NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Diduga edarkan sabu di wilayah Tanjunganom dan sekitarnya, RC (23) warga Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk diamankan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (17/4/2022).
Pria muda itu ditangkap di Traffic light masuk wilayah desa Jetis Kecamatan Tanjunganom Kabuaten Nganjuk bersama barang bukti sabu seberat 5,45 gram.
Saat ini anak muda yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi tersebut masih menjalani penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso,S.Sos,M.H menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan proses lidik bersama timnya beberapa hari lalu.
Yang sebelumnya ada laporan dari warga sekitar TKP di Desa Jetis Kecamatan Tanjunganom melalui program “Wayahe Lapor Kapolres”.
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (Rc) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan.” ungkapnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya (suplier) yang identitasnya juga sudah dikantongi petugas.
“Tim Opsnal telah mendapat titik terang identitas penyuplai dan pemesan sabu tersebut namun belum bisa kami ungkapkan disini, kita dalami dulu.” katanya.(Sr)
Editor : John.
Post A Comment:
0 comments: