Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
kpk

KPK Temukan Milyaran Tunggakan Pajak Kota Sorong Papua Barat Daya


SORONG,PAPUA BARAT DAYA-suarakpkcyber.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Sorong di Papua Barat Daya dalam monitoring pajak, aset daerah dan perizinan, 2 Juli 2024. Pada 11 lokasi, KPK menemukan tunggakan wajib pajak mencapai miliaran rupiah. 

Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di 11 tempat dari total 17 lokasi yang terindikasi masih menunggak pajak. Kegiatan merupakan implementasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Satgas Pencegahan Wilayah V KPK bersama Pemkot Sorong, meliputi: restoran, hotel dan tempat hiburan malam.

Dari total 17 lokasi yang dilakukan Inspeksi Mendadak (sidak), 11 tempat terindikasi masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp6 miliar. Tunggakan ini terbagi menjadi tunggakan pajak bumi dan bangunan senilai Rp4,5 miliar di restoran dan hotel, sedangkan tunggakan retribusi mencapai Rp1,5 miliar di tempat hiburan malam.

"Kami menemukan masih terdapat tunggakan pajak di 11 lokasi. Tunggakan tertinggi di sebuah restoran yang mencapai sekitar Rp 1 miliar, " papar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria di sela kegiatan monitoring.

Monitoring ini untuk menunjukkan Kota Sorong tak hanya terbuka bagi pengusaha untuk berbisnis. Akan tetapi, pemerintah daerah juga profesional untuk menertibkan wajib pajak sehingga dapat memajukan Kota Sorong. Seharusnya Pemkot Sorong menerima pendapatan pajak daerah mencapai Rp150 miliar per tahun. Faktanya Pemkot Sorong hanya mendapat Rp50 miliar per tahun.

Kondisi ini mengakibatkan pendapatan pajak daerah Kota Sorong hanya 5,13% atau belum menyentuh angka dua digit. Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Kota Jayapura di Provinsi Papua yang sudah mencapai 14,12%

Optimalisasi pajak daerah termasuk salah satu indikator penilaian pada platform Monitoring Center for Prevention (MCP). Platform ini untuk menghitung nilai pencegahan korupsi di suatu daerah. Indikator lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan dan tata kelola dana2 Juli 2024 desa.

MCP Kota Sorong pada tahun 2023 masih berada di bawah angka 50% yakni 39,76%. Sementara nilai MCP Kota Sorong hingga 27 Juni 2024 baru mencapai 6,94%.

Kepala Inspektorat Kota Sorong Rudi R Lakku menilai dengan kegiatan sidak ini memberikan edukasi para   wajib pajak untuk konsisten melaksanakan kewajibannya. "Kami sangat merasakan manfaat dari upaya pendampingan pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak dan retribusi " kata Rudi.(Dedi)

kpk

KPK Menggelar Bimtek Pembentukan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024


BANDUNG,suarakpkcyber.com-Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024di Kota Surakarta dan Kabupaten Badung, 25 Juni hingga 3 Juli 2024. 

Rangkaian Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya integritas dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, sehingga terwujud pemerintahan dan masyarakat yang bersih dan berintegritas.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menekankan pentingnya SDM yang berintegritas dan berakhlak mulia untuk mewujudkan Indonesia yang antikorupsi. Salah satu strategi KPK adalah dengan membangun budaya antikorupsi mulai dari diri sendiri, keluarga, pemerintah desa, hingga tingkat negara. 

“KPK telah membentuk 62 Percontohan Desa Antikorupsi di 33 provinsi dari tahun 2021 hingga 2023," jelas Kumbul.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, mengapresiasi KPK yang terus membina pemerintah daerah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi. "Kami berharap kegiatan Bimtek ini bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Kota Surakarta," ujarnya.(deo) 

kpk

Sekretaris IMO Dedi Mengatakan KPK Telah Menetapkan Dan Menahan 3 Orang Tersangka Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Di Badan SAR Nasional RI


SORONG AIMAS,suarakpkcyber.com-Sekretaris Ikatan Media Online Dedi, kepada para awak media Jumat, (28/6) 2024 belum lama ini mengatakan bahwa KPK  telah menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional RI tahun 2012-2018, pada tanggal 25 bulan Juni beberapa hari lalu. 

Lebih lanjut Ia Mengatakan para tersangka diduga melakukan pengondisian proses lelang barang dan jasa yang dilakukan oleh Basarnas RI dengan objek lelang berupa truk angkut personil 4 WD senilai Rp47,6 M dan Rescue Career Vehicle senilai Rp48,7M. Berdasarkan perhitungan dari BPKP, perbuatan yang para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 M.

KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui sistem  lelang dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat.(deo)

kpk

KPK Menyatakan Kinerja BUMD Masih Banyak Terindikasi Proses Tata Kelola Yang Beraroma Korupsi


SURABAYA,suarakpkcyber.com-Pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor BUMD yang digelar di Surabaya pada 13 Juni 2024, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan bahwa kinerja BUMD masih banyak terindikasi proses tata kelola yang beraroma korupsi. 

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama saat menjadi moderator dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor BUMD menyebut, Kinerja BUMD masih banyak terindikasi proses tata kelola yang beraroma korupsi. 

“Maka diperlukan trik dan langkah strategi yang bisa memperbaiki tata kelola, agar keberadaan BUMD bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta jauh dari praktik korupsi,” ungkap Ujang

Rapat koordinasi ini merupakan kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (@BPKPgoid) dan Stranas PK untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan BUMD.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan bahwa KPK melalui sejumlah unit kerja berkolaborasi untuk mendorong optimalisasi kinerja BUMD. “Direktorat Koordinasi dan Supervisi bertugas memonitoring dan melakukan koordinasi penguatan pemerintah daerah dan BUMD. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD. Serta Stranas PK yang mendorong aksi penguatan BUMD,” jelasnya.

KPK dan Stranas PK kemudian mendorong optimalisasi penggunaan E-BUMD milik Kemendagri, Tenaga Ahli pada Stranas PK Johana menyebut bahwa Stranas PK sudah mulai melakukan analisa terhadap fitur yang dibangun kemendagri yaitu di E-BUMD masih perlu penyempurnaan. Harapannya agar sistem ini bisa membantu program pencegahan korupsi, selain sebagai data pengumpulan untuk pengambilan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan BUMD.

Berdasarkan data Stranas PK terdapat 9 BUMD di Jawa Timur yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal atau SPI. 16 BUMD memiliki jumlah komisaris lebih banyak dari jumlah direksi, 20 BUMD mengalami kerugian, 36 BUMD tidak ada deviden dan 1 BUMD yang memiliki jumlah kekayaan perusahaan lebih kecil daripada jumlah kewajibannya. 

Perwakilan Kemendagri Bambang Arianto menjelaskan bahwa E-BUMD sudah berjalan cukup lama, namun masih banyak hal yang harus diperbaiki, penting dilakukan tata kelola kolaboratif dimana KPK, Kemendagri, BPK dan beberapa stakeholder sudah melakukan upaya bersama tata kelola kolaboratif tersebut.(Dedi)

kpk

KPK Gelar Rapat Kordinasi (rakor) Tatakelola Dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Dengan Jajaran RSUD Kota Mataram


MATARAM,suarakpkcyber.com-KPK menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tatakelola dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan dengan jajaran RSUD Kota Mataram (@RSUD_KotaMtr), 13 Juni 2024

Rakor ini bertujuan untuk membahas pencegahan potensi korupsi serta memaparkan permasalahan yang kerap terjadi di sektor fasilitas pelayanan dan kesehatan (fasyankes).

Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan bahwa di sektor fasyankes, KPK menemui sejumlah permasalahan yang kerap terjadi. “Ada 12 catatan yang kami temukan dari 23 fasyankes di Maluku Utara, NTT, Papua, NTB yang pernah kami supervisi. Di Timur salah satu permasalahan yang paling banyak itu fasyankes mangkrak. Dana DAK masuk, tapi ternyata tidak digunakan untuk rumah sakit. Karena kapasitas fiskal yang sempit akhirnya digunakan untuk yang lain. Nakes juga tidak dibayar,” ungkap Dian.

Permasalahan tersebut antara lain pemenuhan standar minimum jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan pada fasyankes, pemenuhan anggaran kesehatan, pelaksanaan program DAK fisik, PBJ, stok obat, ketersediaan alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan nakes dan tenaga pendukung, sarana dan prasarana RS, UHC dan kepesertaan BPJS, dan pengelolaan limbah fasyankes. 

KPK memberikan beberapa rekomendasi pencegahan korupsi bagi RSUD Kota Mataram. Dimana RSUD Kota Mataram diharapkan bisa melakukan peningkatan transparansi dalam manajemen keuangan dan aset dari yang baik menjadi lebih baik lagi, serta mengikuti aturan dengan pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengapresiasi langkah KPK dalam hal pencegahan di sektor fasilitas pelayanan publik dan kesehatan. “Mudah-mudahan dengan kehadiran KPK, menjadi sebuah semangat baru khususnya di RSUD Kota Mataram agar selalu transparan dan akuntabel. Karena pelayanan ini payung hukumnya kan sudah ada. Ini yang menjadi ranah pencegahan yang kita juga mau tertibkan. Jangan sampai pelayanan bagus, tapi administrasinya kurang,” tegas Alwan.

Direktur RSUD Kota Mataram Eka Nurhayati, menyambut baik kehadiran tim Korsup KPK. Setelah melakukan berbagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat, pihaknya juga sepakat untuk melakukan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan oleh KPK.  “RSUD Kota Mataram ini satu-satunya RSUD di NTB yang memberikan gaji non PNS tepat waktu, tidak dicicil dan memastikan akan terus melakukan perbaikan.” jelas Eka.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2022 KPK secara nasional telah menemukan 210 kasus tindak pidana korupsi di sektor kesehatan dengan melibatkan 178 pelaku, dengan nilai kerugian negara hingga Rp821,21 miliar. Maraknya kasus korupsi di sektor kesehatan tentunya menjadi perhatian serius, terlebih anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk sektor ini terbilang besar.

Sejak tahun lalu, untuk penguatan sistem kesehatan di daerah, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri turut mewajibkan 514 kabupaten/kota di 34 provinsi mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, jika tidak dilakukan koordinasi dan pengawasan dari KPK, hal ini akan menjadi celah besar modus operandi.(deo)

kpk

KPK Adakan Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tematik Dengan Pemkab Lombok Utara


LOMBOK,suarakpkcyber.com-KPK menyelenggarakan serangkaian rapat koordinasi dengan Pemkab Lombok Utara (KLU), dengan tema Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tematik Pendalaman MCP Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), 10 Juni 2024

Para kepala OPD pemkab Lombok Utara yang mempresentasikan contoh laporan beberapa proyek, baik yang telah selesai, maupun sedang berjalan, menyebutkan minimnya anggaran khusus untuk probity audit sedikit banyak memengaruhi kinerja pelaporan dari masing-masing proyek.



Spesialis koordinasi dan supervisi utama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Dian Patria menghimbau agar pemkab Lombok Utara membantu menyediakan anggaran dimaksud. 

“Tiga proses yang rentan mengalami korupsi dalam satu proyek PBJ, Mulai dari proses tender. Lalu, syarat-syarat yang ditetapkan bagi para peserta lelang, berikutnya rekayasa waktu. Dengan proses yang minim unsur korupsi, proyek-proyek tentunya akan memberikan manfaat lebih optimal bagi masyarakat umum,” Ujar Dian.

Inspektur Daerah KLU H. Zulfadli memberikan apresiasi pada OPD yang kooperatif. “Setiap pelaporan, sampaikan saja data-data yang dimiliki. Saya meyakini, kita semua sudah berupaya bekerja sebersih mungkin. Hal-hal teknis sudah selalu diingatkan dan akses terkait aturan juga sudah tersedia. Mari kita bersama-sama memberikan pelaporan sehingga proses probity audit juga bisa berjalan lancar,” jelasnya.(deo)

kpk

KPK Menetapkan Dan Menahan Bupati Sidoarjo Jawa Timur 2020 - 2025


JAKARTA,suarakpkcyber.com-7 Mei 2024. KPK menetapkan dan menahan AMA (Bupati Sidoarjo 2020-2025) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan uang dan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

AS diduga memerintahkan SW untuk melakukan pemotongan dana insentif sebesar 10-30% yang diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi AMA & AS. Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp2,7 Miliar.

KPK menyayangkan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemkab. Sidoarjo. Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar dapat terwujudnya tata kelola pemerintah daerah yang bebas dari korupsi.(Dedi)

kpk

KPK Mengadakan Media Briefing Bertajuk " Mengawal Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi


BANDUNG, suarakpkcyber. com-Dalam rangkaian gelaran 10 Tahun Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), KPK mengadakan media briefing bertajuk "Mengawal Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi". Kegiatan ini berlangsung di Gedung Multifungsi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung, 30 April 2024 

Pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa perbaikan sistem saja tidak cukup. Diperlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk menjalankan tata kelola yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. "Langkah awal dalam pemberantasan korupsi itu dengan memilih pemimpin yang baik, yang mampu menciptakan tata kelola yang baik. Jika kita memilih kepala daerah atau pemimpin yang tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, segala bentuk pemberantasan korupsi yang ditawarkan itu hanya akan jadi pencitraan saja," ungkap Alex.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief menyampaikan berbagai pendekatan dan kerja sama yang dilakukan KPK melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang meliputi Sula Pendidikan, Sula Pencegahan, dan Sula Penindakan. “Ketiga sula tersebut dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, yakni Aparat Penegak Hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan seluruh elemen masyarakat, serta berbagai lembaga internasional.” Ujarnya.

Harapannya, strategi Trisula ini akan membantu mensukseskan Visi Indonesia 2045 — yaitu negara dengan PDB terbesar ke-5 (PDB $ 7 triliun dan pendapatan per kapita $ 23.199) dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol.

Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi sendiri berfokus pada Sula Pendidikan dengan mengajak masyarakat agar lebih paham nilai-nilai antikorupsi, misalnya melalui insersi kurikulum pendidikan antikorupsi di sektor pendidikan hingga menggelar kompetisi film yakni ACFFEST. 

KPK memiliki 3 pendekatan kampanye yang mirip dengan pendekatan marketing, yaitu above the line dengan menggunakan media sebagai sarana kampanye, below the line yang lebih ke person to person, terakhir true the line yang mengkombinasikan kedua pendekatan pertama yakni dengan memproduksi konten digital hingga tatap muka. Hal ini dilakukan karena pekerjaan mendidik itu tidak bisa dilakukan dengan instan dan harus berkelanjutan

Dosen Hukum Pidana Unpar Agustinus Pohan juga menjelaskan bahwa pemuda memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Apalagi Indonesia mengalami bonus demografi pada kurun 2030-2040. Artinya, pada kurun waktu tersebut kondisi masyarakat Indonesia akan didominasi oleh usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan usia nonproduktif. “Apa dengan sendirinya Indonesia akan makmur di tengah korupsi yang hebat? dengan adanya kaum muda berintegritas dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi serta usaha berkelanjutan dari berbagai pihak, dengan dukungan publik menjadi kekuatan dan pendorong utama.,” katanya optimis. 

Edukasi anti-korupsi sejak dini dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah juga menjadi kunci untuk membangun generasi yang berintegritas dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.#deo

kpk

Korsup KPK Prioritaskan 5 Program Unggulan Pencegahan Korupsi


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK menyelenggarakan diskusi media terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) dijakarta, selasa (30/4/2024) 

Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa KPK terus berupaya untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bebas dari segala praktik korupsi, salah satunya dengan memprioritaskan 5 program unggulan dalam pencegahan korupsi daerah. 

“5 program unggulan tersebut mencakup Penajaman Indikator dan Subindikator MCP, Pendalaman Area Prioritas terutama Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan, Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Optimalisasi Sinergi APIP-Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemantauan Lapangan,” jelas Didik.

Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan-tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, serta masih maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik.

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi. Hal ini diperkuat dengan data Monitoring Center Prevention (MCP) 2023, di mana area pengawasan APIP memiliki nilai indeks capaian terendah dari 8 area intervensi, yaitu sebesar 70.

Didik juga mengatakan bahwa penguatan APIP perlu dilakukan. Dalam penguatannya, terdapat tiga aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek anggaran, sumber daya manusia, dan aspek independensi dan objektivitas. “Ketiga aspek dioptimalkan dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, KemenPan RB, dan Kemenkeu,” tuturnya.

Berdasarkan data internal KPK, Capaian PSU Tahun 2023 hanya mencapai 12,5 triliun, di mana nilainya turun 6,7 triliun dari Tahun 2022 yang mencapai 19,2 triliun. Beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU.

Direktur Wilayah I KPK Edi Suryanto juga memaparkan tentang upaya-upaya yang akan dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dalam upaya penajaman indikator MCP.” Beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU,” Ujar Edi.

Aset pemerintah daerah berupa prasarana dan utilitas umum (PSU) di provinsi DKI Jakarta. Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebut Implementasi PSU berdasarkan data penyerahan Fasos Fasum periode Januari-Desember 2023, dengan total penyerahan Tahun 2023 yaitu sebesar 23,91 Triliun Rupiah dengan luas lahan 1.066.187 m2. Berdasarkan data tersebut, terdapat 6 wilayah yang termasuk di dalamnya yaitu, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.(Dedi)

kpk

KPK Kembali Menindak Lanjuti Putusan Etik Dewan Pengawas (Dewas)


JAKARTA,suarakpkcyber.com-KPK kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap tiga terperiksa untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung C1 KPK. Jakarta, 16-17 April 2024.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. “Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” tegas Cahya.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui (AF) mengajukan Pra-Peradilan. KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap Tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai Tersangka.

AF merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. AF terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.

Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka pada 15 Maret 2024.(Dedi)

kpk

Humas KPK Akan Selenggarakan Temu # KawanAksi Conten Creator


SORONG,suarakpkcyber.com-Berdasarkan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK sebagai badan publik tertugas untuk membuka akses atas informasi publik. Informasi yang telah diolah dan dikemas oleh Humas kemudian disebarluaskan melalui beberapa media komunikasi yang dikelola oleh KPK, salah satunya adalah media sosial.

Di tahun ini, Biro Humas KPK akan menyelenggarakan temu #KawanAksi Content Creator sebagai upaya kolaborasi penyebaran informasi mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi. 

Sorong menjadi kota kolaborasi pertama kegiatan Temu #KawanAksi Content Creator.

Bagi #KawanAksi yang berdomisili di Sorong Papua Barat Daya, yuk daftarkan dirimu melalui tautan no 110 kawanaksipadang, paling lambat 22 April 2024. #KawanAksi yang terpilih nanti akan dihubungi oleh KPK.

Temu KawanAksi, berantas korupsi lewat karya seni!

#TemuKawanAksi#(deo/dedy) 

kpk

Pasca Penangkapan Pjs Bupati Sorong Oleh KPK Kegiatan Pemerintahan Sorong Mulai Tak Terkendali


SORONG,suarakpkcyber.com-Pasca penangkapan Pjs Bupati Kabupaten Sorong Mosso, oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kegiatan pemerintahan di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya mulai tak terkendali. Bagaimana tidak, sejumlah pimpinan daerah OPD terkait pun menjadi kosong dan tidak begitu efektif alias tidak berjalan baik. 

Parahnya kekosongan jabatan pada instansi terkait  pun menjadi terganggu, karena beberapa pimpinan pun hanya di isi Penjabat Sementara (PJS).

Ini membuat kegiatan pada pemerintahan Kabupaten Sorong menjadi terganggu karena tidak berjalan dengan baik mulai dari Dinas hingga sekretariat pimpinan Sekda dan Kepala Daerah (Bupati). pungkasnya (dedy) 

kpk

KPK Menerima 214 CPNS Yang Lolos Seleksi Nasional Tahun 2023


JAKARTA, suarakpkcyber. com-1 April 2024. KPK menerima 214 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos pada seleksi CPNS Nasional tahun 2023. Seluruh CPNS akan ditempatkan pada 25 jabatan di 19 unit kerja KPK, Kamis (4/4/2024) hari ini.

Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kepada seluruh CPNS KPK akan pentingnya menegakkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. CPNS KPK juga perlu menjunjung tinggi nilai-nilai IS KPK selama melakukan aktivitas di lingkungan KPK agar tugas pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Pada rekrutmen CPNS KPK tahun 2023, total pelamar CPNS KPK mencapai 222.627 orang. Setelah melalui rangkaian tahap seleksi, 214 orang dinyatakan lolos dan nantinya akan mengikuti orientasi dan induksi di lingkungan KPK pada tanggal 1-26 April 2024.(deo)

kpk

KPK Menahan 15 orang Tersangka Pemerasan Rumah Tahanan


JAKARTA, suarakpkcyber. com-Wakil ketua KPK : KPK akan selalu menegakkan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan bahwa KPK menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan kepada tahanan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, belum lama ini yaitu sekitar tanggal 15 Maret 2024, Selasa (19/3). Ia juga menjelaskan kronologis kejadian yang menjerat para tersangka tersebut sebagai berikut. 

Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta Informasi sidak yang uangnya dipatok mulai dari Rp300 ribu - Rp20 juta.

Nurul Gufron pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi pada rutan cabang KPK. Menurutnya peristiwa ini telah menciderai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh insan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di masyarakat.

Selaku wakil ketua KPK, Ia dengan penuh ketegasan mengharapkan agar KPK akan selalu menegakkan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

 KPK secara paralel juga telah menindak lanjuti peristiwa ini dengan berbagai prosedur hukum, yaitu Penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, Penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK, dan penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK.

KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Call Center KPK 198 jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh insan KPK.(deo)

kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyelenggarakan Workshop PeningkatanKemanfaatan SertaEfektifitas Rekam Sidang Korupsi


LOMBOK, suarakpkcyber. com-KPK menyelenggarakan workshop "Peningkatan Kemanfaatan serta Efektifitas Rekam Sidang Pidana Korupsi dan Evaluasi Rekam Sidang Tahun 2023 Pimpinan KPK,” di Lombok, 28 Februari 2023.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum menjelaskan bahwa proses perekaman sidang sepanjang tahun 2023 telah menggunakan banyak anggaran dan melibatkan berbagai orang dengan latar belakang yang berbeda. “Ada sekitar 100 kasus korupsi dan lebih dari 1000 persidangan lainnya yang dicatat di bank data KPK,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap peningkatan pemanfaatan dan efektivitas rekam sidang dapat membantu memperbaiki kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan di Indonesia. “Meningkat dan efektifnya upaya perekaman sidang, penting untuk menunjukkan transparansi peradilan dan akuntabilitas di balik setiap keputusan sidang yang dihasilkan,” jelasnya.

KPK juga turut bekerja sama dengan akademisi dan mitra sehingga dapat mewakili masyarakat untuk melakukan pengawasan.

KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang transparan dan lebih adil di Indonesia.(Deo)

kpk

KPK Akan Tersangkakan Dana SMI, 4 Pejabat Musi Banyuasin Dipanggil


MUBA,suarakpkcyber.com-KPK panggil kembali 4 pejabat di Muba (Musi Banyuasin) Sumatera Selatan,  diantaranya  Pokja ULP dan dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel. Dalam rangka Pemeriksaan kembali  terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Tebing bulang - KM 11 - Jirak ( jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit jaya) - Jembatan Gantung Talang Simpang - Sp Rukun Rahayu tahun 2018 - 2019 Pada hari Rabu  ( 24/01/24)

Dalam pekerjaan Jalan sepanjang 57.90 k/m dibangun dengan menelan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana berasal dari pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara ( BUMN ) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT. SMI ). Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.



Informasi yang didapat awak media tabloidskandal.id untuk pemanggilan dari KPK ada 4 orang pejabat di Muba yang di panggil untuk  pemeriksaan lanjutan yaitu 2 orang pokja ULP dan 2 orang dari PUPR kabupaten Muba dan infonya akan ada tersangka 3 orang.

Selain itu ada juga pemanggilan kabag ULP priode 2018-2019 berinisial "Z" untuk diperiksa di BPKP Palembang.

Surat pemanggilan dari KPK berdasarkan informasi disampaikan ke bagian hukum Setda Pemkab Muba untuk disampaikan ke yang bersangkutan.

Kabag Hukum Setda Pemkab Muba Rohma sari purba SH. MSi saat dikonfirmasikan di halaman Pemda  Senin ( 22/01/24) mengatakan tidak mengakui surat tersebut disampaikan ke bagian hukum, menurut kabag Hukum belum ada surat pemanggilan dari KPK masuk ke Bagian Hukum.



Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Para pejabat di Muba ke gedung Merah Putih jalan kuningan persada kav 4 Setiabudi Jakarta Dalam rangka Klarifikasi didengar keterangannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Tebing bulang - KM 11 - Jirak ( jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit jaya) - Jembatan Gantung Talang Simpang - Sp Rukun Rahayu tahun 2018 - 2019 Serta dipintah membawah Dekumen-dekumen Selasa( 03/10/23)

KPK juga  pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 memanggil Pejabat di Muba bertempat di kantor BPKP Palembang untuk penyidikan.

Dari pantauan awak media sebelumnya juga pada  hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 KPK turun kelapangan cek pisik pekerjaan jalan yang dikerjakan menggunakan anggaran berasal dari pinjaman SMI dan bertepatan juga pada hari tersebut KPK yang dikomandoi

 Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah II Andy Purwana didampingi PIC KPK Wilayah Sumsel Alfi Rachman Waluyo dan Fungsional Korsup KPK Wuri Nurhayati , di jamu Coffee Morning

di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate bersama Pj Bupati, Pj Sekda Musni wijaya S.Sos.M.Si. dan Plt Inspektur  Mirwan Susanto SE.MM.(tim) 

kpk

Waduh Oknum Lembaga Di Muba Diduga Ada Menerima Aliran Dana SMI


MUBA, suarakpkcyber. com-Kembali KPK panggil Pokja ULP dan dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel ke gedung Merah Putih jalan kuningan persada kav 4 Setiabudi Jakarta Dalam rangka Klarifikasi didengar keterangannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Tebing bulang - KM 11 - Jirak ( jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit jaya) - Jembatan Gantung Talang Simpang - Sp Rukun Rahayu tahun 2018 - 2019 Serta membawa Dekumen Senin ( 02/10/23)

Dalam pekerjaan Jalan sepanjang 57.90 k/m dibangun dengan menelan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana berasal dari pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara ( BUMN ) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT. SMI ). Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.

Informasi yang didapat awak media dalam pemeriksaan para saksi pokja ULP dan PUPR kabupaten Muba yang di periksa  KPK terungkap dari keterangan saksi yang menyatakan aliran Dana SMI ada mengalir pada oknum lembaga di Muba berinisial SW di Duga menerima aliran dana SMI dengan dalih uang keamanan pekerjaan Pronyek tersebut senilai Ratusan juta dan sudah masuk Dalam LIST KPK untuk akan di panggil.

Sala-satu Pokja di ULP kab Muba saat di konfirmasi permasalahan aliran Dana untuk pengaman pekerjaan tersebut ke whatsApp nomor 082179804XXX sampai berita ini di buat tidak mendapatkan jawaban padahal sudah di baca.(tim) 

kpk

KPK Akan Lidik Dugaan Penyalahgunaan Dana PEN, Dana Covid-19 Dan TPPU Di Kab Subang -Jawa Barat


SUBANG, suarakpkcyber. com-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) memastikan bahwa, akan menindaklanjuti pengaduan dari Masyarakat dan hasil Investigasi KPK terkait penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Disperindagkop ( UMKM ) tahun 2021- 2022, Dana Covid19 tahun 2019 -2021 dan Dugaan Pencucian Uang di Kabupaten Subang,  Provinsi Jawa Barat 2016 - 2018.

Berdasarkan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dan berdasarkan hasil temuan Tim Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi tentang adanya dugaan penyelewengan Dana dan Pencucian uang dikabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, maka KPK memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan verifikasi dan menyingkronkan dengan hasil temuan Divisi Invetigasi KPK.



Demi meneggakan Supremasi Hukum berdasarkan  undang-undang yang berlaku termasuk tentang ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan, 

Maka KPK melakukan langkah - langkah atau tahapan dalam memproses, dan menyimpulkan bahwa segera melanjutkan ketahap berikutnya.

“Tentu telah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena hal semacam ini sudah menjadi kewenangan KPK, dan saat ini sedang kami proses penyelidikan lebih lanjut dan nantinya akan ke tahap penyidikan ,” ungkap salah seorang personil lembaga Anti Rasuah tersebut saat dikonfirmasi.

Pihak KPK juga menyampaikan bahwa setiap tahapan yang akan dilakukan yaitu mengenai pelaporan dan pengembangan materi, pihaknya tidak bisa menginformasikan  Perkembangan secara detail dan rinci,  akan tetapi akan ada informasi lebih lanjut nantinya. 

Namun yang pasti saat ini segera memasuki tahapan penyidikan pada kasus tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian Negara Milyaran Rupiah.

KPK juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan – segan melakukan pelaporan apabila menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi oleh Penyelenggara Negara.

“Apabila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana yang merugikan Negara, maka akan segera kami tindak lanjuti, berdasarkan Hukum dan Undang -Undang yang berlaku tanpa pandang buluh,” tutup salah satu personil KPK dibidang penindakan.(rohman) 

kpk

KPK Nyatakan Berkas Kasus Suap WTP AY Dkk Lengkap, Ali Fikri : Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Kami Pastikan Kirim Pelimpahan Berkas Dan Surat Dakwaan Ke Pengadilan Tipikor

Jubir Bidan penindakan KPK. ALI FIKRi

JAKARTA,suarakpkcyber.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/6) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan dari Tim Penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," kata Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Pewarta melalui sambungan whatsapp-nya.

Ali Fikri menjelaskan, penahanan para tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim JPU KPK untuk masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022. Dengan penempatan penahanan sebagai berikut :

1. Ade Yasin (AY) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

2. Adam Maulana (AM) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

3. Ihsan Ayatullah (IA) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1.

4. Rizki Taufik (RT) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim JPU KPK dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali Fikri. (Tim)

kpk

Sesudah Pangil Kadis PUPR Kabupaten Bogor, KPK Kembali Lakukan Hal Ini


JAKARTA,suarakpkcyber.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus penyuapan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kemarin, kita kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021," ujar Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada perwakilan Media PPWI Group yang menghubunginya, Selasa (21/06/2022).

Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, adapun nama-nama yang diperiksa sebagai berikut :

1. Teuku Mulya, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.

2. Hanny Lesmanawaty, selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor.

3. Andri Hadian, selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor.

4. Ade Jaya Munadi, selaku Inspektur Kabupaten Bogor (Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor).

5. Ruli Fathurahman, selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor.

6. Anisa Rizky Septiani alias Ica Ajudan Bupati Kabupaten Bogor.

7. Kiki Rizki Fauzi, selaku Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

8. Wiwin Yeti Haryati, selaku Kabid AKTI Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya sebagai pemberi suap :

1. Bupati Kabupaten Bogor non aktif, Ade Yasin (AY).

2. Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA).

3. Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA).

4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Sedangkan, empat orang lainnya adalah sebagai tersangka penerima suap. Mereka oknum Anggota BPK perwakilan Jabar yaitu :

1. Anthon Merdiansyah (ATM).

2. Arko Mulawan (AM).

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan

4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam hal ini, AY diduga kuat memberikan perintah kepada tiga orang anak buahnya untuk berupaya agar Pemkab Bogor dapat WTP. Lalu terjadilah kesepakatan jahat antara anak buah AY dengan oknum anggota BPK perwakilan Jabar yang menjadi auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor.



Dari hasil audit BPK itu, diketahui terdapat beberapa temuan laporan keuangan yang janggal. Salah satunya Laporan Keuangan Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Inilah cikal bakal terjadinya kasus dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar tersebut.

"Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Ali Fikri mengakhiri keterangan persnya. (Red/Media PPWI Group)