Tag Label

Kepolisian (3722) daerah (940) Pemerintahan (540) Jurnalistik (329) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
kpk

KPK Temukan Milyaran Tunggakan Pajak Kota Sorong Papua Barat Daya


SORONG,PAPUA BARAT DAYA-suarakpkcyber.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Sorong di Papua Barat Daya dalam monitoring pajak, aset daerah dan perizinan, 2 Juli 2024. Pada 11 lokasi, KPK menemukan tunggakan wajib pajak mencapai miliaran rupiah. 

Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di 11 tempat dari total 17 lokasi yang terindikasi masih menunggak pajak. Kegiatan merupakan implementasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Satgas Pencegahan Wilayah V KPK bersama Pemkot Sorong, meliputi: restoran, hotel dan tempat hiburan malam.

Dari total 17 lokasi yang dilakukan Inspeksi Mendadak (sidak), 11 tempat terindikasi masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp6 miliar. Tunggakan ini terbagi menjadi tunggakan pajak bumi dan bangunan senilai Rp4,5 miliar di restoran dan hotel, sedangkan tunggakan retribusi mencapai Rp1,5 miliar di tempat hiburan malam.

"Kami menemukan masih terdapat tunggakan pajak di 11 lokasi. Tunggakan tertinggi di sebuah restoran yang mencapai sekitar Rp 1 miliar, " papar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria di sela kegiatan monitoring.

Monitoring ini untuk menunjukkan Kota Sorong tak hanya terbuka bagi pengusaha untuk berbisnis. Akan tetapi, pemerintah daerah juga profesional untuk menertibkan wajib pajak sehingga dapat memajukan Kota Sorong. Seharusnya Pemkot Sorong menerima pendapatan pajak daerah mencapai Rp150 miliar per tahun. Faktanya Pemkot Sorong hanya mendapat Rp50 miliar per tahun.

Kondisi ini mengakibatkan pendapatan pajak daerah Kota Sorong hanya 5,13% atau belum menyentuh angka dua digit. Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Kota Jayapura di Provinsi Papua yang sudah mencapai 14,12%

Optimalisasi pajak daerah termasuk salah satu indikator penilaian pada platform Monitoring Center for Prevention (MCP). Platform ini untuk menghitung nilai pencegahan korupsi di suatu daerah. Indikator lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan dan tata kelola dana2 Juli 2024 desa.

MCP Kota Sorong pada tahun 2023 masih berada di bawah angka 50% yakni 39,76%. Sementara nilai MCP Kota Sorong hingga 27 Juni 2024 baru mencapai 6,94%.

Kepala Inspektorat Kota Sorong Rudi R Lakku menilai dengan kegiatan sidak ini memberikan edukasi para   wajib pajak untuk konsisten melaksanakan kewajibannya. "Kami sangat merasakan manfaat dari upaya pendampingan pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak dan retribusi " kata Rudi.(Dedi)

kpk

KPK Menggelar Bimtek Pembentukan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024


BANDUNG,suarakpkcyber.com-Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024di Kota Surakarta dan Kabupaten Badung, 25 Juni hingga 3 Juli 2024. 

Rangkaian Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya integritas dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, sehingga terwujud pemerintahan dan masyarakat yang bersih dan berintegritas.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menekankan pentingnya SDM yang berintegritas dan berakhlak mulia untuk mewujudkan Indonesia yang antikorupsi. Salah satu strategi KPK adalah dengan membangun budaya antikorupsi mulai dari diri sendiri, keluarga, pemerintah desa, hingga tingkat negara. 

“KPK telah membentuk 62 Percontohan Desa Antikorupsi di 33 provinsi dari tahun 2021 hingga 2023," jelas Kumbul.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, mengapresiasi KPK yang terus membina pemerintah daerah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi. "Kami berharap kegiatan Bimtek ini bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Kota Surakarta," ujarnya.(deo) 

kpk

Sekretaris IMO Dedi Mengatakan KPK Telah Menetapkan Dan Menahan 3 Orang Tersangka Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Di Badan SAR Nasional RI


SORONG AIMAS,suarakpkcyber.com-Sekretaris Ikatan Media Online Dedi, kepada para awak media Jumat, (28/6) 2024 belum lama ini mengatakan bahwa KPK  telah menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional RI tahun 2012-2018, pada tanggal 25 bulan Juni beberapa hari lalu. 

Lebih lanjut Ia Mengatakan para tersangka diduga melakukan pengondisian proses lelang barang dan jasa yang dilakukan oleh Basarnas RI dengan objek lelang berupa truk angkut personil 4 WD senilai Rp47,6 M dan Rescue Career Vehicle senilai Rp48,7M. Berdasarkan perhitungan dari BPKP, perbuatan yang para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 M.

KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui sistem  lelang dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat.(deo)

kpk

KPK Menyatakan Kinerja BUMD Masih Banyak Terindikasi Proses Tata Kelola Yang Beraroma Korupsi


SURABAYA,suarakpkcyber.com-Pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor BUMD yang digelar di Surabaya pada 13 Juni 2024, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan bahwa kinerja BUMD masih banyak terindikasi proses tata kelola yang beraroma korupsi. 

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama saat menjadi moderator dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor BUMD menyebut, Kinerja BUMD masih banyak terindikasi proses tata kelola yang beraroma korupsi. 

“Maka diperlukan trik dan langkah strategi yang bisa memperbaiki tata kelola, agar keberadaan BUMD bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta jauh dari praktik korupsi,” ungkap Ujang

Rapat koordinasi ini merupakan kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (@BPKPgoid) dan Stranas PK untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan BUMD.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan bahwa KPK melalui sejumlah unit kerja berkolaborasi untuk mendorong optimalisasi kinerja BUMD. “Direktorat Koordinasi dan Supervisi bertugas memonitoring dan melakukan koordinasi penguatan pemerintah daerah dan BUMD. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD. Serta Stranas PK yang mendorong aksi penguatan BUMD,” jelasnya.

KPK dan Stranas PK kemudian mendorong optimalisasi penggunaan E-BUMD milik Kemendagri, Tenaga Ahli pada Stranas PK Johana menyebut bahwa Stranas PK sudah mulai melakukan analisa terhadap fitur yang dibangun kemendagri yaitu di E-BUMD masih perlu penyempurnaan. Harapannya agar sistem ini bisa membantu program pencegahan korupsi, selain sebagai data pengumpulan untuk pengambilan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan BUMD.

Berdasarkan data Stranas PK terdapat 9 BUMD di Jawa Timur yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal atau SPI. 16 BUMD memiliki jumlah komisaris lebih banyak dari jumlah direksi, 20 BUMD mengalami kerugian, 36 BUMD tidak ada deviden dan 1 BUMD yang memiliki jumlah kekayaan perusahaan lebih kecil daripada jumlah kewajibannya. 

Perwakilan Kemendagri Bambang Arianto menjelaskan bahwa E-BUMD sudah berjalan cukup lama, namun masih banyak hal yang harus diperbaiki, penting dilakukan tata kelola kolaboratif dimana KPK, Kemendagri, BPK dan beberapa stakeholder sudah melakukan upaya bersama tata kelola kolaboratif tersebut.(Dedi)

kpk

KPK Gelar Rapat Kordinasi (rakor) Tatakelola Dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Dengan Jajaran RSUD Kota Mataram


MATARAM,suarakpkcyber.com-KPK menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tatakelola dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan dengan jajaran RSUD Kota Mataram (@RSUD_KotaMtr), 13 Juni 2024

Rakor ini bertujuan untuk membahas pencegahan potensi korupsi serta memaparkan permasalahan yang kerap terjadi di sektor fasilitas pelayanan dan kesehatan (fasyankes).

Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan bahwa di sektor fasyankes, KPK menemui sejumlah permasalahan yang kerap terjadi. “Ada 12 catatan yang kami temukan dari 23 fasyankes di Maluku Utara, NTT, Papua, NTB yang pernah kami supervisi. Di Timur salah satu permasalahan yang paling banyak itu fasyankes mangkrak. Dana DAK masuk, tapi ternyata tidak digunakan untuk rumah sakit. Karena kapasitas fiskal yang sempit akhirnya digunakan untuk yang lain. Nakes juga tidak dibayar,” ungkap Dian.

Permasalahan tersebut antara lain pemenuhan standar minimum jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan pada fasyankes, pemenuhan anggaran kesehatan, pelaksanaan program DAK fisik, PBJ, stok obat, ketersediaan alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan nakes dan tenaga pendukung, sarana dan prasarana RS, UHC dan kepesertaan BPJS, dan pengelolaan limbah fasyankes. 

KPK memberikan beberapa rekomendasi pencegahan korupsi bagi RSUD Kota Mataram. Dimana RSUD Kota Mataram diharapkan bisa melakukan peningkatan transparansi dalam manajemen keuangan dan aset dari yang baik menjadi lebih baik lagi, serta mengikuti aturan dengan pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengapresiasi langkah KPK dalam hal pencegahan di sektor fasilitas pelayanan publik dan kesehatan. “Mudah-mudahan dengan kehadiran KPK, menjadi sebuah semangat baru khususnya di RSUD Kota Mataram agar selalu transparan dan akuntabel. Karena pelayanan ini payung hukumnya kan sudah ada. Ini yang menjadi ranah pencegahan yang kita juga mau tertibkan. Jangan sampai pelayanan bagus, tapi administrasinya kurang,” tegas Alwan.

Direktur RSUD Kota Mataram Eka Nurhayati, menyambut baik kehadiran tim Korsup KPK. Setelah melakukan berbagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat, pihaknya juga sepakat untuk melakukan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan oleh KPK.  “RSUD Kota Mataram ini satu-satunya RSUD di NTB yang memberikan gaji non PNS tepat waktu, tidak dicicil dan memastikan akan terus melakukan perbaikan.” jelas Eka.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2022 KPK secara nasional telah menemukan 210 kasus tindak pidana korupsi di sektor kesehatan dengan melibatkan 178 pelaku, dengan nilai kerugian negara hingga Rp821,21 miliar. Maraknya kasus korupsi di sektor kesehatan tentunya menjadi perhatian serius, terlebih anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk sektor ini terbilang besar.

Sejak tahun lalu, untuk penguatan sistem kesehatan di daerah, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri turut mewajibkan 514 kabupaten/kota di 34 provinsi mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, jika tidak dilakukan koordinasi dan pengawasan dari KPK, hal ini akan menjadi celah besar modus operandi.(deo)

kpk

KPK Adakan Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tematik Dengan Pemkab Lombok Utara


LOMBOK,suarakpkcyber.com-KPK menyelenggarakan serangkaian rapat koordinasi dengan Pemkab Lombok Utara (KLU), dengan tema Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tematik Pendalaman MCP Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), 10 Juni 2024

Para kepala OPD pemkab Lombok Utara yang mempresentasikan contoh laporan beberapa proyek, baik yang telah selesai, maupun sedang berjalan, menyebutkan minimnya anggaran khusus untuk probity audit sedikit banyak memengaruhi kinerja pelaporan dari masing-masing proyek.



Spesialis koordinasi dan supervisi utama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Dian Patria menghimbau agar pemkab Lombok Utara membantu menyediakan anggaran dimaksud. 

“Tiga proses yang rentan mengalami korupsi dalam satu proyek PBJ, Mulai dari proses tender. Lalu, syarat-syarat yang ditetapkan bagi para peserta lelang, berikutnya rekayasa waktu. Dengan proses yang minim unsur korupsi, proyek-proyek tentunya akan memberikan manfaat lebih optimal bagi masyarakat umum,” Ujar Dian.

Inspektur Daerah KLU H. Zulfadli memberikan apresiasi pada OPD yang kooperatif. “Setiap pelaporan, sampaikan saja data-data yang dimiliki. Saya meyakini, kita semua sudah berupaya bekerja sebersih mungkin. Hal-hal teknis sudah selalu diingatkan dan akses terkait aturan juga sudah tersedia. Mari kita bersama-sama memberikan pelaporan sehingga proses probity audit juga bisa berjalan lancar,” jelasnya.(deo)

kpk

KPK Menetapkan Dan Menahan Bupati Sidoarjo Jawa Timur 2020 - 2025


JAKARTA,suarakpkcyber.com-7 Mei 2024. KPK menetapkan dan menahan AMA (Bupati Sidoarjo 2020-2025) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan uang dan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

AS diduga memerintahkan SW untuk melakukan pemotongan dana insentif sebesar 10-30% yang diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi AMA & AS. Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp2,7 Miliar.

KPK menyayangkan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemkab. Sidoarjo. Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar dapat terwujudnya tata kelola pemerintah daerah yang bebas dari korupsi.(Dedi)