PASURUAN, suarakpkcyber. com-ktifis yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan , selasa 22 Agustus 2023 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan laporan terkait pengembalian uang kasus pungli redistribusi lahan tambaksari sebesar kurang lebih Rp. 1.3 Milliar oleh tersangka Siti Vikriyah K,
Dalam kesempatan tersebut ketua FORMAT Ismail Makky, menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 keluarga tersangka Siti Vikriyah K mendatangi desa tambaksari untuk mengembalikan uang kasus pungli kepada para pemohon tanah redistribusi , ada 160 pemohon dari 252 pemohon yang telah menerima uang tetsebut " ujarnya
Ditambahkan " apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut diduga melawan hukum yaitu merintangi dan menghalangi proses hukum dengan cara menghilangkan barang bukti Format meminta kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum lsm dan pelopor serta melakukan penyitaan uang yang dikembalikan tersebut" imbuhnya
Kasie Intel kejari Agung Tri Radityo, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, tentu kami akan koordinasi dengan institusi lainnya untuk menangani kasus tersebut, terkait 2 tersangka dalam kasus ini, kami berusaha dan berupaya untuk sesegera mungkin bisa menghadirkan di persidangan yang sudah jalan " ujarnya(usj)