Tag Label

Kepolisian (3722) daerah (940) Pemerintahan (540) Jurnalistik (329) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi




Bekasi,suarakpkcyber.com  - Yessi Irmadani, selaku orang tua korban dugaan mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada awal Februari 2025 lalu. Yessi keberatan atas putusan nomor perkara 225 di PN Cikarang yang tidak berpihak kepada anaknya bernisial ANP yang baru berusia 8 tahun yang diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek Rumah Sakit Eka Hospital Indah Bekasi, Jawa Barat.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., Kamis, 27 Maret 2025. "Kita sudah ajukan permohonan kasasi atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi," ungkap Iskandar Halim kepada media ini.


Untuk diketahui, ANP diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban Yessi Irmadani menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, namun putusan PN Cikarang tidak berpihak padanya.


Kemudian, orang tua korban menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Walaupun putusan banding membatalkan putusan PN Cikarang, namun lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada korban.


Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak, yang salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, baik secara perdata maupun pidana. “Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit,” tambah Iskandar seraya menegaskan agar semestinya putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.


Anehnya, kata Iskandar, pada saat diajukan gugatan ke PN Cikarang, tergugat RS Eka Hospital tidak pernah hadir ke pengadilan tapi diwakili oleh PT. Pelita. Di pengadilan, PT. Pelita tersebut telah ditolak oleh majelis hakim untuk mewakili tergugat karena tidak memiliki legal standing.


Selanjutnya, Iskandar Halim menyebutkan bahwa dalam gugatan yang diajukan ke PN Cikarang, dan sekarang dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 3,1 miliar. "Dalam gugatan ini, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan," tegasnya sambil meminta agar MA RI dapat bertindak dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi anak ANP yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu yang telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi. (TIM/Red)

Audensi NGO Pasuruan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Di Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan


PASURUAN,Suarakpkcyber.com – Audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan komisi 1 bersama Masyarakat Desa Ambal-Ammbil, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dengan Pembahasan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Rabu (26/03/2025) malam bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Audiensi ini dihadiri warga lebih kurang 50 peserta, yang terdiri dari warga desa Ambal-Ambil, perwakilan DPMD, Camat Kejayan, Inspektorat, DPRD Komisi 1, LSM, dan para undangan lainnya.

H Sugeng Samiadji ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur, hadir untuk mengkordinir dalam penyampaian aspirasi masyarakat desa Ambal Ambil terkait ketidakjelasan anggaran dana desa (DD) serta mengeluarkan Mosi tidak percaya atas Kades desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan ini. 

Hal ini dikarenakan Berbagai fakta yang mengungkap masalah mulai dari pengelolaan APBDES yang tidak transparan, berbagai aset desa yang diduga digadaikan secara ilegal(yaitu 2 motor Dinas), fasilitas umum seperti ambulan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan yang paling parah adalah dugaan korupsi Kades yang diduga menyalahgunakan milyaran rupiah, untuk pembuatan kolam ikan pribadi dan pembelian tanah menggunakan anggaran pemerintah.

Masih banyak program bantuan keuangan untuk proyek air bersih senilai 225 juta yang diterima dari Provinsi, program tersebut merupakan pengajuan melalui anggota DPR Provinsi juga dipertanyakan, karena hanya 30 juta yang direalisasikan.

Ketua LSM Jawapes Sugeng Samiadji menegaskan bahwa pihak nya akan terus mengawal kasus desa Ambal Ambil ini sampai tuntas dan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama komisi 1 dan aparat penegak hukum untuk segera memproses perkara kasus penyalahgunaan dana Desa yang sangat merugikan masyarakat.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama Komisi 1 dan Aparat Penegak Hukum untuk memproses perkara Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ambal-Ambil ini, karena hal ini sangat merugikan masyarakat", tuturnya.

Hanan ketua LSM Cinta Damai menyatakan miris melihat kantor Desa Ambal Ambil yang terbengkalai karena anggaran desa dikorupsi, dan mempertanyakan kerugian yang dilakukan oleh terduga Kades Ambal Ambil kepada Inspektorat.

" Kami berharap agar Kades Ambal-Ambil bisa diberhentikan sebab sudah tidak masuk selama 15 hari tanpa alasan yang jelas, dengan dugaan banyaknya korupsi yang dilakukannya dan kami akan melakukan demo bila perkara ini tidak segera dituntaskan", ucapnya.

Sementara ketua komisi 1 Rudi Hartono berterima kasih tentang kepedulian warga dan mengapresiasi semua aduan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar kasus ini segera dituntaskan karena kasus ini sudah terjadi mulai tahun 2023.  

" Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini demi memastikan pengelolahan anggaran Dana Desa dengan transparan dan cermat", ucap Rudi .(Usj/Red) 

Diduga CV. Jaya Melakukan Penambangan Diluar IUP, Format : Polda Jatim Jangan Diam Saja !


Pasuruan,suarakpkcyber.com -  Perusahaan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah ijin usaha penambangan (IUP) pernyataan tetsebut disampaikan oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).

Terdapat seluas 1.75 Ha saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh CV. Jaya Corpora dimana wilayah tersebut di luar IUP. Diketahui lahan yang sudah dilakukan penambangan oleh CV Jaya Corpora sudah mencapai 12,72 Ha melebihi dari IUP yang semestinya 12 Ha pada wilayah penambangan.

Ismail Makky menyebut Diduga potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu dilakukan upaya hukum dan ditindak tegas

Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan dari hasil pajak ke pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Terdapat potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

" APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh negara bisa mencapai milyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara " kata Ismail Makky. (Tim)

Tampung Kayu Jenis Eksport, TPK Arfan ada Izinnya??

 




Aimas Papua, suarakpkcyber.com - Salah satu Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Diduga menyimpan Kayu Eksport Jenis Kayu Besi dan Matoa, Sabtu (15/03/2025).

 Kayu-kayu eksport tersebut diduga ditampung tanpa mengantongi surat-surat atau ijin yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kayu yang ditampung tersebut  dikirim ke luar daerah atau luar negeri.

Oknum Arfan sebagai pemilik TPK tersebut hanya mengunakan ijin biasa, untuk penampung kayu jenis lain. Yang biasanya di pasarkan di wilayah Kabupaten atau lokal.

Arfan saat dikonfirmasi awak media, tidak mengindahkan jurnalis yang hendak konfirmasi terkait perijinan kayu tersebut.

Sementara itu, pantauan awak media  jenis kayu lain seperti kayu Lombo dengan ukuran 5×5; 5×10; hingga 10×10 pun terpampang di lokasi tersebut hingga berkubik-kubik. Sedangkan kayu eksport dengan beberapa ukuran pun berada di lokasi yang siap dimuat.

Saat ditanya awak media mengenai ijin surat dari kayu-kayu tersebut salah satu karyawan TPK Arfan menjawab bahwa ijin-ijin kayu eksport semuanya lengkap hingga dokumen pengiriman kayu eksport. Sehingga pihaknya di ijinkan untuk menampung kayu tersebut. Tetapi pihak TPK Arfan tidak menunjukkan ijin tersebut kepada awak media. 

"Kenapa harus takut, ijin kayu eksport kami lengkap" jawab salah satu karyawan kepada media ini. Bahkan menurutnya jika dilaporkan kepada petugas yang berwenang pihaknya tidak takut.

Sementara itu juga, Saat di konfirmasi Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut  

"Ok bro nanti, kita cek" jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. (dedi)

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2025

 


Pasuruan,suarakpkcyber.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dua tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH. MH., menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Tersangka, A S(39), seorang karyawan swasta, kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.


"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Agus Yulianto.


Selang kurang dari satu jam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka, Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Bersama dengan sabu tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas warna biru.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, terus memekankan kepada jajarannya untuk berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan menjelang ramadan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Usj)

Ketua MA: Perbuatan Nirintegritas Aparatur Peradilan akan Berdampak pada MA !




Jakarta, suarakpkcyber.com – Setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr Sunarto, S.H., M.H. menggelar pembinaan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat ppertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Balairung Gedung Tower MA RI sebagai bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi. Di mana, setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa korupsi dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu kebutuhan (corruption by needs) dan keserakahan (corruption by greed). Hal ini sejalan dengan pernyataan Mahatma Gandhi:

“The world has enough for everyone’s need, but not enough for everyone’s greed.” atau “Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan.”

Pesan tersebut menegaskan pentingnya hidup sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan yang tidak terbatas.

Sebagai bahan refleksi, Ketua MA mengungkapkan hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana, Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93. Skor ini memang naik dari 2022 yang memperoleh indeks 74,51.

Namun, indeks 2023 dan 2022 berada jauh di bawah indeks SPI 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI 2023 ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai) yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.

Saat ini, Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan terkait kepercayaan publik dan kewibawaan institusi.

Tantangan ini berasal dari aspek kepemimpinan dan integritas, yang tidak hanya berdampak pada individu yang bermasalah, tetapi juga terhadap seluruh aparatur peradilan yang telah bekerja keras menjaga marwah peradilan.

Pimpinan Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus menuntaskan permasalahan tersebut dan memperkuat pondasi kelembagaan agar peradilan di Indonesia semakin efektif, independen, dan berwibawa.

Ketua MA menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat.

“Pemimpin yang berintegritas merupakan aset dalam membangun kepercayaan. Tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, dan tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan,” ujar Ketua MA dalam pembinaannya.

Ketua MA menegaskan untuk menjadi renungan bagi aparatur peradilan, perbuatan nirintegritas yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak bagi dirinya saja.

Namun juga berdampak bagi lembaganya. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. (Red) 

BUMDEs Karang Rejo Merugi, Ketua LSM GP3H : Kades Karangrejo Harus Bertanggungjawab

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Seorang kepala desa di kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan melakukan pembiyaran tanpa evaluasi terhadap pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat yang diduga menghabiskan uang penyertaan modal dari desa Karangrejo. 

Permasalahan ini bermula usai pengukuhan pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat, dibawa pimpinan Khotib. Ada Penyertaan modal dari desa senilai Rp. 19 juta. Namun dalam perjalanan pengelolaannya sampai akhir Desember 2024, laporannya mines, uang penyertaan modalpun habis. 

Menanggapi kejadian ini, Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum), Selasa (18/2/2025), menilai patut ditempuh jalur hukum. Apapun kondisinya kepala desa harus bertanggung jawab.

Pada dasarnya BUMDes menurut Anjar, Badan Usaha atau Lembaga usaha milik desa memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dimana penyertaan modalnya berasal dari Desa tidak menuntut kemungkinan besar juga bekerjasama dengan pihak ke tiga guna menjadi badan usaha yang mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah desa dan masyarakat.

" Mengingat kasus di desa Karangrejo justru keuangan tidak jelas pengelolaannya maka patut ditempuh jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan penggunaan penyertaan uang yang berasal dari Desa, sebab semua keuangan desa harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, "tutur Anjar.

Adapun terkait penilaian kepala desa yang dianggap arogan dalam mengambil kebijakan terkait kondisi BUMDes karangrejo, maka sepenuhnya tanggungjawab BUMDes apapun kondisinya Kepala Desa harus bisa mempertanggungjawabkan, sebab sesuatu hal apabila dikelola dengan keluar dari mekanisme yang ada maka itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan patut dicurigai kegagalan pengelolaan BUMDES.

"Akibat ketidak cakapan seorang kepala desa dalam menjalankan fungsinya sebagai Pengawas Lembaga usaha milik Desa dan wajib diproses secara hukum sebab berpotensi merugikan keuangan negara,"tambahnya.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H), mengatakan Sikap arogan dan tidak transparan dari sosok kades ini tidak mencerminkan azas keterbukaan publik, maka kita akan melakukan jalur hukum.

Anjar juga meminta aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun kepolisian, untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa Karangrejo dan Pengurus BUMDes. Agas tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. Apalagi Pengurus BUMDes, belum punya SK sudah melakukan pengelolaan. 

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, masyarakat berharap instansi terkait dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum serta menjaga transparansi penggunaan anggaran Negara.(Tim)