Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label RUTAN Covid-19. Tampilkan semua postingan

Idul Fitri 1441 H Di Tengah Pandemi Covid-19, Rutan Bangil Buka Layanan Penitipan Barang Dan Kunjungan Online Gratis





BANGIL,suarakpkcyber.com - Berbeda pada perayaan Idul fitri sebelumnya. Perayaan Idul Fitri 1441 H kali ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tak terkecuali pelaksanaan pelayanan di Rutan kelas IIB Bangil. Kendati demikian, Rutan Bangil tetap memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat dengan membuka layanan penitipan barang dan kunjungan secara online (Video Call) selasa (26/6/2020)

Pelaksanaan layanan penitipan barang dibagi dalam dua sesi yakni pagi dan siang, pengunjung yang ingin menitipkan barang juga wajib membawa fotokopi kartu identitas. Akan tetapi, banyak pengunjung yang tidak membawa fotokopi kartu identitas, maka dari itu Rutan Bangil telah menyiapkan fasilitas fotokopi Gratis untuk para pengunjung.

Perbedaan juga ada pada pelayanan kunjungan, yang biasanya bisa bertatap muka di alihkan menjadi kunjungan secara online melalui Video Call Gratis.

Kepala Rutan kelas IIB Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan untuk terus melakukan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang salah satunya dengan membuka layanan 

penitipan barang untuk warga binaan Rutan Bangil serta tetap membuka layanan kunjungan online secara gratis agar keluarga maupun warga binaan dapat melepas kerinduan dan saling bermaaf-maafan pungkasnya(haidir)

Program Asimilasi Buat Resah Warga,Yasonna laoly Digugat Ke Pengadilan

SOLO.suarakpkcyber.com- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakannya membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Solo, Jawa Tengah.

Yasonna digugat ke pengadilan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

"Benar, didaftarkan kemarin [Kamis 23 April 2020] di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Ketua Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman kepada Tirto, Jumat (24/4/2020).


Pertama, Yasonna digugat lantaran memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Kepala Rutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo. Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.

"Mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian Napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," ucapnya.

Selain Yasonna, Kepala Rutan Solo, Jawa Tengah juga digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi. Serta Karutan Solo juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi sehingga kembali melakukan kejahatan di masyarakat.

Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua pandemi Covid-19.

Kemudian pihaknya juga menggugat Kakanwil KemenkumHam Jawa Tengah karena mengizinkan Karutan Solo melepaskan napi Rutan Solo.

"Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo," tuturnya.

Boyamin mengatakan petitum dalam gugatan tersebut yaitu membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik hasil psikotest.

"Setidak-tidaknya para tergugat melakukan pengawasan ketat sehingga para napi tidak berulah lagi," tegasnya.

Untuk sementara, Boyamin mengatakan pihaknya baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Surakarta, Jawa Tengah, meski memang peraturan ini untuk diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Boyamin meyakini bila gugatannya ini dikabulkan, secara otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh kalau dikabulkan, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," pungkasnya.(tim)

Rutan Kelas II B Bangil Jatim Peduli Serentak Kembali Berikan Sembako Untuk Warga Binaan

BANGIL PASURUAN.suarakpkcyber.com - Rutan (Rumah Tahanan Negara) kelas IIB Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan Jatim Peduli Serentak. Kamis (23/04/2020).

Setelah Bhakti Sosial Selasa (21/04/2020) dalam rangka Jatim Peduli Serentak melaksanakan kegiatan pembagian sembako dalam bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat di sekitar wilayah Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan kemarin.

Dalam kesempatan ini juga, Rutan Kelas IIB Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.Terbukti, untuk kali kedua bentuk kepedulian di lakukan terhadap warga binaannya dengan memberikan paket sembako untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Asimilasi.

Bentuk kepedulian Rutan Kelas IIB Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan memberikan paket sembako kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Asimilasi ini, di lakukan oleh Para Petugas dan pegawai juga seluruh staff jajaran Rutan Kelas IIB Bangil dalam dalam rangka Jatim Peduli Serentak.

"Semoga paket sembako yang kami bawah ini bisa meringankan beban masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) kami, yang saat ini menjalankan Asimilasi dan Integrasi." Kata Kepala Rutan Bangil Tristiantoro Adi Wibowo.

"Dan semoga warga binaan pemasyarakat (WBP) Asimilasi ini, mereka tidak tergoda akan melakukan tindakan kriminal kembali yang bisa merugikan diri sendiri." Jelas Kepala Rutan Bangil Tristiantoro Adi Wibowo.

"Semoga dengan Asimilasi ini, agar warga binaan menjadi lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali. Dalam pembagian sembako adalah bukti nyata kontribusi Kemenkumham beserta WBP dalam memutus mata rantai Covid-19." Pungkas Kepala Rutan Bangil Tristiantoro Adi Wibowo.

Kegiatan bhakti sosial Rutan Kelas IIB Bangil dalam rangka Jatim Peduli Serentak ini, memberikan paket sembako yang berupa beras 5kg, minyak goreng, kopi, teh, gula, mie instant 1 dus yang di bagikan kepada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Asimilasi.

Kepala Rutan Bangil Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, bahwa bantuan ini di prioritaskan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asimilasi yang baru saja menerima hak Asimilasi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam kegiatan bhakti sosial Rutan Kelas IIB Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dalam rangka Jatim Peduli Serentak ini, dari seluruh Para petugas dan jajaran staff pegawai Rutan Kelas IIB Bangil, secara pribadi menyisihkan sedikit rezeknya dalam bantuan sembako tersebut. (LW)