Tag Label

Kepolisian (3722) daerah (940) Pemerintahan (540) Jurnalistik (329) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Audensi NGO Pasuruan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Di Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan


PASURUAN,Suarakpkcyber.com – Audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan komisi 1 bersama Masyarakat Desa Ambal-Ammbil, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dengan Pembahasan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Rabu (26/03/2025) malam bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Audiensi ini dihadiri warga lebih kurang 50 peserta, yang terdiri dari warga desa Ambal-Ambil, perwakilan DPMD, Camat Kejayan, Inspektorat, DPRD Komisi 1, LSM, dan para undangan lainnya.

H Sugeng Samiadji ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur, hadir untuk mengkordinir dalam penyampaian aspirasi masyarakat desa Ambal Ambil terkait ketidakjelasan anggaran dana desa (DD) serta mengeluarkan Mosi tidak percaya atas Kades desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan ini. 

Hal ini dikarenakan Berbagai fakta yang mengungkap masalah mulai dari pengelolaan APBDES yang tidak transparan, berbagai aset desa yang diduga digadaikan secara ilegal(yaitu 2 motor Dinas), fasilitas umum seperti ambulan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan yang paling parah adalah dugaan korupsi Kades yang diduga menyalahgunakan milyaran rupiah, untuk pembuatan kolam ikan pribadi dan pembelian tanah menggunakan anggaran pemerintah.

Masih banyak program bantuan keuangan untuk proyek air bersih senilai 225 juta yang diterima dari Provinsi, program tersebut merupakan pengajuan melalui anggota DPR Provinsi juga dipertanyakan, karena hanya 30 juta yang direalisasikan.

Ketua LSM Jawapes Sugeng Samiadji menegaskan bahwa pihak nya akan terus mengawal kasus desa Ambal Ambil ini sampai tuntas dan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama komisi 1 dan aparat penegak hukum untuk segera memproses perkara kasus penyalahgunaan dana Desa yang sangat merugikan masyarakat.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama Komisi 1 dan Aparat Penegak Hukum untuk memproses perkara Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ambal-Ambil ini, karena hal ini sangat merugikan masyarakat", tuturnya.

Hanan ketua LSM Cinta Damai menyatakan miris melihat kantor Desa Ambal Ambil yang terbengkalai karena anggaran desa dikorupsi, dan mempertanyakan kerugian yang dilakukan oleh terduga Kades Ambal Ambil kepada Inspektorat.

" Kami berharap agar Kades Ambal-Ambil bisa diberhentikan sebab sudah tidak masuk selama 15 hari tanpa alasan yang jelas, dengan dugaan banyaknya korupsi yang dilakukannya dan kami akan melakukan demo bila perkara ini tidak segera dituntaskan", ucapnya.

Sementara ketua komisi 1 Rudi Hartono berterima kasih tentang kepedulian warga dan mengapresiasi semua aduan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar kasus ini segera dituntaskan karena kasus ini sudah terjadi mulai tahun 2023.  

" Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini demi memastikan pengelolahan anggaran Dana Desa dengan transparan dan cermat", ucap Rudi .(Usj/Red) 

Dugaan Korupsi di Desa Putren: Pemerintah Desa Harus Hadapi Pemeriksaan Mendalam

 



Nganjuk, Suarakpkcyber.com,- Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2023 – 2024. Kejaksaan Negeri Nganjuk telah memanggil berbagai pihak dari pemerintahan desa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.


 Pihak yang dipanggil mencakup Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Linmas, Kader PKK, hingga pekerja pembangunan.


Menurut Kepala Desa Putren, Joko Siswanto, semua pihak yang dipanggil harus mengikuti proses hukum tersebut. 


“Kami sudah dipanggil, dan semuanya harus memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta oleh pihak kejaksaan,” jelas Siswanto,  ( 4/9/ 2024).


Anggota BPD yang juga dipanggil mengatakan bahwa mereka diminta menjelaskan terkait kwitansi yang muncul dalam laporan keuangan, meskipun mereka mengklaim tidak pernah membuat kwitansi tersebut.


 “Ada beberapa kwitansi yang dipertanyakan, dan kami tidak tahu bagaimana kwitansi itu bisa ada,” ujarnya, ( 6/9/2024)


Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan desa, termasuk Linmas, Kader PKK, dan pekerja, juga harus memberikan keterangan.


 Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan banyak aspek dan memerlukan pemeriksaan yang mendalam.


Situasi ini menjadi perhatian publik karena potensi dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.


 Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. (Sr) 

KPK Ciduk Dua Tsk PT Jasindo.


 KPK Ciduk Dua Tsk PT Jasindo.

Suarakpkcyber.com,-27 Agustus 2024. KPK menetapkan dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT. Jasindo (persero) kepada PT. MBS Tahun 2017-2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu SHT, selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020; kemudian TSP selaku pemilik dan pengendali PT MBS.


Dalam perkara ini, Tersangka SHT dan TSP diduga telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT. Jasindo kepada P.T MBS yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen. Atas hal ini, kemudian mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp38 Miliar.(Dedi)

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Karanganyar Dilaporkan Ke APH


MALANG,suarakpkcyber.com -  Diduga korupsi anggaran Dana Desa, mantan Kades Desa Karanganyar kecamatan Poncokusumo di  laporkan ke Polres Mlalang. Jum'at (7/6/2024)

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh  Pemerintahan Desa karanganyar Kecamatan  Poncokusumo, Kabupaten Malang Periode  alokasi anggaran ADD/Dana Desa tahun 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi yang di maksud adalah terkait  Pembangunan infrastruktur yang meliputi Tanggul Penyangga jalan (TPJ) yang di alokasikan di jalan Tk dan PAUD AL MUBAROQ Desa  Karanganyar kecamatan  Poncokusumo.



Temuan dugaan korupsi tersebut, berawal dari  pengaduan warga ke meja redaksi Suarakpkcyber.com. Dari pengaduan masyarakat tersebut, akhirnya  ditindaklanjuti  oleh tim khusus (timsus) ke Lapangan.

Dari hasil investasi timsus di lapangan, di peroleh temuan adanya ketidaksesuaian besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Selanjutnya, timsus media suarakpksiber.com melakukan konfirmasi dan minta keterangan kepada Pemerintah Desa Setempat. Dari kroscek lapangan dan data yang dihimpun, serta keterangan dari berbagai sumber, diduga kuat telah terjadi indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut sangat kuat.


Sehingga timsus langsung melakukan pengaduan ke Polres Malang. Dengan di dukung data dan  foto lokasi pekerjaan yang terbengkalai alias  mangkrak. Selain itu, juga dilengkapi dengan lampiran SPJ tahun anggaran 2023 yang  sudah terlapor di Inspektorat (ihw).

Bendahara Desa Di Duga Korupsi Desa Dengan Cara Yang Lebih Pinter


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Di wilayah Desa Sumber Kepuh Lengkong dipergunakan untuk pembangunan fisik .

Bangunan fisik yang terealisasi terdiri dari PTP dan Pembangunan pagar kantor desa lantai satu.

Namun pembangunan fisik  hingga saat ini belum selesai, karena Pelaksana Kegiatan (PK) kehabisan anggaran.

Saat di temui PK Supriyanto menjelaskan kucuran dana yang di terima untuk pembangunan, hanya di kucurkan oleh bendahara sebesar 75 % ( tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan, (1/6/2024).

Padahal setiap pencairan dana untuk pembangunan fisik saya tanda tangan 100 % tapi yang cair hanya 75 % dan saya selalu tombok

" Pembangunan TPT belum selesai karena kucuran dana sudah habis dan bendahara belum memberikan kucuran dana lagi,  tidak hanya itu di tahun sebelumnya saya juga sudah tombok " jelasnya.

Terkait hal ini sebagai Penggiat LSM Hamid Effendi mengatakan bahwa ini merupakan Modus Baru Tindakan Korupsi.

" Kami akan segera menindak lanjuti dan melaporkan peristiwa ini ke APH agar kegiatan di Desa Sumber Kepuh berjalan dengan baik," Urainya.(sr) 

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Nganjuk Di Panggil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan direktur utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk memasuki sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya , Senin (13/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum memanggil 3 (tiga) orang saksi di antaranya Gatut Sugiharto (Kadis Penduk dan Capil Nganjuk) , Gatot Sunarto dan Panggih Siswanto ( Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nganjuk ) (BPKAD) sebagai dewas pada hari Senin (13/5/2024).

Sidang lanjutan ini dilaksanakan dengan agenda  pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kesaksiannya Gatut mengaku bahwa dirinya memahami betul tugasnya sebagai Dewas PDAU Nganjuk.

Ketika di tanya oleh majelis hakim berkaitan dengan apakah ada rapat penyusunan RKAP , Saksi Gatut menjelaskan bahwa ada rapat penyusunan RKAP dihotel wisata karya pada tanggal 21-22 nop 2021 yang di hadiri oleh Dewan pengawas, Direksi dan seluruh karyawan .     Dan saksi bersama direksi menandatangani RKAP yang diajukan oleh Dirut. 

Lanjut Gatut ,   apakah pernah Dirut mengajukan atau meminta tanda tangan perubahan RKAP di jawab oleh saksi Gatut bahwa Dirut  pernah meminta tanda tangan perubahan RKAP sebanyak 2 kali namun saya tidak mau tanda tangan. 

Bagaimana saksi melaksanakan tugas kepengawasanya apakah pernah bersurat kepada Dirut ? Dijawab oleh saksi dilaksanakan secara lisan,  kemudian di tanggapi oleh hakim ketua " Arisan saja ada catatanya ini kok tidak ada".

 Apakah saksi menerima honor, di jawab iya menerima honor. 

Berdasarkan pengakuan saksi, respon majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan Dewas merupakan " Bagian  penyebab masalah di PDAU"  .

Dimana tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas tidak berjalan sebagai mana mestinya.(sr) 

Di Duga Fiktif Pengadaan Mikroskop Senilai 1 Milyar Pukesmas Ngelayu Nganjuk


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Pengadaan mikroscop yang bersumber dari Dana DBHCT Th 2023 untuk Pukesmas Ngluyu Nganjuk sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar) di duga fiktif.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media setelah di cek pengadaan pengadaan barang berupa Microskop di Pukesmas Ngluyu  tersebut masih belum ada.

2 lembar kertas yang bertuliskan RUP Penyedia menjelaskan rincian dari pengadaan barang pada No RUP 4314429, Pengadaan Mikroskop (DBHCT 2023), Unit Kerja Dinas Kesehatan Nganjuk, 1 paket dengan Nilai Pagu Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar).



Di langsir dari Portal JTV, paktisi hukum Heri Endarto menjelaskan jika pihak Dinas dalam pengadaan barang seperti pabrikan Alkes atau keperluan Laboratorium Kesehatan yang nilainya di atas Rp 200.000.000 (dua ratus juta) melalui PPKom dapat menggunakan sistim pengadaan E-Katalog.

Namun hal ini tidak melibatkan Pokja di ULP Pemkab Nganjuk.

" Kemungkinan dalam hal ini pengadaan barang mikroskop dari DBHCT 2023 dengan nila 1 M yang dikelolah Dinas Kesehatan menggunakan sistim E-Katalog," jelasnya.

Sementara subyek hukum antara PPKom dan Penyedia Barang diikat dengan kontrak pengadaan dan melaksanakan kontrak dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang diatur didalamnya, obyek hukumnya adalah barang mikroskop.

" Manakala penyerahan obyek barang tidak sesuai kontrak yang bersumber dari keuangan negara baik lalai atau kesengajaan patut diduga adanya  kerjaan fiktif (tidak ada barang/hilang).

Hal ini bisa di kenakan pasal tindak pidana khusus UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Jo Pasal  3.

Menurut Wahju Prijo Djatmiko praktisi hukum kondang menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang ada 3 metode yang bisa di lalui: 

1. Melalui E-Katalog 

2. Pengadaan Langsung 

3. Tender atau lelang.

Untuk pengadaan barang metode E-Katalog dengan nilai di atas Rp 200.000.000 maka proses di lakukan oleh PPKOM langsung, jika di bawa Rp 200.000.000, pengadaan melalui pejabat Pengadaan.

Semua tercatat dalam sistim ULP Pemerintah Daerah.

"Adanya dokumen yang beredar di masyarakat terkait RUP Pengadaan barang mikroskop tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa barang yang di maksud tidak terbeli (tidak ada)," terangnya.

Sinkronisasi antara penjelasan dalam APBD pencatatan di ULP dan Bukti pembayaran yang di lakukan oleh BPKAD serta penjelasan dari Dinas terkait PA maupun PPKOM merupakan solusi yang terbaik untuk melihat fakta pengadaan barang mikroskop.

Sementara itu dr. Hendri Kepala Dinkes Nganjuk saat di konfirmasi tidak ada di tempat dan No WhatsApp di Blokir (8/5/2024).

dr. M Cholid AR selaku Kepala Pukesmas Ngluyu tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi via WhatsApp(sr)