PASURUAN,Suarakpkcyber.com – Audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan komisi 1 bersama Masyarakat Desa Ambal-Ammbil, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dengan Pembahasan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Rabu (26/03/2025) malam bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Audiensi ini dihadiri warga lebih kurang 50 peserta, yang terdiri dari warga desa Ambal-Ambil, perwakilan DPMD, Camat Kejayan, Inspektorat, DPRD Komisi 1, LSM, dan para undangan lainnya.
H Sugeng Samiadji ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur, hadir untuk mengkordinir dalam penyampaian aspirasi masyarakat desa Ambal Ambil terkait ketidakjelasan anggaran dana desa (DD) serta mengeluarkan Mosi tidak percaya atas Kades desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan ini.
Hal ini dikarenakan Berbagai fakta yang mengungkap masalah mulai dari pengelolaan APBDES yang tidak transparan, berbagai aset desa yang diduga digadaikan secara ilegal(yaitu 2 motor Dinas), fasilitas umum seperti ambulan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan yang paling parah adalah dugaan korupsi Kades yang diduga menyalahgunakan milyaran rupiah, untuk pembuatan kolam ikan pribadi dan pembelian tanah menggunakan anggaran pemerintah.
Masih banyak program bantuan keuangan untuk proyek air bersih senilai 225 juta yang diterima dari Provinsi, program tersebut merupakan pengajuan melalui anggota DPR Provinsi juga dipertanyakan, karena hanya 30 juta yang direalisasikan.
Ketua LSM Jawapes Sugeng Samiadji menegaskan bahwa pihak nya akan terus mengawal kasus desa Ambal Ambil ini sampai tuntas dan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama komisi 1 dan aparat penegak hukum untuk segera memproses perkara kasus penyalahgunaan dana Desa yang sangat merugikan masyarakat.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama Komisi 1 dan Aparat Penegak Hukum untuk memproses perkara Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ambal-Ambil ini, karena hal ini sangat merugikan masyarakat", tuturnya.
Hanan ketua LSM Cinta Damai menyatakan miris melihat kantor Desa Ambal Ambil yang terbengkalai karena anggaran desa dikorupsi, dan mempertanyakan kerugian yang dilakukan oleh terduga Kades Ambal Ambil kepada Inspektorat.
" Kami berharap agar Kades Ambal-Ambil bisa diberhentikan sebab sudah tidak masuk selama 15 hari tanpa alasan yang jelas, dengan dugaan banyaknya korupsi yang dilakukannya dan kami akan melakukan demo bila perkara ini tidak segera dituntaskan", ucapnya.
Sementara ketua komisi 1 Rudi Hartono berterima kasih tentang kepedulian warga dan mengapresiasi semua aduan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar kasus ini segera dituntaskan karena kasus ini sudah terjadi mulai tahun 2023.
" Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini demi memastikan pengelolahan anggaran Dana Desa dengan transparan dan cermat", ucap Rudi .(Usj/Red)