wartawan, industri pers (media) dan organisasi pers.

Dia mengatakan elemen itu adalah kekuatan bagi institusi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. 

"Kita mendukung apa yang menjadi tuntutan gerakan koalisi yang akan melakukan aksi secara berkesinambungan ke Dewan Pers dan Mabes Polri," katanya.

Dia berharap kedua pimpinan instansi itu mau menerima langsung perwakilan koalisi guna memahami kondisi dan situasi pers yang sebenarnya.

"Karena bukan tidak mungkin perang dingin bisa menjadi konflik horizontal antar sesama elemen pers yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyedia jasa informasi publik di lapangan bila polemik terus dibiarkan,' ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Melihat situasi saat ini, dia menduga ada oknum yang memanfaatkan program-program Dewan Pers untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, hingga menyulut api kemarahan para aktifis pers.

"Mengenai kebijakan Dewan Pers yang menjadi pro dan kontra, yakni pertama, tentang media terverifikasi.

"Media terverifikasi Dewan Pers adalah kegiatan Dewan Pers untuk PENDATAAN media terhadap industri pers yang masih eksis dan konsisten menjalankan tugas dan fungsi pers di lapangan," jelasnya.

"Dulu setiap redaksi wajib mengisi formulir dan melampirkan legalisasi badan hukum yang masih berlaku dan bukti tayang/ cetak penerbitan secara berkala, kemudian Dewan Pers mencatat nama-nama media tersebut dan menerbitkan Buku Data Media Dewan Pers," ungkapnya.

Namun belakangan ini, dikabarkan kuisioner formulir ditambah dan dianggap sebagai persyaratan mutlak, yakni sertifikasi kompetensi setiap jajaran redaksi mulai dari wartawan, redaktur hingga pemimpin redaksi. Bila tidak ada maka tidak terverifikasi atau tidak didata Dewan Pers.

'Kemudian kuisioner penepatan upah atau gaji wartawan yang diwajibkan memiliki SK Kementerian Ketenagakerjaan yang harus sesuai dengan standar UMR/ UMP nasional. Tentu ini dilema bagi media-media pemodal kecil dan menengah," lanjutnya.

Belum lagi, biaya untuk mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.

"Setiap tingkatan yang nilainya jutaan rupiah bahkan terdengar kabar ada yang mencapai belasan juta untuk uji kompetensi utama. Itu pun kalau lulus," imbuhnya.

Esensi dari kebijakan itu, media-media yang belum terverifikasi langsung dieksekusi dan dicap secara terbuka kepada publik sebagai media abal-abal, odong-odong, dan atau media liar.

"Padahal media yang belum terverifikasi sudah jauh eksis sebelum persyaratan itu ditambah-tambahi," jelasnya.

"Hal ini patut disebut sebagai kejahatan “genosida” secara sistematis untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok tertentu," tuturnya.

Kedua, tentang wartawan kompeten dan tidak kompeten. Hal ini juga sebagai pemicu konflik. Secara singkat Sutan memaparkan, bahwa banyak sekali wartawan senior atau yang sudah lama melakukan tugas jurnalistiknya baik itu yang populer maupun yang tidak populer di masyarakat.

"Sekarang terdengar gaung yang kuat di hadapan publik, bahwa wartawan yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi UKW adalah bukan wartawan ataupun wartawan liar," katanya.

Ini menimbulkan kesan bahwa Dewan Pers tidak punya etika dan moral terhadap para senior wartawan yang sudah bekerja sejak lama menjalankan tugas dan fungsi pers dalam memberikan informasi kepada publik selama ini. "Ini pun dapat dikategorikan kejahatan “Genosida”, tegas Sutan.

Ketiga, tentang organisasi wartawan konstituen Dewan Pers. Seingatnya, paska reformasi dulu banyak organisasi-organisasi wartawan yang turut serta membantu dan memperjuangkan Dewan Pers kala itu.

"Sekarang malah Dewan Pers mengklaim organisasi wartawan di Indonesia hanya tujuh organisasi. Di luar daripada itu dipropagandakan dan dibuat image sebagai organisasi liar, abal-abal, tidak sah dan sebagainya," sebutnya.

Di sisi lain, Dewan Pers tidak melihat nilai positifnya sama sekali. "Perjuangan mereka (organisasi pers yang dianggap tidak konstituen Dewan Pers-red) tengah berjuang mendidik, melatih dan membina para anggotanya untuk menjadi profesional," ungkapnya.

"Dewan Pers telah mempertontonkan perilaku yang buruk dihadapan aktifis pers. Ujung-ujungnya, figur jabatan Ketua Dewan Pers akan jadi kambing hitam perilaku jahat tersebut. Padahal ada oknum- oknum yang berkoar- koar merasa paling hebat dan berkuasa, yang lain harus tersingkir,"tegas Sutan.

Untuk itu, dia menghimbau Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, untuk mau membenahi penerapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pers dengan cara arif dan bijaksana, dan membuang oknum-oknum yang congkak dan angkuh. Agar, Dewan Pers mampu menjadi 'holding' yang kuat.

"Mempersatukan semua elemen-elemen pers, dan merangkul organisasi pers sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers dalam menata dan membentuk Pers Indonesia yang berkualitas dan profesional, serta mampu bersaing dengan media-media di tingkat internasional," harapnya.

Sebagai penutup konfirmasi, Sutan Nasomal berceloteh, biarlah peserta ujian UKW itu buat anak-anak muda saja, sedangkan yang senior sudah tua di tidak usah lah. "Aturan ketat dikasih ke media dan organisasi pers pemula saja. Kue jangan dimakan sendiri, sesama bis kota jangan saling mendahului,” tutupnya. (red)

Mbuletisasi Ala PNM Ulam Kertosono , Perkreditan Syariah Yang Tidak Amanah.


Kantor PNM Ulam yang ada di jln. Ahmad Yani No.134 Pelem Kertosono Nganjuk.

NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Salah satu perkreditan berbalut syariah , Permodalan Nasional Madani (PNM) Ulam cabang Kertosono Nganjuk , namun dalam praktek transaksinya tidak menyiratkan prinsip syariah islam.

Hal tersebut dapat ditelusuri dari salah satu nasabahnya dengan inisial A yang berdomisili di Ngringin Kecamatan Lengkong Nganjuk , dirinya merasa mengalami penipuan dalam proses pengajuan kredit yang terjadi sejak tahun 2020 lalu.

Ceritanya , A mengajukan kredit sebesar 100 juta Rupiah dan setelah di survey , pihak PNM Ulam telah ACC sebesar nilai yang di ajukan tersebut.

Namun dalam prakteknya setelah pihak A datang ke kantor untuk realisasi kredit hanya di acc sebesar 51 Juta Rupiah , 49 % dari nilai yang di acc sebelumnya.

Merasa ditipu , pihak A berniat membatalkan karena dirasa tidak memenuhi kebutuhan modal namun apabila proses pengajuan tersebut di batalkan pihak A harus membayar denda pembatalan sekitar 2 juta Rupiah.

"Daripada harus kehilangan dua juta , dengan terpaksa maka proses pun kami terima." Tuturnya.

Tidak berhenti sampai di situ , A juga di janjikan oleh PNM Ulam jika nanti sudah berjalan enam kali angsuran bisa di top up 100 juta Rupiah.

Lagi-lagi janji tinggal janji , setelah enam kali angsuran A mengajukan top up sesuai janji PNM Ulam ternyata masih belum bisa karena harus menunggu 10 sampai dengan 12 kali angsuran.

Dan akhirnya 12 angsuran pun sudah terlampaui , namun top up hanya di acc sebesar 51 juta seperti plafon awal dan itu pun pihak A hanya akan menerima sebesar 8 juta Rupiah.

Selanjutnya , A memutuskan untuk melakukan pelunasan, dalam proses pelunasan pihak PNM Ulam pun terkesan mempersulit, setelah proses pelunasan seharusnya jaminan bisa diambil pada hari yang sama di kantor cabang Kediri, tidak dapat di ambil dengan alasan uang pelunasan dikirim ke rekening yang konfirmasinya tidak real-time harus menunggu admin bank closing malam hari baru bisa terkonfirmasi. Kamis (17/3/2022)

Kantor PNM Ulam Kertosono.

A pun menunggu sampai keesokan harinya Jumat (18/3/2022) pukul 09.00 WIB di kantor Kertosono, sampai jam 11.00 WIB , namun jaminan tidak kunjung diberikan.

Karena merasa kecewa A pun menceritakan ke beberapa rekan Media Online dengan tujuan untuk memberi informasi bahwa PNM Ulam di duga kuat menipu A sejak awal pengajuan. (Arif).

Solusi Menghadapi Kontroversi Pemerintah Dengan Texmaco


Oleh 

VALENTINE SEPTRI ANGELINA GULO, S.SosMahasiswa S2- Studi Pembangunan FISIP USU

Texmaco, BLBI, Sri Mulyani, dan penyitaan aset baru-baru ini menjadi tajuk hangat  kembali dalam pemberitaan yang beruntun dan serius, khususnya dalam berita-berita bertajuk ekonomi dan bisnis, namun bukan karena sebuah pemberitaan mengenai pencapaian seperti yang selama ini sudah menjadi bagian dari Texmaco. Lalu ada apa dengan tajuk-tajuk hangat tersebut ?

Setelah melihat beberapa referensi dan mencari tahu sejarah Texmaco, secara garis besar Texmaco adalah perusahaan multinasional yang memproduksi tekstil yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. 

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1966. Perusahaan ini menghasilkan berbagai macam bahan pakaian.

 Bos Texmaco adalah Marimutu Sinivasan. Dalam bisnis keluarganya, Sanivasan sebenarnya bukanlah yang pertama kali melakukan bisnis kain, tapi justru ayahnya yakni Sinnaja Marimutu.

 Dalam The Role of Governance in Asia (2003:116) dikatakan bahwa Sinnaja Marimutu, yang bekerjasama dalam perdagangan batik dengan Malaya, pindah dari Medan ke Jawa Tengah selama masa konfrontasi dengan Malaysia pada 1960-an. 

Marimutu Sinivasan sedari muda  sudah terjun dalam bisnis tekstil, setidaknya sejak 1958, setelah menjadi pedagang dia lalu membangun produksi tekstilnya. Dia hijrah ke Jakarta pada 1960 dan dua tahun berikutnya dia berbisnis di Pekalongan.

Disinilah pada 1962 Marimutu mendirikan usaha pintal benangnya, Firma Djaya Perkasa. Nama usahanya setelah 1970 adalah Textile Manufacturing Company (Texmaco).

Marimutu Sinivasan berhasil membeli pabrik batik di Batu pada tahun 1972 dan asetnya terus bertambah di beberapa kota. Tekstilnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, tapi juga luar negeri. Setelah berhasil dalam bidang tekstil, bisnis Texmaco kemudian merambah ke bidang otomotif.

Pelebaran sayap usaha ini membawa Texmaco kemudian dengan cepat dikenal dan dilirik oleh pembesar negara pada saat itu, yakni Presiden Soeharto. Tentunya setelah itu adalah hal yang wajar apabila Presiden ataupun keluarganya juga tertarik dan memberi andil dalam keberlangsungan dan perluasan Texmaco lebih lanjut.

Dinyatakan pailit, dikejar oleh Menteri Keuangan, dan penyitaan aset.

Texmaco yang sukses,  kemudian menghiasi pemberitaan dengan tajuk pailit. Mengapa bisa? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun membeberkan kronologi awalnya, yaitu pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai dari bank BUMN hingga swasta, kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank.

Dalam penceritaan singkat, menurut Sri Mulyani, pada 2005 pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan, di mana pemilik menyampaikan bahwa hak tagih pemerintah kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya. Dinyatakan Sri Mulyani dalam suatu jumpa pers di Jakarta bahwa dalam perkembangan selanjutnya, pemilik Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. Akan tetapi justru melakukan gugatan ke Pemerintah dan melakukan penjualan beberapa aset milik operating company-nya.

Namun menurut Sinivasan, penjualan aset itu dilakukan untuk menanggulangi pembiayaan sebagian operating companynya, seperti membayar biaya operasional dan membayar gaji karyawan. Sedangkan untuk kepastian besar utang Texmaco, Marimutu Sinivasan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan, karena Sinivasan hanya mengakui utangnya sebesar 8 trilun lebih dan sifat utang itu ialah utang komersial, bukan utang dana talangan BLBI.

 Sementara menurut Sri Mulyani, Pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perusahaannya yang memang masih jalan agar bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kembali utang-utangnya. 

Sebaliknya menurut Sinivasan, ia sudah berkali-kali berkirim surat ke Menteri Keuangan dan ke Dirjend Kekayaan Negara untuk minta waktu audiensi guna membicarakan masalah penyelesaian utang Texmaco, namun tidak pernah mendapat tanggapan. 

Pada akhirnya, cerita tentang Texmaco berlanjut dengan langkah Pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset Grup Texmaco.

 Pada kenyataannya keputusan ini dibanyak pemberitaan memberi kesan cukup rapid dan bounce of the walls sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah pengejaran Texmaco bukan hanya semata-mata Texmaco itu sendiri, tetapi mengejar sesuatu dibaliknya yakni membidik pemeran yang memiliki andil besar juga didalamnya?

Solusi

menghadapi kontroversi

Di satu sisi pemenuhan kewajiban pembayaran utang oleh Texmaco adalah hal yang wajib, jika dilihat dari kacamata pemerintah dan hal itu terkait dengan keuangan negara. Namun sisi lain, kepailitan yang berujung penyitaan aset terhadap Texmaco juga dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan Texmaco dan “ekosistem”nya.

 Ada hal-hal lain yang juga perlu dipandang selain Texmaco itu sendiri seperti halnya lapangan pekerjaan dalam lingkupnya, kehidupan para pekerjanya, sekolah-sekolah yang telah didirikannya, dan imbasan – imbasan lain yang dapat mempengaruhi geliat industri, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

 Melihat pencapaian yang selama ini diraih oleh Texmaco dengan sejarah perkembangannya yang luar biasa bahkan bisa dikatakan telah memberi peran membawa Indonesia pada dimensi step forward bukan hanya dibidang tekstil, tetapi juga di bidang lain seperti Otomotif, Ekonomi, Pendidikan, dan sebagainya, maka  Pemerintah perlu memberi peluang untuk duduk bersama dengan Texmaco guna mendapatkan mufakat yang baik akan permasalahan yang sama-sama dihadapi dari masing-masing sudut pandang sehingga Texmaco yang terlihat hampir mati suri dapat bangkit bergairah lagi dalam dunia yang digeluti selama ini tanpa mengesampingkan aturan dan regulasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

 Ada satu amsal yang menyatakan “Buluh yang terkulai takkan dipatahkannya, sumbu yang telah padam nyalanya tidak akan dipadamkannya, tetapi dengan setia ia menyatakan hukum”.

 Demikian adanya diharapkan yang berlaku antara Pemerintah dan Texmaco. (red)

 

Bapak PCR Ngurusi Wc



Erick Toher

_Oleh: Naniek S Deyang_

Suarakpkcyber.com-Sungguh sebenarnya hati saya pagi ini rada-rata BT. Eh pas lagi BT, jadi tambah BT baca-baca berita dan lihat video, "Bapak PCR" itu ngurusin WC. Dengan berita besar-besar "Menteri BUMN menggratiskan WC  di SPBU Milik Pertamina"....

Sumpah Pak, saya gemes-segemesnya wong WC aja kok Bapak urusin! Itu lho Pak, tolong gratiskan PCR soalnya bapak kan bilang bisnis PCR gak nyari untung!

Serius Pak, kalau Anda matikan periuk nasi orang susah, kalau bapak Nyapres atau Nyawapres saya akan bilang ke teman-teman saya kaum dhuafa tolong jangan milih pada orang yg gak berpihak pada orang susah. 

Lagian yg sok dema-demo pungli di WC Rp 2000 -4000, kelihatan pada salah jalan banget hidup  kalian ya! Nohhh kalau mau demo napa solar ilang? Napa Pertalite naik? Napa jalan dibangun dari utang dijual murah? Noh demo napa perusahaan2 BUMN pada terlilit utang  trilyunan dan semua sudah megap -megap. Demo kok demo WC, hadeuhhh rasanya pengin saya pisuhi semua 

Pak Erick mohon maaf saya marah banget soal duit 2000 - 4000 disoal? Bapak sdh pernah ke WC umum termasuk SPBU Pak? Pasti belum pernah kayaknya, soalnya kalau pub atau pipis pasti bapak sebagai orang kaya atau pejabat bisa mampir hotel atau resto besar yg bapak lewatin. Itu pun kalau bapak lewat darat, tapi saya yakin bapak kemana-mana pasti naik pesawat.

Pak, bisa bayangkan setiap hari ratusan bahkan ribuan orang, kadang gak ada hubungannya dng beli BBM ya berhenti di SPBU karena pengin ke WC atau shalat. Bayangkan lagi Pak, ratusan orang tidak semua sehat. Ribuan jenis penyakit dibuang bersama kotoran orang2 yg mampir ke WC SPBU itu Pak!  

Beruntunglah saya dan juga Bapak tidak ditempatkan Allah menjadi penjaga WC. Kalau saya misalnya ditempatkan, betapa besarnya resiko yang saya tanggung tertular penyakit dari orang yg buang kotoran di WC. Belum lagi seharian bahkan 24 jam kita harus hidup dengan menghirup "wewangian" bau WC Pak. Kalau saya tidak sanggup Pak!!

Lha ini ada manusia yg Allah tempat nasibnya jadi pegawai SPBU kemudiaan nyambi bersihkan WC , lha apa salahnya tho Pak ? kalau kita yg ke WC ngasih dng ikhlas  2000-4000. Jujur pak sepanjang hidup, saya nggak pernah naruh di kotak yg dipasang 2000 Pak, minimal 5000 ! Saya gak tega dengan nasib orang yg mau membersihkan kotoran manusia lain demi utk bisa makan Pak               

Jadi Pak Erick, sungguh kebijakan Anda mengratiskan WC di SPBU Pertamina itu bukan kabar yg menggembirakan, tapi malah menyedihkan buat kami yg hidup dengan nurani Pak! Coba bapak survei dari 1000 orang yg biasa ke WC SPBU apakah mereka mau  ke WC SPBU Pertamina gratis? Saya kok yakin nggak ada yg mau ! Kalau ada yg mau mungkin bisa jadi ada yg sowak di otaknya Pak               Mengapa gak mau gratis? Karena uang 2000-4000 itu gak pernah diminta paksa oleh penunggu WC, mereka hanya menyediakan kotak. Dikasih monggo gak dikasih juga gak apa2. Jadi yg nyebut pungli itu benar2 otaknya kebalik. 

Saya memilih bayar 2000 bahkan 10.000 asal WC-nya nggak jorok, dari pada gratis tapi WC-nya gilani dan penuh penyakit.

Lebih baik bapak mengratiskan PCR, juga Solar normalkan lagi (barangnya ada di SPBU) karena petani, sopir truck, super bus dll nangis semua Pak, soalnya kalau harus beli dexlite mereka akan mati kelaparan gak bawa untung pak, atau malah pada stroke karena sedih gak kuat beli BBM.  

Oh ya Garuda, PLN dan BUMN karya pada  kelilit utang gak karu-karuan gedhenya, tolong Bapak beresin itu dulu saja  dari pada ngurusin WC.

(*dari fb Naniek S Deyang, 23/11/2021)

Jadi Wartawan, Banyak Resiko Yang Harus Kamu Tahu


Suarakpkcyber.com-Wajib dan simpan memory baik-baik, bekerja menjadi wartawan atau pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian. Lebih daripada itu, wartawan haruslah paham kode etik jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hak narasumber, dan lain sebagainya.

Tidak ada pekerjaan yang mudah, pun juga jadi seorang wartawan. Selain dibutuhkan keberanian, jadi wartawan juga butuh komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikonsumsi masyarakat luas. Kalau hanya sekadar melapor tanpa menguji, maka siapa saja pasti bisa jadi wartawan.

Terkait dunia PERS atau media, tentu kita punya cita-cita bekerja dalam bidang juga harus tahu resiko apa saja yang akan kita dapatkan saat terlibat dalam wilayah pekerjaan ini. Ini daftarnya!

1. Pekerjaan ini kental dengan resiko Maut

Saat melakukan tugas liputan di tempat yang sedang terjadi kerusuhan atau bencana alam, kamu harus siap menghadapi hal-hal yang tidak terduga, termasuk sampai taruhan nyawa atau kematian.

Nyatanya, bukan hanya tentara yang rela mati bagi negara. Wartawan juga harus rela mati demi berita. Jadi kalau kita tidak sungguh-sungguh ingin jadi wartawan, lebih baik jangan daripada di cap wartawan “GERANDONG“.

2. Bekerja dalam industri yang bersifat menuntut

Bukan seperti di kantor dengan jam kerja yang pasti. Sebagai wartawan kamu akan dituntut selalu siap dan siaga. Kapanpun, dimanapun, apapun yang kamu lakukan, bagaimana perasaanmu, semua itu harus ditinggalkan demi mendapat berita eksklusif dari tempat kejadian langsung.

Wartawan itu bekerja pada industri yang sifatnya menuntut, yang wajib tentunya juga perjuangan. Menuntut waktu, kecepatan dan pastinya tenaga, bukan ada maunya juga isi amplopnya saja? Nah…Siapkah kita jadi wartawan juga jurnalis sejati seperti ini…???

3. Jarang menemukan yang namanya akhir pekan

Bagi seorang wartawan, akhir pekan bisa jadi bukanlah sebuah akhir pekan. Kita harus selalu siaga dan siap meliput bahkan di akhir pekan. Walau kelihatannya hal ini melelahkan, tapi kita yang sudah passion, pasti justru senang harus terus bekerja. Bahkan di akhir pekan sekalipun, soalnya jadi wartawan media harus berjiwa komitmen?

4. Namanya wartawan, kamu juga harus siap punya banyak musuh

Nah…ini dia, mau enggak mau orang bergelut dunia birokrasi dan hukum bakal punya musuh, karena pekerjaan wartawan adalah memberitakan, maka pastinya bukan hanya berita yang baik-baik saja. Berita buruk juga.

Hal ini memicu adanya pro kontra dari berbagai macam pihak yang membaca ataupun mendengarkan berita yang kamu sampaikan. Dari situ, kita bakal punya banyak musuh yang merasa tidak setuju dengan apa yang kita tulis atau beritakan.

5. Akrab juga dengan yang namanya Stres, apalagi Deadline

Wartawan itu selalu berada dalam naungan deadline tiada henti. Tekanan macam ini pastilah bikin stres dan sebal setengah mati. Kalau ada kejadian yang harus saat itu juga diliput, media tempat bekerja pasti berlomba dengan kecepatan untuk jadi media pertama yang menerbitkan. Di saat seperti inilah kita akan akrab banget sama yang namanya stres.

6. Jadwal acara yang tak tentu? Jangan kaget ya

Sebagai wartawan, kita akan dituntut untuk selalu siap siaga. Janjian dengan teman bisa jadi hal yang mustahil kalau ternyata saat itu ada kejadian yang harus kita liput. Jadwal tidak akan menentu dalam sehari. Kita akan terkejut sendiri dengan selalu berubahnya jadwal yang telah kita rencanakan di awal.

7. Wartawan juga harus Flexi bel, mudah berpindah-pindah jika ada kejadian

Buat kamu yang tidak betah atau tidak bisa bekerja dengan tempat yang berbeda setiap harinya, wartawan sepertinya bukan pekerjaan yang cocok untukmu. Pencari berita menuntut mu untuk fleksibel, aktif dan tanggap. Dimanapun kapanpun harus meliput, kamu harus siap bagaimanapun kondisinya. Dan juga, kamu harus segera menuliskan berita tersebut secepat yang kamu bisa.

8. Penolakan itu hal yang biasa, namun kamu perlu cara untuk mengakalinya

Semua berita berhubungan dengan narasumber. Saat inilah kamu akan akrab dengan penolakan-penolakan yang tidak bisa kamu paksa. Kamu harus memutar otak dan mencari narasumber lain untuk menghasilkan berita yang terpercaya. Sebagai wartawan, kamu harus kebal dengan penolakan ini.

Kalau setelah mengetahui semua risiko ini kamu masih tetap ingin jadi wartawan, maka jangan berhenti dan terus kejarlah cita-citamu itu. Jadilah wartawan yang bonafit. Yang bukan hanya modal suara tapi juga pengetahuan. Buatlah negeri ini lebih berbobot, dengan menyebarkan berita yang butuh diketahui semua orang, bukan hanya yang ingin didengar saja.(red)

Surat Terbuka Korban Asuransi Jiwasraya Kepada Menteri Keuangan RI


suarakpkcyber.com

Yth. Ibu Sri Mulyani, Srikandi Indonesia

Dengan hormat,

Dalam laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan – red) terhadap laporan keuangan negara tahun anggaran 2020 tertanggal 31 Mei 2021, atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK mengatakan program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, salah satunya telah melanggar UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransiaan pasal 15 yang menyatakan bahwa “Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya”.

Dalam hal Asuransi Jiwasraya, kita semua tahu bahwa pengendali dan pemiliknya adalah Pemerintah negeri tercinta ini. Pemerintah mencanangkan program restrukturisasi karena kerugian besar di Asuransi Jiwasraya yang berdampak gagal bayar. Kerugian besar ini akibat ulah Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dkk yang sudah divonis dalam Pengadilan Tipikor. Program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya telah menurunkan manfaat yang diterima nasabah pemegang polis sampai di atas 50%.

Yang kami sangat-sangat sesalkan, arahan BPK terhadap kesalahan Pemerintah, ditanggapi oleh Menteri Keuangan sebagai Wakil Pemerintah dengan berdalih “dengan menunggu putusan pengadilan”.

Kalau sudah tahu salah, sudah diperingatkan BPK, mengapa masih menunggu putusan pengadilan..?

Mohon Ibu Sri Mulyani ketahui bahwasanya banyak dari kami-kami nasabah Jiwasraya yang tidak mampu secara finansial dan fisik (banyak dari kami juga pensiunan) untuk melakukan gugatan pengadilan.

Mengingat arahan BPK sudah menunjukan pelanggaran keadilan, kami harapkan Ibu Sri Mulyani, salah satu Srikandi Indonesia, yang mana nama baik ibu sudah diketahui dunia luas, harap segera memberikan tanggung jawab pembayaran polis segera dan utuh sesuai kontrak polis yang berlaku kepada kami nasabah masing-masing.

Batalkan restrukturisasi yang merugikan nasabah. Kami ingatkan lagi, Gusti Ora Sare..!

Karma Pala..!

Salam hormat,

Sri Rijadiati Soejono (65 tahun)

Nasabah korban Asuransi Jiwasraya

Tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur

Duka Dari Sidogiri Pasuruan


Suarakpkcyber.com-Kala itu, pada sekira tahun 1745, Sayyid Sulaiman ibn 'Abdirrahman Basyaiban yang baru saja membabat Sidogiri bersama menantunya Syaikh Aminullah, demikian menurut salah satu hikayat, diundang oleh Raja Mataram Sri Susuhunan Pakubuwana II (bertakhta 1726-1749) ke Surakarta untuk menjadi Pengulu Ageng, Mufti Utama Kerajaan. Tak kuasa menolak, beliau berangkat dengan hati yang masih tercekam bimbang.

"Ya Allah, jika Engkau tahu bahwa perkara ini baik bagi agama & kesudahan urusanku, wujudkan, mudahkan, dan berkahilah", rintih beliau dalam doanya. "Tapi jika dalam ilmu di sisiMu hal ini buruk; wafatkan aku dalam perjalanan agar aku bebas dari keburukannya tanpa menyinggung hati pemimpinku."

Allah menakdirkan beliau wafat dalam perjalanan di Betek, Mojoagung, Jombang.

Meski nyaris tak sempat mengasuh pesantren yang didirikannya, 'Alim keturunan Rasulullah ﷺ yang Ayahandanya berasal dari Tarim dan ibunya bertrah Gunung Jati ini telah mengasaskan nilai kokoh bagi para pelanjutnya dalam mengelola samudera ilmu yang hingga sekarang tegak gagah lagi mandiri dengan ribuan santri pengabdi menyebar ke seluruh Nusantara, ratusan cabang BMT pemberdaya masyarakat, hingga ratusan unit minimarket yang menantang hegemoni ritel pemodal raksasa di Bang Wetan hingga Madura.

Saya terkenang Syawal beberapa tahun lalu ketika kami sowan pada pengasuh Pesantren Sidogiri, Hadhratusy Syaikh KH Nawawi 'Abdul Jalil, saya lancang mencandai beliau, "Rawuh ke Muktamar, Kyai?"

Dengan renyah beliau menjawab, "Enaknya bagaimana? Datang apa tidak ya?"

Ketika sembilan Kyai anggota AHWA dalam Muktamar Jombang dipilih; saya melihat sosok paling berbeda itu; berperawakan kecil, tanpa surban, berpeci santri, berbaju putih sederhana, dengan sarung yang rasanya kami dapat menebak harganya; KH Nawawi 'Abdul Jalil. Beliau, yang mendapat suara terbesar kedua dalam pemilihan, adalah pula yang menolak paling keras untuk dicalonkan menjadi Rais 'Aam.

Beliau juga 'Alim yang menulis kitab dengan amat indah dalam Bahasa 'Arab; dan sekali lagi kerendahan hatinya tampak dengan menulis nama hanya sebagai "Ibnu 'Abdil Jalil". Memuliakan ayahanda sekaligus menjadi gambaran hasratnya yang seperti Imam Asy Syafi'i, "Betapa inginnya aku; agar semua ilmu ini dipelajari manusia tanpa perlu menyebut-nyebut namaku."

Akhlaq para santri beliau dalam memberi dhiyafah pada kami yang siapalah ini sudah menggambarkan seperti apa Sang Guru meneladankan laku pada mereka. Dan ini menyempurnakan tamparan ke diri kami yang tertegun-tegun menyimak berbagai kisah tentang Sidogiri.

Kemarin, ketika kabar kewafatan beliau tiba, betapa sejenak tiba-tiba hati terasa hampa. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun. Satu lagi bintang terang di langit ummat padam. Wafatnya 'ulama adalah tercabutnya satu tonggak ilmu, tertutupnya satu pintu fiqh, tercerainya seikat simpul ajaran, dan terputusnya rantai teladan; ia duka semesta.

Allaahummaa laa tahrimnaa ajrahu, wa laa taftinnaa ba'dahu, waghfir lanaa, wa lahu...

Rizal Ramli Soal Pemimpin Gadungan : Gaya Doang Merakyat, Kebijakannya Jauhi Rakya......t




Rizal Ramli

Oleh : Arief Gunawan (Wartawan Senior)

Adalah satu ciri kekuasaan manipulatif terhadap rakyat, selain banyaknya pemimpin yang pura-pura merakyat, ialah berkembangnya tabiat eufemisme kekuasaan.

Eufemisme ialah kegemaran menghaluskan atau menyamarkan hal-hal yang gagal dan rusak seolah baik-baik saja.

Inilah yang membedakan dengan tabiat para pendiri Republik ini di masa lalu, yang umumnya hidup dalam mission sacre, semacam kewajiban suci yang mengedepankan etika dan moral dalam berpolitik.

Karakter mereka umumnya tidak dirusak oleh financial capital yang menyuburkan korupsi, nepotisme, suap, dan sogokan, seperti sekarang.

Arnold Brackman, wartawan United Press, pernah menggambarkan watak para pendiri Republik ini umumnya berpandangan maju (enlightened).

Mampu membaca jiwa bangsa dengan tidak berpura-pura merakyat.

Sehingga misalnya Soekarno mampu menghasilkan konsepsi Marhaenisme karena kedekatan dengan rakyat.

Tan Malaka menulis Madilog karena penghayatan terhadap nasib bangsa.

Sutan Sjahrir menulis Renungan Indonesia. Tjokroaminoto menjadi simbolisme Ratu Adil, tumpuan perubahan.

Tjipto Mangunkusumo dokter rakyat yang bersepeda keliling kampung melayani orang miskin.

Esensi mereka umumnya adalah tokoh yang menjadikan kepemimpinan sebagai pengabdian, yang dengan sadar menempuh Via Dolorosa, yang dalam ungkapan Belanda dikatakan:

“Leiden Is Lijden”.

Itulah sebabnya tokoh nasional Dr Rizal Ramli merasa perlu mengingatkan, era pemimpin pura-pura merakyat seperti yang terjadi saat ini harus segera diakhiri.

Sistem politik saat ini ugal-ugalan karena para politisinya hanya bermodal finansial dan selalu membutuhkan cukong.

“Dominasi modal finansial sebagai modal utama politik sangat merusak, karena sistem politik kita ikut model kapitalisme ugal-ugalan ala Amerika, yang selalu perlu cukong,” tandas Rizal Ramli.

Ekonom senior ini membandingkannya dengan sistem politik Eropa di mana partai politik dibiayai negara dan anggota DPR di sana bekerja untuk rakyat. Sehingga kesejahteraan sosial, ekonomi, dan indeks kebahagiaannya tinggi.

Menurutnya, para pendiri Republik dulu mengutamakan modal sosial seperti visi, misi, karakter, ilmu, dan kapasitas kepemimpinan.

Rizal Ramli menekankan, modal sosial inilah yang dapat mengubah dan memerdekakan Indonesia.

“Tapi hari ini modal para politisi hanya finansial, dan itulah yang merusak,” tegasnya.

Viosari, Teman Sejati Adalah Teman Yang Tulus Sampai Kapan Pun

Viosari

SEMARANG,suarakpkcyber.com-  Wanita sederhana ini berangkat dari nol saat memulai usahanya hingga kini menjadi pemilik Vio Sari News (VSN). Sesaat berbincang- bincang dengan pengusaha media ini yang nampak anggun berkharisma dengan senyum ramah terpancar wajahnya.  Inilah pengakuannya mengawali tahun 2021 di Semarang, pada hari Minggu, 3/1/2021.

Seseorang mengaku teman tanpa ketulusan hati, ibarat musuh berbulu domba. Dimana saat teman ada, banyak teman berebut mendekati bahkan ada teman yang dekat, hanya saat mereka butuh saja.

"Selalu minta maaf, jika melakukan kesalahan, apakah akan ada banyak kesalahan yang menghadang nantinya. Seribu cara untuk bisa menjatuhkan, seribu kegagalan juga akan kalian dapatkan. Jadi berpikirlah untuk selalu positif," katanya.

Viosari menambahkan bahwa teman sejati bukan teman yang menjatuhkan tetapi teman yang saling menguatkan dan tulus.

"Kamu adalah sahabatku, tapi buatmu, aku bisa  saja bukan sahabatmu. Bantulah yang mereka sangat perlu dibantu. Selamatkan yang sudah kamu bantu.  Viosari mengharapkan pada teman- temannya agar bisa membedakan, bedakan mana yang butuh bantuanmu, maka bantulah karena pahlawan terhebat adalah pahlawan yang tidak idiot (tidak pura- pura lupa)," imbuhnya.

Maka berterimakasihlah kepada pahlawan yang bisa diandalkan karena dialah yang telah tulus membukakan jalan sehingga bisa seperti saat ini.  

"Jalan saja saat kita bergandengan mengarungi tantangan masa depan, dengan segala rintangan yang harus dihadapi.  Tanpa rintangan dan hambatan pun kita tidak akan maju, tidak bisa menyelesaikan masalah dengan jitu," pungkasnya.

Dan Viosari berfilosofi bahwa “saya diam kalau tidak disentuh tapi jika disentuh maka artinya membangunkan singa lapar yang sedang tidur. Dan saya yakin, jika saya baik maka Tuhan akan mempertemukan dengan orang baik.(red)

Legal Opini & Pendapatan Hukum AANSLAG OMWENTELING DELICT. : Delik Makar/Menggulingkan Pemerintahan

 LEGAL OPINI Dr. Youngky Fernando, S.H.,M.H.  Menyikapi Kasus Eggi Sudjana


 


Oleh:

Asisten Profesor & Lektor Madya

Dr (hukum)Youngky Fernando, S.H.,M.H.

Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Pidana.

I.PENDAHULUAN.

Suarakpkcyber.com-Bahwa pada tanggal 19 April 2019. Seorang Laki-laki bernama Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn, menyampaikan laporan adanya suatu peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Laporan peristiwa pidana tersebut diajukan ke kantor MABES POLRI. Bukti laporan peristiwa pidana tersebut terregister Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/ B/0391/IV/2019/BARESKRIM-POLRI.

Bahwa laporan peristiwa pidana tersebut di atas tentang Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dan/atau tentang De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Permufakatan Jahat Vs Makar Menggulingkan Pemerintahan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Juncto Pasal 87 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dan/atau tentang Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan/atau tentang Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Bahwa persangkaan pidana tersebut di atas ditujukan kepada seorang laki-laki bernama Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si. Seorang advokat yang sedang menjalankan Kuasa Hukum selaku Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. 

Bahwa atas laporan pidana tersebut di atas, maka pada tanggal 14 Mei 2019. Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si, ditetapkan sebagai Tersangka Ketentuan Pasal-pasal Pidana tersebut di atas, dan pada hari itu dilakukan PENAHANAN di RUTAN POLDA Metro Jaya. 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2019. Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si, ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.

 

II.POKOK MASALAH. 

Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 107. Kitab Undang Undang Hukum Pidana. “Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan”. Versus Pasal 87. Kitab Undang Undang Hukum Pidana ?................................... 

Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan.Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 110. Kitab Undang Undang Hukum Pidana. “De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Permufakatan Jahat Vs Makar Menggulingkan Pemerintahan”. Versus Pasal 87. Kitab Undang Undang Hukum Pidana ?...............................................

Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 14 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. “Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong”. ?............................................

Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. “Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong”. ?........................................................

III.POKOK BAHASAN.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 107 (1) Aanslag Omwenteling Delict: De aanslag ondernomen met het oogmerk omwenteling teweeg te brengen, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste vijftien jaren. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 107 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 107 (2) Aanslag Omwenteling Delict: Leiders en aanleggers van een aaslag als in het eerstelid pedoeld, worden gestraft met levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste twintig jaren. Buku Kedua.Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda (Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHNRI: Pasal 107 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Pemimpin dan perencana makar yang tersebut pada ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun”.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (1). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: De samenspanning tot een der in de artikelen 11104 – 1108 omschreven misdrijven wordt gestraft gelijk het misdrijf. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Mupakat jahat membuat salahsatu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104 – 108, dihukum sama dengan kejahatan itu”.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (2). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: Dezzelfde straf is toepasselijk op hem, die, met het oogmerk om een der in de artikelen 104 – 108 omschreven misdrijven vooe te bereiden of te bevorderen: BukuKedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(2). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Hukuman itu dikenakan juga bagi orang yang dengan niat menyediakan atau memudahkan salahsatu kejahatan yang disebut pada pasal 104 – 108”: Sub(1): een ander tracht te hewegen om het misdrijt te plegen, te doen plegen of mede te plegen, om daarbij behulpzaam te zijn of om daartoe gelegenheid, middelen of inlichtingen te verschaffen; mengajak orang lain menjalankan, menyuruh menjalankan atau bersama menjalankan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, daya upaya atau keterangan menjalankaan kejahatan itu. Sub(2): gelegenheid, middelen of inlichtingen tot het plegen van het misdrijf zich of anderen tracht te verschaffen; beriktiar mendapatkan atau mendapat-kan(bagi orang lain) kesempatan, daya upaya atau keterangan, menjalankan kejahatan itu. Sub(3): voorwerpen voorhanden heeft waarvan hij weet, dat zij bestemd zijn tot het plegen van het misdrijf; mempunyai barang yang diketahuinya, memang disediakan untuk menjalankan kejahatan itu. Sub(4): plannen voor de uitvoering van het misdrijf, welke bestemd zijn om aan anderen te worden medegedeeld, in gereedheid brengt of onder zich heeft; menyediakan atau mempunyai rencana menjalankan kejahatan itu, yang di beritahukan kepada orang lain. Sub(5): eenigen maatregel van regeeringswege genomen om de uitvoering van het misdrijf te voorkomen of te onderdrukken, tracht te bletten, te belemmeren of te verijdelen. beriktiar mencegah, menghalangi atau menyia-nyiakan iktiar pemerintah akan menghambat atau menghentikan orang menjalankan kejahatan itu.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (3). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: De voorwerpen, in het voorgaande lid onder 3 bedoeld, kunnen worden verbeurd verklaard. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(3). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Barang yang tersebut pada ayat(2)sub(3) boleh dirampas”.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (4). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: Niet strafbaar is hij, van wien blijkt, dat zijn oogmerk enkel gericht is op het voorbereiden of bevorderen van staatkundige veranderingen in algemeenen zin. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda (Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHNRI: Pasal 110 ayat(4). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Tidak boleh dihukum orang yang nyata maksudnya akan menyediakan atau memudahkan perubahan aturan negara”. 

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 88. Samenspanning: Samenspanning bestaat zoodra twee of meer personen overeengekomen zijn om het misdrijf te plegen. Buku Pertama. Aturan Umum. Titel-I. Tentang Lakunya Aturan Hukuman Dalam Undang Undang (Omvang van de Werking der Wettelijke Strafbepalingen). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 88 KUHP. Permufakatan Jahat: “maka adalah mufakat jahat, bila dua orang atau lebih bermufakat akan melakukan kejahatan itu”. 

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 87: Aanslag tot een feit bestaat, zoodra het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering, in den zin van art, 53, heeft geopenbaard. Buku Pertama. Aturan Umum. Titel-I. Tentang Lakunya Aturan Hukuman Dalam Undang Undang (Omvang van de Werking der Wettelijke Strafbepalingen). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 87 KUHP: “Makar sesuatu pebuatan itu ada, kalau sudah nyata maksud orangnya, karena sudah dimulainya menjalankan perbuatan itu menurut maksud pasal 53”. 

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 53(1). Poging Delict: Poging tot misdrijf is strsfbaar, wanneer het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering heeft geopenbaard en de uitvoering alleen ten gevolge van omstandingheden van zijnen wil onafhankelijk, niet is voltooid. Buku Pertama. Aturan Umum. Titel-I. Tentang Lakunya Aturan Hukuman Dalam Undang Undang (Omvang van de Werking der Wettelijke Strafbepalingen). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 53 ayat(1) KUHP. Tentang Percobaan Tindak Pidana: “Mencoba melakukan kejahatan boleh dihukum, bila maksud melakukan kejahatan itu sudah nyata, karena sudah dimulainya membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak disudahi hanyalah oleh sebab hal yang tidak bergantung kepada kehendaknya sendiri”.

Pasal 14 ayat(1) UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”. Ketentuan tersebut merujuk kepada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 171(1). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die door het verspreiden van logenachtig bericht of logenachtige mededeeling opzettelijk onrust verwerkt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraaf van ten hoogste drie jaren. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda (Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa yang dengan sengaja menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, sebab menyiarkan kabar bohong atau memberitahuan bohong dihukum penjara selama lamanya tiga tahun”. Een Art 171(2). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die een bericht verspreidt of een mededeeling verspreidt of doet, waardoor onrust onder de bevolking kan worden verwekt, wordt, indien het redelijkerwijze moet vermoeden, dat dat bericht of die mededeling logenachtig is, gestraaft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar en zzes maanden of geldboete van ten hoogste driehondrerd gulden. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa menyebarkan kabar, atau menyebarkan pemberitahuan atau memberitahukan sesuatu, yang dapat menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, dihukum penjara selama lamanya satu tahun, jika ia patut harus menyangka, kabar atau pemberitahuan itu bohong”

Pasal 15. UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yaang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggi dua tahun”. Ketentuan tersebut merujuk kepada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 171(1). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die door het verspreiden van logenachtig bericht of logenachtige mededeeling opzettelijk onrust verwerkt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraaf van ten hoogste drie jaren. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa yang dengan sengaja menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, sebab menyiarkan kabar bohong atau memberitahuan bohong dihukum penjara selama lamanya tiga tahun”. Een Art 171(2). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die een bericht verspreidt of een mededeeling verspreidt of doet, waardoor onrust onder de bevolking kan worden verwekt, wordt, indien het redelijkerwijze moet vermoeden, dat dat bericht of die mededeling logenachtig is, gestraaft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar en zzes maanden of geldboete van ten hoogste driehondrerd gulden. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa menyebarkan kabar, atau menyebarkan pemberitahuan atau memberitahukan sesuatu, yang dapat menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, dihukum penjara selama lamanya satu tahun, jika ia patut harus menyangka, kabar atau pemberitahuan itu bohong”.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 171. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong. “Dihapus”. Berdasarkan Pasal 8. Butir(37) UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

IV.PENUTUP.

Wetboek van Strafrecht. Art 107 (1). Aanslag Omwenteling Delict: De aanslag ondernomen met het oogmerk omwenteling teweeg te brengen, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste vijftien jaren. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 107 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Unsur Subjektifnya Kumulatif berupa: 1. Manusia; 2. Dengan maksud(PMH tersebut ada ditujuannya). Dan Unsur Objektifnya Kumulatif: 1. Melakukan kejahatan itu sudah nyata;

Dimulainya membuat kejahatan itu; 3. Perbuatan kejahatan itu tidak disudahi oleh sebab tidak bergantung kepadanya. Hal tersebut sebagaimana dimaksudkan Wetboek van Strafrecht. Art 53. Poging Delict: Poging tot misdrijf is strsfbaar, wanneer het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering heeft geopenbaard en de uitvoering alleen ten gevolge van omstandingheden van zijnen wil onafhankelijk, niet is voltooid. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 53 ayat(1) KUHP. Tentang Percobaan Tindak Pidana: “Mencoba melakukan kejahatan boleh dihukum, bila maksud melakukan kejahatan itu sudah nyata, karena sudah dimulainya membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak disudahi hanyalah oleh sebab hal yang tidak bergantung kepada kehendaknya sendiri”. Seluruh unsur Subjektif maupun Objektif tersebut harus dipenuhi Subjek Hukum Pelaku Delik Makar (Delik Formil).

Wetboek van Strafrecht Art 107 (2). Aanslag Omwenteling Delict: Leiders en aanleggers van een aaslag als in het eerstelid pedoeld, worden gestraft met levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste twintig jaren. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 107 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Pemimpin dan perencana makar yang tersebut pada ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun”. Seluruh unsur Subjektif maupun Objektif dalam ayat(1) harus dipenuhi Subjek Hukum(Pimpinan) Pelaku Delik Makar(Delik Formil).

Wetboek van Strafrecht. Art 110 (1). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: De samenspanning tot een der in de artikelen 11104 – 1108 omschreven misdrijven wordt gestraft gelijk het misdrijf. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Mufakat jahat membuat salahsatu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104 – 108, dihukum sama dengan kejahatan itu”. Subjek Hukum(Doen-Pleger) dan Subjek Hukum(Mede-Pleger) dan Subjek Hukum(Uit-Lokker) dan Subjek Hukum(Mede-Plichtig) tersebut adalah Subjek Hukum Delik Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan. Sebagaimana dimaksud dalam Wetboek van Strafrecht. Art 88. Samenspanning: Samenspanning bestaat zoodra twee of meer personen overeengekomen zijn om het misdrijf te plegen. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 88 KUHP. Permufakatan Jahat: “maka adalah mufakat jahat, bila dua orang atau lebih bermufakat akan melakukan kejahatan itu”

Wetboek van Strafrecht. Art 110 (2). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: Dezzelfde straf is toepasselijk op hem, die, met het oogmerk om een der in de artikelen 104 – 108 omschreven misdrijven vooe te bereiden of te bevorderen: Terjemahan BPHNRI: Pasal 110 ayat(2). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Hukuman itu dikenakan juga bagi orang yang dengan niat menyediakan atau memudahkan salahsatu kejahatan yang disebut pada pasal 104 – 108”: Sub(1): een ander tracht te hewegen om het misdrijt te plegen, te doen plegen of mede te plegen, om daarbij behulpzaam te zijn of om daartoe gelegenheid, middelen of inlichtingen te verschaffen; mengajak orang lain menjalankan, menyuruh menjalankan atau bersama menjalankan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, daya upaya atau keterangan menjalankaan kejahatan itu. Sub(2): gelegenheid, middelen of inlichtingen tot het plegen van het misdrijf zich of anderen tracht te verschaffen; beriktiar mendapatkan atau mendapat-kan(bagi orang lain) kesempatan, daya upaya atau keterangan, menjalankan kejahatan itu. Sub(3): voorwerpen voorhanden heeft waarvan hij weet, dat zij bestemd zijn tot het plegen van het misdrijf; mempunyai barang yang diketahuinya, memang disediakan untuk menjalankan kejahatan itu. Sub(4): plannen voor de uitvoering van het misdrijf, welke bestemd zijn om aan anderen te worden medegedeeld, in gereedheid brengt of onder zich heeft; menyediakan atau mempunyai rencana menjalankan kejahatan itu, yang di beritahukan kepada orang lain. Sub(5): eenigen maatregel van regeeringswege genomen om de uitvoering van het misdrijf te voorkomen of te onderdrukken, tracht te bletten, te belemmeren of te verijdelen. beriktiar mencegah, menghalangi atau menyia-nyiakan iktiar pemerintah akan menghambat atau menghentikan orang menjalankan kejahatan itu. Subjek Hukum(Doen-Pleger) dan Subjek Hukum(Mede-Pleger) dan Subjek Hukum(Uit-Lokker) dan Subjek Hukum(Mede-Plichtig) dan Subjek Hukum Ombstruction of Justice(Pasal 216 ayat(1) KUHP). Semuanya tersebut merupakan Subjek Hukum Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan.

Wetboek van Strafrecht. Art 110 (3): De voorwerpen, in het voorgaande lid onder 3 bedoeld, kunnen worden verbeurd verklaard. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(3): “Barang yang tersebut pada ayat(2)sub(3) boleh dirampas”. Orgaan Delict / Barang Bukti Tindak Pidana.

Wetboek van Strafrecht. Art 110 (4): Niet strafbaar is hij, van wien blijkt, dat zijn oogmerk enkel gericht is op het voorbereiden of bevorderen van staatkundige veranderingen in algemeenen zin. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(4): “Tidak boleh dihukum orang yang nyata maksudnya akan menyediakan atau memudahkan perubahan aturan negara”. Pengecualian Subjek Hukum atas Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan.

Wetboek van Strafrecht Pasal 14 ayat(1) UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”. Unsur Subjektifnya Kumulatif berupa: 1. Manusia; 2. Dengan sengaja. Dan Unsur Objektifnya Kumulatif berupa: 1. Menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong; 2. Menimbulkan keonaran dikalangan rakyat(Delik Materiil) Hal tersebut adanya hubungan “Kausalitas” di antara Perbuatannya (Pembohongan Publik) dengan Akibatnya (Kerusuhan Massal).

Pasal 15. UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah “dapat” menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggi dua tahun”. Berdasarkan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi-RI Nomor: 25/PUU/XIV/2016. Tertanggal 25 Januari 2017. Kata frasa “dapat” tersebut yang pada mulanya adalah merupakan “Delik Formil”. Kini telah menjadi “Delik Materiil”. Maka atas hal tersebut harus adanya hubungan “Kausalitas” di antara Perbuatannya(Kebohongan Publik) dengan Akibatnya (Kerusuhan Massal). 

KESIMPULAN.

Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Makar pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan.

Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Makar pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan tersebut dilakukan oleh Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si.

Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Kerusuhan Massal.

Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Kerusuhan Massal tersebut diakibatkan oleh perbuatannya Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si.

 

SARAN-SARAN.

Gunakanlah Asas-asas Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.

Gunakanlah Teori Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.

Gunakanlah Doktrin Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.

Gunakanlah Jurisprudensi Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.

Gunakanlah salahsatu pendekatan dari ke-13 interpretasi hukum untuk menjadi terang-benderang hukumnya. (red)