Tag Label

Kepolisian (3722) daerah (940) Pemerintahan (540) Jurnalistik (329) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Lintas Opini. Tampilkan semua postingan

Pesantren di Kota Pasuruan Dukung Penuh Polri Rekrutmen dari Jalur Santri dan Hafidz Al-Qur'an




Kota Pasuruan,suarakpkcyber.com – Polri telah membuka pendaftaran penerimaan anggota baru Tahun Anggaran 2025. 

Pendaftaran calon anggota Polri tersebut juga akan merekrut secara proaktif (rekpro) para hafidz Alquran, dan memberikan kesempatan lebih luas kepada para santri. 

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Sayyid Abu Bakar bin Taufiq Assegaf, selaku pengasuh Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah Tahfidz Ranggeh Kabupaten Pasuruan. 

Sayyid Abu Bakar bin Taufiq Assegaf meyakini bahwa program ini akan menjadi terobosan baru dalam mencetak aparat penegak hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki nilai-nilai akhlakul karimah, bijaksana, serta berlandaskan nilai-nilai Islam yang kuat.

Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah Tahfidz Ranggeh Pasuruan sendiri merupakan lembaga pendidikan berbasis keislaman yang berfokus pada pembinaan para penghafal Al-Qur’an. 

Meskipun secara resmi berdiri sejak tahun 2018 di daerah Ranggeh Kabupaten Pasuruan, program Tahfidzul Qur’an telah ada jauh sebelumnya melalui Pondok Sunniyah Salafiyah pusat. 

"Hingga saat ini, pondok kami telah berhasil mencetak ratusan hafidz dan hafidzah yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an dengan baik," ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Pengasuh Ponpes Sunniyah Salafiyah Tahfidz ini menyambut baik program kepolisian ini.

Dengan adanya hafidz dan hafidzah di dalam institusi kepolisian, diharapkan akan lahir aparat yang memiliki integritas tinggi, moral yang kuat, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugasnya. 

"InsyaAllah, dengan adanya sinergi antara kepolisian dan para penghafal Al-Qur’an, negeri ini akan semakin mendekati cita-cita Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur, yaitu negeri yang baik, sejahtera, dan senantiasa dalam lindungan serta ampunan Allah SWT," ungkap Sayyid Abu Bakar bin Taufiq Assegaf.

Diharapkan pula dengan program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. 

"Semoga generasi muda Muslim, khususnya para hafidz dan hafidzah, dapat terus berkontribusi dalam berbagai bidang demi kemajuan agama, bangsa, dan negara," pungkasnya. (Usj)

Resmi, MAKI Jatim siap laporkan PT Imasco Jember

 


Jember,SuarakpkCyber.com - Keputusan MAKI Jatim secara kelembagaan untuk melaporkan PT Imasco dan PT Widya Utama ( kerjasama overlay aset PTPN 1 regional IV ) resmi siap dilakukan pasca pers release yang dilakukan Kamis, ( 13/02/2025) di resto Kertanegara Honestay Jember.

Dalam penyampaiannya, Heru MAKI menegaskan bahwa “dosa” PT Imasco dan PT Widya Utama sudah terlalu banyak dan berpotensi Negara dirugikan ratusan Milyard apabila ditarik dari tanggal resmi pertama kalinya PT Imasco beroperasi.

Tim Litbang MAKI Jatim juga akan menyusun telaah resmi dari semua temuan yang ada di lapangan berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang sengaja dilakukan PT Imasco.

Koordinator Litbang MAKI Jatim,Himawan Agung juga menyampaikan bahwa kajian atau telaah atas dugaan pelanggaran PT Imasco sudah cukup kuat serta komprehensif dan sudab memenuhi 2 alat bukti secara kajian hukum formal.

Kelengkapan Dokumen yang dimiliki management PTPN 1 Rwgional IV seperti bukti kepemilikan lahan,overlay aset,dokumen administrasi pengajuan perpanjangan sewa PT Imasco,Ijin peledak untuk eksplorasi gunung kapur sudah lengkap diterima MAKI Jatim.

Selain dokumen diatas,MAKI Jatim juga sudah memperoleh dokumen SIPD ( surat ijin pwnambangan daerah ) milik PTPN 1 dan kepemilikan gudang bahan peledak.

Untuk melengkapi dokumen,tim litbang MAKI Jatim juga mengumpulkan bukti wawancara dengan sopir truk dan warga Puger yang mendapatkan dampak langsung serta tidak langsung dari operasional aktifitas kerja PT Imasco.

Heru MAKI juga menegaskan bahwa Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim dalam 1-2 minggu ini juga siap menyelesaikan berkas pelaporan hukumnya.

” Ada keterangan dari pihak BPN dan Kades serta Camat memang yang belum kami kompulir,tapi itu nanti APH yang akan turun ke mereka,” ujar Heru MAKI.

Rencananya Heru MAKI minggu depan sudah mulai running penguatan ke DPR Pusat,DPD,Kementerian dan KSP Kepresidenan berkenaan dengan wacana pelaporan hukum yang akan dilaksanakan MAKI Jatim.

Selain melaporkan PT Imasco,Heru MAKI juga akan berkirim surat kepada PTPN 1 Regional IV berkenaan dengan adanya dugaan internal management PTPN 1 Regional IV yang diduga “ada main” juga dengan PT Imasco.

Heru MAKI berharap management PTPN 1 Regional IV menindak lanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi tim audit investigasi khusus untuk melacak internal PTPN 1 Regional IV yang diduga bermain.

Rangkaian investigasi MAKI Jatim atas tengara arogansi PT Imasco ini semata mata dalam rangka meneguhkan Tupoksi kelembagaan MAKI Jatim untuk Masyarakat yang selama ini menjadi korban PT Imasco.

” Kami tidak ada tendensi khusus,hanya melaksanakan Tupoksi MAKI Jatim saja,tidak lebih dari itu,dan CATAT ITU,” pungkas Heru MAKI, pungkasnya(Trisno)

Ambulance Gratis BMH Terus menyebar Manfaat di penghujung akhir tahun

 


Kudus, suarakpkcyber.com - Dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Jawa Tengah Unit Layanan Zakat (ULZ BMH Kudus )terus memberikan layanan ambulans gratis kepada masyarakat dhuafa.

Sudah ratusan lebih pasien masyarakat yg menerima manfaat, terbantu dengan adanya layanan ambulan gratis tersebut.

Layanan ambulans dari ULZ BMH Kudus ini bisa dimanfaatkan oleh dhuafa yang membutuhkan tanpa dipungut biaya.

"Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan ambulans dipersilakan untuk menghubungi nomor telepon yang telah disediakan oleh BMH," terang Penanggung jawab Program BMH Kudus, Aqiful Khoir



Seperti yang dilakukan oleh Budi pada Selasa (31/12). Ia menghubungi BMH Kudus untuk keperluan kontrol periksa Bapak Djamaah dari kediamannya di Gribig ,Gebog menuju RSI Sunan Kudus.

“Saya menghubungi tadi malam untuk memesan layanan ambulans dari BMH hari ini. Sudah langganan sih hampir dua tahun ini, setiap mau kontrol saya menghubungi driver-nya. Layanan ini sangat membantu kami yang membutuhkan bantuan kesehatan berupa layanan antar-jemput ke rumah sakit dengan ambulans,” ungkap Budi 

Wawang Arif mengemukakan bahwa layanan ambulan gratis dari lembaganya akan terus dilakukan untuk membantu masyarakat lebih luas lagi.

Eko Kusniyanto Ketua ULZ BMH Kudus menambahkan“Layanan ini menjadi salah satu program yang bisa kami lakukan untuk masyarakat dhaufa. Masyarakat tidak dipungut biaya, hanya mengisi formulir dan melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK),” terangnya.

Ia menambahkan, karena untuk kebutuhan emergency, permintaan ambulans bisa langsung lewat telepon.

“Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ambulan dari ULZ BMH Kudus bisa langsung menghubungi ke nomor HP 0853-2679-0828 Driver Ambulan Bapak Wawang Arif . Saran kami menghubungi langsung via telepon",terangnya. (IHW) 

Refleksi Akhir Tahun 2024. Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)




Sorong, suarakpkcyber.com - Tahun 2024 segera berakhir, dan ini menjadi momen refleksi yang penting bagi keluarga besar Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Sejak didirikan pada 12 Mei 2022, PJS berkomitmen untuk mewujudkan visinya: Terwujudnya Jurnalis Berintegritas, Kompeten, dan Profesional. Sebagai organisasi yang menaungi wartawan di platform media siber, PJS telah menunjukkan perkembangan luar biasa dalam waktu singkat.

Kini, PJS telah hadir di 26 provinsi dengan lebih dari 1.000 wartawan aktif sebagai anggota. Dengan capaian ini, secara administratif, PJS telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan Dewan Pers untuk menjadi konstituen. Namun, angka ini bukan sekadar pencapaian statistik; ini adalah bukti bahwa para wartawan dari berbagai daerah percaya pada visi dan misi organisasi ini.


Membangun PJS dengan Pengalaman yang Kaya

Sebagai penggagas dan pendiri JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia), saya merasa bangga sekaligus bertanggung jawab atas perjalanan organisasi ini. Saya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Deklarsi JMSI di Kalimantan Selatan (Kalsel) 2019 lalu. Usai Deklarasi, saya ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum JMSI dalam mempersiapkan Munas pada bulan Juni 2020. Saat Munas, saya dipercayakan menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) meski hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Pengalaman yang berharga di JMSI yakni mampu menghantarkan organisasi berkumpulnya pemilik media menjadi konstituen Dewan Pers. Pengalaman ini menjadi bekal berharga untuk menata PJS agar lebih baik di masa mendatang.

Saat membangun JMSI, saya mengawal 10 Pengurus Daerah (Pengda) hingga berhasil lolos sebagai bagian dari Dewan Pers. Pengalaman ini mengajarkan pentingnya sinergi, kerja keras, dan strategi yang terencana dalam membangun sebuah organisasi pers yang kredibel. Hal ini menjadi pedoman bagi saya dalam membawa PJS menuju capaian yang sama, bahkan lebih besar.

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anggota PJS dilatih menjadi wartawan yang profesional. Salah satu program unggulan yang telah kami lakukan adalah Webinar Jurnalistik yang digelar setiap dua minggu sekali. Program ini tidak hanya diikuti oleh anggota PJS, tetapi juga menarik minat wartawan dari luar organisasi untuk bergabung. Dalam webinar ini, kami memberikan berbagai materi jurnalistik, mulai dari hukum pers, kode etik, hingga teknik peliputan yang mendalam.


Mendorong Kompetensi Wartawan PJS

Kompetensi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. Sebagai Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Lembaga Uji UKW UPN Veteran Yogyakarta, saya terus mendorong agar setiap anggota PJS mengikuti UKW, baik melalui fasilitas gratis dari Dewan Pers maupun program UKW mandiri yang dibiayai oleh pengurus PJS di berbagai tingkatan.

Target utama kami adalah memastikan seluruh anggota PJS menjadi wartawan kompeten pada tahun 2025. Kompetensi ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga mencakup kemampuan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan kode etik.

Capaian yang Membanggakan di Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, teman-teman pengurus DPD dan DPC di seluruh Indonesia telah bekerja keras untuk mensosialisasikan keberadaan PJS. Mereka menjalin komunikasi dengan wartawan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Upaya ini membuahkan hasil yang luar biasa. Dalam waktu tiga tahun, PJS telah menjadi organisasi yang solid dan siap mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers.

Namun, ini bukan alasan untuk berpuas diri. Jumlah anggota masih bisa ditingkatkan, sistem kerja harus terus disempurnakan, dan sosialisasi perlu digencarkan. Capaian yang belum maksimal di tahun ini harus menjadi pelajaran untuk menata strategi yang lebih baik di tahun depan.


PJS: Rumah Kita, Masa Depan Kita

PJS bukan sekadar organisasi; ia adalah rumah bagi para wartawan yang berkomitmen pada profesionalisme. *Di dalam rumah ini, tidak ada ruang untuk diskriminasi atau perendahan terhadap sesama wartawan. Semua anggota adalah keluarga besar yang saling mendukung dan bekerja sama.*

Stigma negatif terhadap wartawan, seperti sebutan "wartawan abal-abal" atau "wartawan bodrex,"masih menjadi tantangan. Namun, PJS hadir untuk melawan stigma tersebut, membuktikan bahwa setiap wartawan memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik di mata pemerintah, masyarakat, maupun sesama insan pers.


Menyongsong Tahun 2025

Tahun 2025 adalah tahun yang penuh harapan. Dengan pengalaman yang telah kami miliki dan kerja keras yang konsisten, saya optimis PJS dapat mencapai target besar, termasuk menjadi konstituen Dewan Pers. Namun, hal ini hanya bisa tercapai jika kita tetap bersatu, bekerja keras, dan menjaga integritas organisasi.

PJS adalah rumah kita. Mari kita jaga rumah ini agar tetap kokoh, bebas dari rongrongan oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadikan PJS sebagai rumah impian yang dipenuhi kedamaian dan harapan untuk masa depan pers Indonesia yang lebih baik. (Dedi) 

Memperbarui KK simak caranya berikut

 

Suarakpkcyber.com - Kartu keluarga (kk) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga. Masyarakat perlu melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan pada anggota keluarga.


Pembaruan data pada KK dapat dilakukan secara offline di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai wilayah tempat tinggal.


Berdasarkan data yang dihimpun Minggu (2/8/2024) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/1328470/13287/ Dukcapil tentang jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Dalam Surat Edaran tersebut, KK dapat diperbarui ketika membentuk keluarga baru, terjadi pergantian kepala keluarga, pisah KK dan perubahan data seperti pindah domisili atau perceraian atau kematian.


Simak Syarat Memperbarui KK berikut ini :

1. Syarat Memperbarui KK karena membentuk keluarga baru

- fotocopy buku nikah, kutipan akta perceraian.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau pernikahan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian 


2. Syarat Memperbarui KK karena penggantian kepala Keluarga yang meninggal


- fotocopy akta kematian 

- fotocopy KK lama


3. Syarat Memperbarui KK karena pisah KK dalam satu alamat

 

- Fotocopy KK lama

- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan e-KTP


4. Syarat Memperbarui KK karena perubahan Data


- KK lama

- fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan seperti paspor, surat pindah warga negara dls.


Itulah persyaratan-persyaratan untuk memperbarui Kartu Keluarga atau (KK) karena Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat krusial untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan (red)

Nganjuk Butuh Pemimpin Yang Melayani



Opini oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko. S.H., M.Hum., M.Sc. GDipl.IfSc., S.S.

Suarakpkcyber.com-Menjadi kepala daerah (Kada),  misalnya: bupati/walikota/gubernur “zaman now” sangat berbeda dengan pada era tahun 1970-2000 an. Seorang Kada saat ini tidak hanya menggunakan otoritas (power) yang dimiliki, tetapi juga menggunakan pengaruhnya untuk menggerakkan bawahannya dan orang lain yang dipimpinnya. Sebagai seorang pemimpin,  dalam menjalankan perannya, ia akan berhadapan dengan segala macam karakter, perilaku dan tingkat kematangan kepribadian bawahan dan kelompok masyarakat yang dilayaninya.

Pada era globalisasi ini, model kepemimpinan  yang melayani barangkali menjadi alternatif yang diidamkan oleh masyarakat luas tak terkecuali bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk. Adalah Robert Greenleaf (1904-1990), yang pertama kali mencetuskan pola kepemimpinan yang mengabdi, melayani mereka yang dipimpin atau secara luas dikenal dengan istilah  servant leadership. Model kepemimpinan yang melayani  ini merupakan suatu tipe kepemimpinan yang mempunyai kecenderungan lebih mengutamakan kebutuhan, kepentingan dan aspirasi orang-orang yang dipimpinnya di atas kepentingan diri, keluarga dan kelompoknya. Orientasinya adalah semangat melayani, cara pandangnya holistik dan beroperasi pada layer moral spiritual. 

Seorang servant leader adalah seseorang yang memiliki naluri  kuat untuk melayani, mengabdi yang senantiasa meletakan seluruh potensi yang ada pada dirinya serta kekuasaan yang disandangnya demi “ke -dia/mereka- an bukan untuk kepentingan  “ke-aku-annya”. Secara teoritik ada beberapa karakteristik yang bisa diamati/dirasakan dari pola kepemimpinan yang melayani ini. Ciri-ciri tersebut antara lain adalah adanya kemauan untuk sudi mendengarkan apa yang dimaui oleh mereka yang dipimpinnya.  Ia adalah pendengar yang baik. Ia tak segan-segan turun berbaur dengan masyarakat guna menangkap apa yang sejatinya diharapkan masyarakat luas dan bawahannya. 

Ia juga  menaruh empathy yang tinggi pada mereka yang dipimpinnya. Sehingga tak ayal lagi, akibat beranekaragamnya kelompok sosial yang ia layani menjadikan dirinya harus memahami setiap ‘social setting’ yang ada pada masyarakat. Karakteristik yang lain dari servant leadership adalah dimilikinya kemapuan persuasif dan kejeliannya untuk tidak memilih kebijakan yang bisa merugikan kepentingan umum serta pribadinya yang terbuka yang bisa ‘menerima’ apapun ‘warna’ masyarakat yang dilayaninya. 

Sebagai sebuah filosofi kepemimpinan kekinian, servant leadership mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat luas, tentunya dalam perspektif Kada ini berkaitan dengan persoalan APBD. Pastinya, ia akan mendorong dan menjaga bahwa APBD senantiasa akan pro rakyat ( pro masyarakat).  Filosofi ini berlandaskan pada gagasan bahwa Kada  senantiasa melayani masyarakatnya dengan menempatkan APBD sebagai milik masyarakat. Ia menempatkan kebutuhan publik  sebagai prioritas utama yang wajib terpenuhi, dan berusaha menciptakan lingkungan yang memungkinkan setiap orang berkembang pesat sesuai kodratnya. Ia tidak termotivasi oleh kekuasaan atau status, sebaliknya, dirinya selalu berupaya untuk membuat kondisi positif dalam kehidupan orang lain.

Pemimpin yang melayani memimpin dengan keteladanan. Ia menjalani nilai-nilai yang ingin mereka lihat pada bawahan dan masyarakatnya. Ia selalu tunjukkan integritas, kerendahan hati, dan komitmen yang kuat terhadap tujuan bersama. Ia senantiasa terbuka terhadap umpan balik dan bersedia untuk belajar dari orang lain. Dalam catatan penulis, Kabupaten Nganjuk pernah memiliki model kepemimpinan ini, yakni ketika Kabupaten Anjuk Ladang ini dipimpin oleh Dr, Marhaen Jumadi.(sr) 

Penolakan RUU Penyiaran Diduga Sebagai Dampak Pembangunan Hukum Ortodoks


Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., S.S., G.Dipl.IfSc.

Suarakpkcyber. com-Pembangunan hukum penyiaran merupakan bagian dari politik hukum yang  menyelidiki perubahan-perubahan apa saja yang harus diadakan dalam hukum penyiaran yang sekarang berlaku (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid). Kenyataannya, aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) a quo terus berlangsung. Para jurnalis di berbagai daerah pun melakukan aksi demo untuk menolak Rancangan UU (RUU) Penyiaran ini.

Fungsinya sebagai perlindungan kepentingan para jurnalis, hukum penyiaran mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Tercapainya ketertiban dan keseimbangan di dalam masyarakat pers diharapkan kepentingan dan marwah para ‘pejuang narasi’ ini akan terlindungi. Dengan adanya penolakan yang meluas di berbagai daerah hal ini menunjukkan tidak adanya hubungan keselarasan dan kemanfaatan  antara  RUU Penyiaran sebagai rencana hukum tertulis (ius constituendum) dengan masyarakat yang akan menggunakannya sebagai piranti sosial. Resistensi yang meluas tersebut juga menunjukkan bahwa RUU Penyiaran diduga proses pembuatan hukumnya bersifat ortodoks, sentralistis dalam arti lebih dominannya  lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif dalam mewarnai  hukum. 

Pembangunan hukum penyiaran merupakan bagian dari politik hukum (rechtspolitiek). Politik hukum penyiaran didalamnya mencakup masalah pembangunan hukum penyiaran yang bermuara pada upaya pembaruan terhadap hukum yang ada (ius constitutum) dan dianggap usang oleh Pemerintah. Disamping itu, juga sebagai upaya pembentukan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di kehidupan masyarakat. 

Sepanjang sejarah politik hukum di Indonesia, sebenarnya sering terjadi tolak - tarik kepentingan antara konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter. Demokrasi dan otoriterisme muncul secara linear dengan kecenderungan sifat yang dibawanya masing-masing atau dengan tujuan-tujuan nya yang hendak dicapai. Sehubungan dengan kenyataan politik itu, perkembangan karakter produk hukum pun memperlihatkan dampak pengaruhnya, yakni kemungkinan munculnya antara produk hukum yang berkarakter responsif dan ortodoks. 

Pada sistem rezim otoriter, hukum merupakan subordinasi politik, artinya bahwa hukum mengikuti arah kemauan politik. Dengan kata lain, hukum didayagunakan hanya demi menunjang tujuan politik sang penguasa. Sebaliknya dalam sistem rezim yang demokratis, hukum secara diametral terpisah dengan politik,  artinya bahwa hukum bukan menjadi subordinasi dari politik. Posisi inilah hukum menjadi acuan dalam berpolitik bagi pemerintah  dalam mengelola negara dan bangsanya, namun dalam kenyataannya  subsistem politik memiliki energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Itulah sebabnya  secara empiris, politik sangat menentukan corak dan bekerjanya hukum, tak terkecuali anggapan insan pers terhadap  RUU Penyiaran ini.

Setiap upaya pembangunan hukum didalamnya pasti terdapat hubungan dengan persoalan masyarakat yang dalam hal ini adalah masyarakat pers. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lainnya, karena keduanya saling membutuhkan. Hukum tanpa masyarakat, tidak akan ada gunanya, sebaliknya masyarakat tanpa hukum tidak akan berjalan dengan tertib, sebagaimana adagium yang menyatakan bahwa di mana ada masyarakat, maka di situ ada hukum (ubi society ibi ius). Masyarakat dalam menjalani kehidupannya akan selalu berubah dinamikanya. Perubahan dinamika kehidupan manusia itu disebabkan oleh adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban. Idealnya ketika masyarakat mengalami perubahan, maka hukum harus segera melalukan perubahan juga. Penulis beranggapan memang selayaknya UU Penyiaran harus mengalami perubahan agar mengikuti perkembangan zaman dan peradaban.

Adanya alasan fungsinya sebagai perlindungan kepentingan masyarakat, hukum harus mempunyai tujuan. Hukum juga harus mempunyai sasaran yang hendak dicapai.  Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Mengacu pada tujuan hukum tersebut, maka jelas hukum harus mempunyai hubungan dengan masyarakat. Hal ini berarti hukum yang akan dibangun termasuk pembaruan hukum harus diproyeksikan guna mencapai tujuannya yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.

Haruslah diakui bahwa hukum adalah produk politik, karena ia dihasilkan dari kesepakatan-kesepakatan para elite politik. Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling beriteraksi dan saling bersaingan. Oleh karena itu, dengan mengacu pada narasi sebelumnya, maka para elite politik sudah semestinya memperhatikan faktor kemasyarakatan sebagai kenyataan sosial. 

Hukum sebagai himpunan peraturan, mengatur tatanan kehidupan yang dihasilkan melalui kesepakatan politik para pemegang kekuasaan legislatif, karena negara Republik Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi, maka produk hukum yang  dihasilkan  mestinya bersifat demokratis pula. Faktanya, muatan - muatan yang terkandung pada produk hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalam lembaga legislatif tersebut. Produk hukum yang dirumuskan secara demokratis, tentunya dalam proses penyusunannya selalu  melihat kehendak dan aspirasi yang tumbuh di masyarakat sehingga produk hukum yang nantinya  dihasilkan itu sesuai dengan keinginan hati nurani mereka. Apabila produk hukum yang dihasilkan tersebut menjadikan masyarakat resah, melawan dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum  (civil disobedient) menandakan bahwa produk hukum tersebut ‘cacat’ dan tidak mampu memberikan kontribusi pada tercapainya keselarasan, kedamaian, ketertiban dan kemaslahatan sosial. 

Ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya berimplikasi pada karakter produk hukumnya, yaitu pembangunan hukum “ortodoks” dan “responsif”. Dalam strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum dan kebijakan negara. Produk hukum ortodoks atau elitis (konservatif) biasanya dilahirkan oleh konfigurasi politik yang otoriter. Kondisi politik yang seperti ini mengakibatkan semua potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasikan secara proporsional. Kedudukan badan perwakilan rakyat dan partai politik lebih hanya  merupakan alat untuk justifikasi (rubber stamp) atas kehendak politik pemerintah saja.  Sedangkan di sisi lain pers tidak memiliki kebebasan dan berada di bawah kontrol ketat penguasa. 

Pembuatan produk hukum dalam konfigurasi politik yang otoriter ini  bersifat sentralistik-dominatif artinya para penguasa eksekutiflah yang mengkreasi produk hukum tersebut tanpa melibatkan partisipasi masyarakat luas.  Muatan hukumnya sangat positivist-instrumentalistik, dan rincian isinya bersifat open interpretative. Hukum konservatif  acapkali bersifat tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. 

 Adapun strategi pembangunan hukum responsif, ditandai dengan adanya partisipasi luas kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Produk hukum responsif atau populistik pembuatannya bersifat partisipatif  dan muatannya sangat aspiratif.  Produk hukum ini dikatakan aspiratif karena rakyat ikut serta dalam pembuatan kebijakan  (keputusan yang dibuat adalah manifestasi dari keinginan-keinginan masyarakat luas). Produk-produk hukum responsif  tidak menimbulkan multi tafsir karena ke-ambiguitasan-nya relatif sangat kecil. Hukum responsif lebih mencerminkan rasa keadilan dan tentunya lebih mampu memenuhi harapan mayarakat. Dalam proses pembuatannya memerlukan peranan besar dan partisipasi penuh pemikiran dari kelompok-kelompok sosial atau individu-individu dalam masyarakat. 

Konsep hukum responsif senantiasa terlahir dari kondisi konfigurasi politik yang demokratis. Kondisi inilah yang membuka ruang bagi partisipasi masyarakat  luas untuk terlibat secara menyeluruh dalam menentukan arah kebijakan negara yang berkaitan dengan persoalan hukumnya. Konfigurasi politik yang  demikian ini senantiasa memposisikan  pemerintah lebih sebagai organisasi yang melaksanakan kehendak dan amanat masyarakat. Suasana konfigurasi politik yang seperti ini menjadikan badan perwakilan rakyat dan partai politik berfungsi secara proporsional dalam pembuatan kebijakan negara yang berorientasai pada kepentingan dan keinginan publik. Sedangkan di sisi lain, pers dapat menjalankan fungsinya dengan bebas tanpa ancaman tindakan kriminalisasi  dari pemerintah.

Kedua strategi pembangunan hukum tersebut memberi implikasi berbeda pada produk hukumnya. Strategi pembangunan hukum yang ortodoks bersifat positivistis-instrumental, yakni menjadi alat yang strategis bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Hukum yang terbentuk melalui strategi ini sebenarnya merupakan perwujudan nyata visi sosial para pemegang kekuasaan. Sedangkan strategi pembangunan hukum responsif, akan menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.

Pengkualifikasian apakah suatu produk hukum responsif atau konservatif, maka indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran terhadap produk hukum tersebut. Produk hukum yang bersifat responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu-individu  di dalam masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis dalam arti lebih dominannya  lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif. 

Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif. Artinya, memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Adapun hukum yang berkarakter ortodoks berifat positivistis-instrumentalis. Artinya, memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program – program pemerintah.

Secara garis besar setidak - tidaknya ada empat (4) hal yang menjadi dasar keberatan kaum pers terhadap RUU Penyiaran ini, yakni : (1) Adanya larangan bagi awak media untuk menayangkan hasil liputan investigasi karena hal tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada pokoknya tidak mengenal sensor dan pelarangan terhadap karya jurnalistik yang berkualitas; (2) RUU Penyiaran dianggap mengambil kewenangan penyelesaian sengketa dari Dewan Pers yang secara normatif telah diatur di Dewan Pers sebagaimana dituangkan dalam UU Pers; (3) Pelarangan penyiaran yang tidak sesuai dengan isi siaran sebagaimana terdapat dalam RUU a quo misalnya konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, dan sebagainya. Pelarangan ini dianggap mengangkangi kebebasan menyampaikan informasi pada masyarakat; (4) Pelarangan terkait konten dan/atau siaran yang bersifat subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara informasi digital, yang dianggap mengurangi kebebasan pers.